<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Probative Value Nilai Keabsahan Bukti Audit

Dec 11, 2011 0 comments
Manipulasi laporan keuangan seperti Enron, Worldcom, atau Parmalat mengungkapkan bahwa informasi yang diberikan oleh laporan keuangan tidak selalu sesuai dengan kenyataan. Setidaknya dalam kasus Parmalat, serta dalam kasus Comroad dan FlowTex di Jerman, terjadi pengelolaan dokumen palsu dan penerimaan aktiva untuk transaksi yang tidak ada. Skandal ini menglustrasikan dengan jelas bahwa tidak cukup bergantung pada dokumen, penerimaan, atau representasi manajemen untuk menjadi apa yang nampak dari kinerja mereka. Sebaliknya, auditor harus keluar dari fa-Cade dan mempertanyakan kebenaran informasi yang diterima. Menanggapi perkembangan ini, setter standard telah memperketat standar audit profesional. Reaksi tersebut adalah untuk memperkuat kebutuhan skeptisisme profesional, dari evaluasi kritis bukti audit, dan secara eksplisit mempertimbangkan kemungkinan terjadinya fraud. Fraud mungkin bisa terjadi, auditor independen kembali diperlukan untuk menilai apakah laporan keuangan telah sesuai dengan standar dan memberikan kewajaran posisi keuangan entitas yang diaudit, hasil usaha, dan cash flows.

Namun, tidak ada teori atau kerangka kerja dengan yang kriteria yang ideal, yang membantu auditor dalam memenuhi tugasnya dalam mengevaluasi kebenaran informasi yang berfungsi sebagai bukti audit. Jadi, penentu standar audit baru saja berpindah ke tangan auditor. Auditor praktis ditinggalkan sendirian dan harus menyelesaikan masalah secara sendiri.

Untuk memenuhi standar profesional, situasi nyata dan transaksi riil entitas harus dipertimbangkan secara eksplisit selama audit. Hal ini harus dilakukan verifikasi bahwa laporan keuangan tidak hanya benar (yaitu sesuai PSAK) mencerminkan isi catatan akuntansi dan penerimaan, tetapi juga secara akurat mewakili kondisi yang mendasari permasalahan entitas. Dengan kata lain, harus ada perbandingan sistematik antara urusan yang sebenarnya (realitas yang "relevan") dan keadaan oleh manajemen dalam laporan keuangan (Gambar 1). Laporan Keuangan terutama mengacu pada fakta-fakta masa lalu dan transaksi yang ordinarily tetap tidak terjadi sampai pelaksanaan audit, sehingga hal tersebut tidak dirasakan langsung oleh auditor. Dari sudut pandang transaksi masa lalu yang tersembunyi di balik dinding imajinatif seperti yang diilustrasikan pada gambar di bawah.

Gambar 1.
The Auditor's "Recognition of Reality Problem"

Untuk membandingkan laporan dengan realitas yang mendasarinya dan menilai kebenaran laporan keuangan, auditor bergantung pada indikasi untuk menarik kesimpulan tentang realitas. Ini berarti bahwa auditor membutuhkan informasi tentang realitas, yang terletak "di depan dinding" (Gambar 2). Informasi tersebut biasanya disebut "bukti audit" dan mengacu pada semacam "jejak" mengenai realitas yang relevan, misalnya dokumen yang disiapkan dalam rangka transaksi, laporan individu yang mengamati fakta tangan pertama, dan sebagainya.
Gambar 2
The Auditors' Recognition Problem - The Way Out
Dalam Gambar 2, "bukti" yang dimasukkan untuk menjelaskan bahwa istilah tersebut tidak merujuk ke bagian informasi yang tentu sangat handal atau yang memverifikasi realitas yang relevan untuk mendapat keyakinan. Sebaliknya, dalam studi ini, “bukti (audit)" digunakan sebagai istilah netral yang berkaitan dengan kehandalan dan digunakan secara sinonim dengan istilah tersebut “informasi (audit)". Kualitas dan kekuatan bukti direpresentasikan secara eksklusif dengan konsep "nilai keabsahan". Bukti biasanya menunjukkan keadaan. Namun, sebagai realitas yang relevan tetap yang tidak teramati, auditor hanya dapat secara tidak langsung menarik kesimpulan tentang realitas berdasarkan bukti dan nilai keabsahan nya. Hanya jika auditor dengan benar merekonstruksi realitas yang relevan, berarti auditor tersebut mampu menilai kebenaran laporan keuangan dan menilai apakah laporan tersebut mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Rekonstruksi yang benar dari realitas yang relevan tergantung pada kesesuaian, misalnya nilai keabsahan dari bukti yang digunakan untuk menarik kesimpulan tentang realitas tersebut.

Memahami Pentingnya Nilai Keabsahan Bukti Audit Untuk Praktek Dan Teori
Ilustrasi sebelumnya menunjukkan bahwa mengukur nilai keabsahan bukti adalah yang paling penting dalam praktek audit. "Kualitas bukti sejauh itu akan menentukan syarat-syarat pendapat auditor atau laporan audit, sehingga tugas yang sangat penting bagi auditor adalah untuk menilai maksud, arti dan persuasif bukti bagi masalah yang berhubungan." Kualitas audit, diukur dengan kebenaran penilaian, secara langsung bergantung pada apakah bukti yang digunakan untuk merekonstruksi realitas yang relevan tersebut sesuai dan apakah nilai keabsahan bukti tersebut adalah benar-benar dievaluasi. Jadi pemahaman yang baik tentang faktor-faktor dan proses yang menghalangi nilai keabsahan bukti audit sangat penting.

Sejalan dengan hal itu, standar auditing profesional mempersyaratkan bahwa bukti audit harus cukup dan memadai untuk memberikan dasar yang memadai dalam memberikan opini audit. Sementara kecukupan adalah ukuran kuantitas bukti, kesesuaian merujuk pada kualitas, yang hal itu sendiri didefinisikan sebagai yang relevansi dan kehandalan dalam menyediakan dukungan untuk pernyataan laporan audit atau dalam mendeteksi salah saji dokumen. Konsep kesesuaian ini terkait erat dengan nilai keabsahan bukti. Namun, meskipun penting dan mengalami kesulitan dalam menilai keabsahan, terdapat sedikit sekali panduan dalam standar pada tugas ini. Hanya sumber, sifat, dan sikap individu di bawah bukti yang diperoleh disebutkan sebagai faktor yang mempengaruhi kehandalan, dan beberapa aturan sementara pada keandalan bukti audit tunduk pada pengecualian yang disebutkan.

Masalah sebenarnya adalah, bahwa landasan teori yang dibentuk telah hilang. Jika seperti teori yang tersedia, akan sangat mudah untuk mendapatkan rekomendasi yang tepat dan cukup beralasan bagi auditor dalam standar profesional. Untuk audit secara umum, sampai saat ini tidak dapat “mencover semua" teori. Hanya teori-teori parsial yang menangani bidang-bidang masalah tertentu yang tersedia. Hal yang sama berlaku untuk topik nilai keabsahan bukti audit, yang harus dipertimbangkan sebagai topik utama dalam teori audit – yang tidak mampu "mencover semua" theory. Sebaliknya, untuk mencakup seluruh bidang masalah, rantai mata teori parsial yang memadai harus diterapkan. Flint menunjukkan: "Teori bukti audit merupakan inti dari teori audit. Pengembangan kerangka teori membutuhkan identifikasi dan analisis karakteristik bukti audit dan interpretasi teori probabilitas serta statistik inferensi dalam kaitannya dengan nilai persuasif dari berbagai jenis bukti audit. Meskipun pada tingkat yang sangat umum, laporan tersebut menyebutkan dua dasar "elemen" yang diperlukan untuk mengembangkan suatu "teori" pada bukti audit: Di satu sisi pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor dalam menentukan nilai keabsahan bukti, dan pada sisi lain pendekatan kuantitatif, model matematis yang didirikan pada nilai keabsahan.

Model yang baik yang dikembangkan sampai saat ini hanya ada di dalam aliran penelitian kuantitatif. Mereka memungkinkan menggabungkan nilai-nilai keabsahan barang bukti perorangan untuk mengukur keseluruhan nilai keabsahan (terutama aplikasi dari probabilitas dan keyakinan-fungsi-teori). Namun, model ini memerlukan nilai-nilai keabsahan dari setiap item bukti yang akan diberikan sebagai masukan. Bagaimana nilai-nilai ini harus ditentukan, tetap tidak terjawab dalam model, karena mereka tidak dirancang untuk memecahkan pertanyaan ini. Memang, sampai saat ini tidak ada teori yang menyeluruh untuk mengarah pada probative value item tunggal bukti. Artinya, elemen penting dari rantai teori parsial untuk memahami dan menjelaskan nilai keabsahan bukti audit sangat lemah, yang melemahkan seluruh rantai, setelah diketahui bahwa sebuah rantai hanya sekuat unsur terlemah.

Oleh karena itu, setiap studi harus menempatkan penekanan pada bagian dari masalah, misalnya pada nilai keabsahan item tunggal dari bukti audit, karena meningkatkan elemen terlemah dari rantai teori janji-janji kontribusi terbesar terhadap kekuatan secara keseluruhan. Sebelum melakukan studi ini, terdapat langkah pertama dari masalah evaluasi bukti yang tersebar secara luas. Setelah Mautz / Sharaf mempersembahkan sebuah studi mereka "Filsafat Audit" untuk konsep bukti, beberapa penulis berurusan dengan aspek spesifik dari topik. Namun, sebuah sintesis dari hasil penelitian yang terisolasi masih jatuh tempo. Akibatnya, penelitian audit sampai hari ini hampir tidak diperhatikan dalam literature. Jadi, untuk kemajuan ilmu pengetahuan di bidang audit, penting untuk mensintesis temuan yang sudah ada dengan review terstruktur. Membuat seni keadaan eksplisit merupakan langkah persiapan yang diperlukan untuk penelitian di masa depan.

Sebelum melakukan peninjauan, kerangka konseptual terlebih dahulu disajikan. Hal ini adalah model dari faktor-faktor yang menentukan nilai keabsahan bukti audit, yang juga menggambarkan hubungan antara mereka. Kerangka tersebut berfungsi sebagai tahap awal dalam pengembangan teori dan harus merangsang penelitian empiris di masa depan. Untuk review yang dilakukan dalam studi ini, kerangka tersebut akan digunakan sebagai referensi untuk menunjukkan temuan studi sebelumnya.

Sekilas Tentang Ekowisata Dieng

Dec 8, 2011 0 comments
Perlunya Pembangunan Ekowisata Dieng.
Dalam pembangunan Nasional dijelaskan bahwa kepariwisataan bertujuan untuk menggalakkan perekonomian Nasional dan Daerah. Kebijaksanaan pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah ini diarahkan menjadi andalan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, sekaligus dapat berperan dalam menciptakan peluang lapangan kerja dan kesempatan kerja. Pembangunan sektor kepariwisataan diharapkan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.

Salah satu penyebabnya adalah model pengelolaan, terutama menyangkut aspek penguasaan wilayah kawasan yang secara administratif masuk dalam beberapa wilayah pemerintah kabupaten (Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara) serta peluang-peluang pemanfaatannya. Ditambah lagi, pengelolaan kawasan Dieng, baik sebagai situs bersejarah maupun objek wisata, berbenturan dengan kepentingan lain, misalnya pertanian, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), pabrik pengalengan jamur dan carica, serta pemukiman. Oleh karena itu dibutuhkan model pengelolaan yang terpadu, profesional, dan mampu memahami serta mengakomodasi beragam kepentingan, meliputi aspek administratif, arkeologi, budaya, lingkungan, ekonomi, dan aspek sosial.

Disamping itu, kawasan Dataran Tinggi Diengmasuk dalam wilayah administrasi dua pemerintah kabupaten (Kabupaten Wonosobodan Banjarnegara), yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan atas pengelolaan kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng diantara kedua pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng sebaiknya dikembangkan dan dikelola secara profesional, terkendali, terintegrasi, terpadu serta berkesinambungan berdasarkan rencana yang matang, dengan memperhatikan serta mengakomodir kelompok kepentingan, dalam konteks keadilan dan kebersamaan, dalam rangka memberikan manfaat ekonomi secara optimal tanpa menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang serius. Pengelolaan pariwisata tanpa terencana dengan baik dapat saja memberikan manfaat ekonomi untuk jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai masalah, baik terhadap lingkungan maupun sosial budaya.

Untuk meningkatkan pengelolaan potensi daya tarik objek di kawasan Dieng, maka diperlukan suatu model pengelolaan ekowisata yang efektif. Pengelolaan sektor pariwisata hendaknya menerapkan konsep ekowisata yaitu suatu konsep pariwisata yang mencerminkan wawasan lingkungan dan mengikuti kaidah-kaidah keseimbangan dan kelestarian, dan dapat meningkatkan kualitas hubungan antar manusia, kualitas hidup masyarakat setempat dan menjaga kualitas lingkungan. Oleh karena kawasan Dataran Tinggi Dieng merupakan kawasan yang strategis, mempunyai potensi yang signifikan dalam memberikan manfaat ekonomi dalam skala spasial, regional maupun nasional, serta memiliki kompleksitas permasalahan yang pelik menyangkut kepentingan beberapa pemerintah daerah dalam pengelolaannya, maka dibutuhkan suatu model untuk merumuskan Pengelolaan Terpadu Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng.

Pariwisata
Pariwisata tidak bisa dilepaskan sebagai salah satu sektor pembangunan yang menyeluruh. Itu sebabnya, penyelenggaraan pariwisata harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat, hak budaya lokal, aspek konservasi sumber daya, pendidikan dan pelatihan, promosi, akuntabilitas, serta pemantauan dan evaluasi. Penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan dikatakan siap apabila ada yang menyelenggarakan, dikelola, dan penerapan pariwisata. Penyelenggara pariwisata adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat. Setiap penyelenggara pariwisata mempunyai peran masing-masing. Pemerintah pusat berperan sebagai sebagai fasilitator dan pemerintah daerah sebagai dinamisator. Swasta dan masyarakat berperan sebagai operator. Sedangkan pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Ketiga pelaku (pemerintah, swasta dan masyarakat) dengan empat perannya tersebut tidak saja harus memiliki persepsi dan komitmen yang disepakati bersama tentang pariwisata berkelanjutan, tetapi juga harus saling mendukung menurut fungsi, skala, pengendalian, sifat kelembagaan, bentuk kelembagaan dan spesifikasinya. Sumberdaya utama pariwisata adalah alam dan budaya. Sumberdaya alam harus dipelihara agar dapat memberi manfaat keberlanjutan. Sumberdaya alam adalah modal utama yang menjadi daya tarik wisatawan. Sumber daya budaya, seperti yang berhubungan dengan sejarah, kepurbakalaan, adat istiadat, kearifan lokal serta teknologi tradisional, merupakan aset bangsa yang yang memiliki potensi keragaman untuk dikembangkan menjadi daya tarik baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional. Penyelenggaraan pariwisata membutuhkan sumber daya manusia yang dapat menjalankan usaha secara etis dan profesional, terampil dan mampu menyelenggarakan kegiatan pariwisata sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan etika bisnis nasional dan internasional serta memiliki kreativitas dan inovasi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Pariwisata sangat bersifat multisektor dan multidisiplin. Oleh karenanya dalam konteks proses penyelenggaraan kepariwisataan, koeksistensi peran kelembagaan beserta perangkat hukumnya serta konseps pariwisata berkelanjutan harus dapat digambarkan dalam tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Basis utama pariwisata berkelanjutan terletak pada partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat melindungi seluruh kepentingannya, baik sumber dayaalam maupun budayanya. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyatakan pendapatnya untuk menerima atau menolak pengembangan pariwisata di daerahnya.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pariwisata harus dipandang sebagai suatu sistem. Dalam sistem tersebut tercakup barbagai komponen yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi, meliputi pasar, perjalanan, destinasi dan pemasaran. Oleh karena itu perlu adanya sinergi kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pariwisata. Penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan yang multisektor dan multidisiplin akan berhasil apabila di dalam penyelenggaraannya didasari oleh berbagai perangkat kebijakan yang terpadu antar berbagai kebijakan sektoral, baik yang terkait langsung maupun tidak.

Ekowisata
Pengertian ekowisata sampai saat ini masih diperdebatkan, dan paling tidak terdapat definisi ekowisata seperti yang dikemukakan oleh Fannell (1999), Fannell danEagles (1990), The International Ecotourism Society (1991) dan WorldConservation Union (1996). Selain itu, beberapa definisi lain muncul setelah tahun 1999 seperti Wood (2002). Fannell dan Eagles (1990) menyebutkan bahwa ekowisata merupakan wisata alam daerah yang berfokus di konservasi (proctectedareas), yang memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat lokal, konservasi dan pendidikan. TIES (1991) mendefinisikan sebagai ekowisata perjalanan bertanggung jawab untuk menikmati keindahan alam yang menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sedangkan WorldConservation Union (1996) menyebutkan bahwa ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab secara ekologis, mengunjungi wilayah yang masih asli untuk menikmati dan menghargai keindahan alam (termasuk kebudayaan lokal) dan mempromosikan konservasi. Di samping itu, perjalanan itu memiliki efek negatif paling minimum serta menyediakan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan pariwisata.

Sedangkan Fannell (1999) mendefinisikan ekowisata sebagai wisata berbasis alam yang berkelanjutan dengan fokus pengalaman dan pendidikan tentang alam, dikelola dengan sistem pengelolaan tertentu dan memberi dampak negatif paling rendah pada lingkungan, tidak bersifat konsumtif dan berorientasi lokal (dalam halkontrol, manfaat/keuntungan yang dapat diambil dan skala usaha). Wood (2002) mendefinisikan bahwa ekowisata adalah kegiatan wisata yang bertanggung-jawab yang berbasis utama pada kegiatan wisata alam, dengan mengikutsertakan pula sebagian kegiatan wisata pedesaan dan wisata budaya. Selain itu, ekowisata juga merupakan kegiatan wisata yang dilakukan dalam skala kecil untuk pengunjung wisata.

Secara konseptual, ekowisata dapat di defenisikan sebagai suatu konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan yang bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan yang konservatif, sehingga memberikan manfaat ekonomi kepadamasyarakat setempat (Dirjen Parawisata, 1995).

Pengembangan kawasan wisata Dieng yang bersifat ekowisata, harus berpedoman pada:
  • Kawasan wisata bertumpu pada potensi alam yang dimiliki, berupa keunikan, kelangkaan, dan keindahan pemandangan alam sebagai nilai dasar kawasan tersebut.
  • Kegiatan yang dikembangkan ditujukan untuk memberikan manfaat ekologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
  • Merupakan tempat pendidikan kepada masyarakat yang dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam.
  • Tidak berdekatan dengan kegiatan pertambangan dan jauh dari lokasi kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi pengembangan kawasan wisata.

Steele (1993) menggambarkan kegiatan ekowisata sebagai proses ekonomi yang memasarkan ekosistem yang menarik dan langka. Berdasarkan definisi Steele (1993) ini maka Low Choy dan Heillbronn (1996) merumuskan adanya lima faktor batasan yang mendasar dalam penentuan prinsip utama ekowisata, yaitu :
  • Lingkungan; ekowisata bertumpu pada lingkungan alam, budaya yang relatif belum tercemar atau terganggu.
  • Masyarakat; ekowisata harus memberikan manfaat ekologi, sosial dan ekonomi langsung kepada masyarakat.
  • Pendidikan dan pengalaman; ekowisata harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam dan budaya dengan adanya pengalaman yang dimiliki.
  • Manajemen; ekowisata harus dikelola secara baik dan menjamin.
  • Berkelanjutan; ekowisata dapat memberikan sumbangan positip bagi keberlanjutan ekologi lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Kelima prinsip utama tersebut merupakan dasar untuk pelaksanaan kegiatan ekowisata yang berkelanjutan. Basis utama ekowisata berkelanjutan terletak pada partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat melindungi seluruh kepentingannya, baik sumber daya alam maupun budayanya. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyatakan pendapatnya untuk menerima atau menolak pengembangan wisata, ekowisata di daerahnya. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kegiatan ekowisata yang berbasis pada masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan sumberdaya masyarakat lokal melalui program pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat lokal melalui penyedian sarana dan prasarana ekowisata. Wujud partisipasi penduduk lokal dapat dilakukan dengan cara antara lain: Penyediaan akomodasi. Transportasi. Telekomunikasi dan sebagainya.
  3. Mempromosikan peristiwa budaya masyarakat lokal dan berbagai elemennya sebagai salah satu upaya pengembangan ekowisata di daerah tersebut.

Peran Institusi Pendidikan Tinggi Terhadap Perkembangan Perbankan Syari'ah

Dec 5, 2011 0 comments
Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia, terlihat begitu pesat. Hal ini dilihat dari meningkatnya jumlah bank syari’ah. Konsep pengembangan perbankan syari’ah di masa depan disusun dengan visi menjadikan perbankan syari’ah sebagai lembaga intermediasi dan setiap aktivitasnya selalu menambah kebaikan bagi semua pihak. Lembaga pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam pengembangan ekonomi syari’ah. Lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi sumber pengembangan dan sosialisasi perbankan syari’ah.

Studi ini menganalisis bagaimana peran serta Institusi Pendidikan Tinggi di Kota Semarang dalam mendorong pertumbuhan perbankan syari’ah di Kota Semarang. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Pengumpunan data dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis pustaka yang berhubungan dengan studi ini. Di samping itu juga dilakukan dengan mengambil bahan melalui observasi dan wawancara serta data sekunder perkembangan perbankan syariah.

Hasil studi menunjukkan bahwa Institusi Pendidikan Tinggi di Kota Semarang telah berperan serta dalam mendorong pertumbuhan perbankan syari’ah di Kota Semarang melalui pengembangan wacana dan disiplin ekonomi Islam yaitu dengan membuka program studi sarjana sains terapan perbankan syariah, pembentukan lembaga keuangan syariah, Permasalahan Urgensi Aturan-aturan dan Konsep Derivasi Pengembangan Perbankan Syariah, Produk dan Layanan, Sosialisasi, dan Kompetensi Sumber Daya Insani, Peran serta dalam menyediakan sumber daya manusia insani yang kompeten di bidang perbankan syariah, Pembinaan dan Pendampingan terhadap nasabah pembiyaan, Sosialisasi perbankan Islam pada masyarakat, Kerjasama dengan Instansi Keuangan Syariah, Keterlibatan Institusi Pendidikan Tinggi di Semarang terhadap perbankan syariah dalam bidang pembiayaan, serta Mendorong Masyarakat Menjadi Nasabah Perbankan Islam.

Dari hasil studi dapat dirumuskan rekomendasi bahwa Lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, dalam hal ini Semarang memiliki peluang yang sangat besar untuk mengisi kebutuhan industri perbankan syariah nasional melalui kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi, terutama untuk membantu industri tersebut dalam mengentaskan masalah-masalah derivasi dan translasi aturan Perbankan Syariah nasional, produk dan layanan, sosialisasi, dan kompetensi sumber daya insani.



The development of shariabanking in Indonesia, looks so rapidly. It is seen from the increasing numberof shariah banks. The concept of the development ofsharia banking in the future are prepared to make the vision of sharia bankingas a financial intermediary and its activities are always adding good for allparties. The institution has a role and greater responsibilities in theeconomic development of Shari'ah. The institution is expected to be a source ofdevelopment and socialization of the banking Shari'ah.
Thisstudy aims to determine how the role of the university in Semarang inencouraging the growth of sharia banking in Semarang. The method used isdescriptive qualitativemethod. To obtain data in this study, conducted by collecting and analyzing theliterature related to this research. In addition, also conducted by taking the data throughobservation, interviewsand secondary data the development of Islamic banking from sharia bankingstatistic Indonesian Banking.
The results showed thatthe university in Semarang have a role in encouraging the growth of shariabanking in Semarang through the development discourse and discipline of Islamiceconomics to open a graduate studies program of applied science of Islamicbanking, the establishment of Islamic financial institutions like BMT etc,Problems Rules and the concept of derivation Development Sharia Banking,Products and Services, Socialization, and Human Resource Competencies, Roles inproviding human resources who are competent in the field of Islamic banking,Development and Assistance to customers financing, dissemination of Islamicbanking in the community, cooperation with agency Financial Sharia, involvementof university in Semarang at Islamic banking in the financing, andEncouraging society become customer of Islamic Banking.
The results can beformulated recommendations that higher education institutions in Indonesia, inthis case in Semarang, has an opportunity to meet the needs ofIslamic banking industry through the activities of Tri Darma Perguruan Tinggi, especially to help theindustry to alleviate the problems derivation and translation of national rulesof Islamic Banking, products and services, socialization, and human resourcecompetencies.

Integrity Theory dan Corruption Behavioral dalam Konteks Auditing

Dec 2, 2011 0 comments
Integritas, menurut kamus Random House College Dictionary (1975), didefinisikan sebagai kepatuhan pada prinsip-prinsip moral dan etika. Integritas seseorang dipandang sebagai memiliki integritas, jika seseorang dapat melihat keselarasan yang jelas antar kata dan perbuatan (Tony Simons, 2002). Integritas perilaku adalah kenyamanan jenis tertentu yang biasanya timbul dari melihat-kebelakang, tindakan dari waktu ke waktu yang mempertahankan keutuhan diri. Integritas diri dikuatkan ketika “diri-sekarang” menghormatinya, ketika terdapat pilihan untuk tidak menghormatinya (Elias L.Khalil, 2005). Ketika integritas “terjual”, maka yang didapat adalah rasa malu (Cohen & Nisbett, 1994, 1997). Rasa malu (shame) adalah ketidak-nyamanan jenis tertentu yang timbul dari sebagian besar – bukan semua – pelanggaran kejujuran (Tangey, 1990).

Kelurusan, kejujuran, kehormatan, dan rasa malu beragam di antara berbagai orang dan di antara budaya (Cohen & Nisbett, 1994, 1997). Sebuah perbuatan dilakukan terhadap seorang anggota lain mungkin dianggap tidak jujur, tetapi kalau dilakukan terhadap orang luar, mungkin dianggap “pintar.” Perbedaan ini mungkin adalah salah satu aspek solidaritas etnis atau klan dan yang menyangkut keganjilan historis maupun budaya (Mosquera et.al., 2002).

Rasa malu (shame) terjadi ketika seseorang menganggap tindakannya sebagai kegagalan menyangkut standar, peraturan, dan tujuannya. Orang yang mengalami rasa malu ingin bersembunyi, ingin menghilang atau ingin mati. Itu merupakan keadaan negatif dan menyakitkan, yang juga mengacaukan perilaku yang berlangsung dan membuat kacau pikiran dan tidak mampu berbicara. Tubuh orang yang malu tampak mengkeret, seolah-olah hendak menghilang dari mata sendiri atau orang lain. Karena kuatnya keadaan emosi ini, dan serangan menyeluruh terhadap jaringan diri, satu-satunya yang bisa dilakukan kalau mengalami keadaan demikian adalah berusaha melepaskan diri darinya (Lewis, 1995a, Lewis, 1995b).

Kejujuran bisa “dijual” hanya jika biaya penegakan hukum cukup tinggi. Kalau biaya transaksi penegakan hukum nol, maka kejujuran akan mempunyai “harga” nol. Jadi, kejujuran adalah barang bukan-biasa, jangan korbankan karena kekayaan yang didapat (suap) akan mengorbankan pihak lain (Coase, 1937). Biaya transaksi penjualan kejujuran adalah pemanfaatan kesempatan (Williamson, 1975) adalah rasa malu yaitu suatu pelanggaran keterikatan yang mengikat atau konsistensi dari waktu ke waktu, yaitu, kejujuran.

Kejujuran adalah tentang konsistensi diri-masa-lalu dan diri-sekarang, maka ia adalah penjagaan identitas, yang bisa dianggap sebagai persediaan modal (= modal saham). George Akerlof dan Rachel Kranton (2000) menggambarkan identitas adalah fungsi batasan lingkungan historis dan budayanya. Penjagaan identitas, dan penghindaran rasa malu, begitu berpusat pada manusia dan kesehatan mental fisik sehingga kegagalannya mungkin membawa kepada gangguan kepribadian ganda, (Lewis [1995a, b).

Penjagaan identitas berpusat pada strategi pencarian-alasan-diri (Broucek, 1991; Schneider, 1992; Miller, 1996). Pencarian-alasan-diri (self-rationalzation) adalah sama dengan penguluran-berlebihan secara naratif untuk meyakinkan dirinya bahwa dirinya tak mengorbankan kejujuran demi suatu pendapatan lebih tinggi atau kenikmatan yang lebih besar, dengan menganggap seakan-akan orang lain tidak jujur dan bahkan jahat, (Hanah Arendt, 1976).

Para psikolog sosial telah mengumpulkan banyak temuan empiris tentang rasa malu dan patologi yang bisa dihasilkannya (Buss, 1980; Nathanson, 1992; Morrison, 1996; Lansky & Morrison, 1997; Gilbert & Andrews, 1998; Lewis & Haviland-Hone, 2000; Seidler, 2000; Tangney & Dearing, 2002]. Para sosiolog telah mempelajari gejala rasa malu terkait dengan kekerasan dan penyimpangan sosial (Scheff 1990; Retzinger, 1991; Scheff & Retzinger, 1991). Sedangkan, para antropolog telah mengidentifikasi rasa malu sebagai perekat penting solidaritas bersama (Gilmore, 1987; Hans, 1991). Beberapa ilmuwan politik juga telah menyoroti bagaimana rasa malu melahirkan kecongkakan dan mengejar kekuatan politik (Fisher, 1992). Para ekonom telah mulai memberikan perhatian kepada rasa malu, khususnya dengan istilah seperti “kejujuran hati,” “kepercayaan,” “keadilan,” “pembalasan,” dan seterusnya, (Fher & Gächter di Ben-Ner & Putterman, 1998; Levine, 1998; Khalil, 2003a).

Biaya kejujuran adalah perolehan yang diikhlaskan untuk memanfaatkan kesempatan. Tetapi biaya seperti itu adalah suatu biaya kesempatan yang bukan-biasa. Artinya, kejujuran adalah suatu produk-sampingan dari suatu pilihan atas beberapa alternatif yang diambil dalam suatu konteks dan karena itu kejujuran tidak bisa dikurangi dan dimasukkan ke salah satu alternatif, (Russell, 1956). Kejujuran sebagai konteks mengharuskan bahwa ia tidak bisa terpisah sama sekali dari landasannya, sebagaimana arti sebuah kalimat tidak bisa berdiri sendiri dari kata-kata yang membentuk kalimat itu, (Khalil, 2005).

Asumsi Teori Integritas
Teori integritas mempunyai tiga paham, integritas sebagai strategi (the integrity-as-strategy view) , integritas sebagai selera (the integrity-as taste view), dan integritas sebagai sifat (the integrity-as trait view), (Khalil, 2003).

1. Pandangan Integritas-Sebagai-Strategi
Pandangan integritas-sebagai-strategi (the integrity-as-strategy view), menggambarkan integritas sebagai suatu batasan yang efektif-biaya yang dipungut oleh pelaku untuk memperoleh kepercayaan orang secara berulang (Tullock, 1985; Acelrod & Dion, 1988), tetapi cukup untuk menguatkan bahwa biaya diperoleh melampaui biaya untuk bekerja sama (Kreps et.al., 1982), para pelakunya bertindak dengan kejujuran karena mereka adalah orang-orang egois yang mendapat pencerahan.

Ada dua pendekatan dalam penjelasan "the integrity-as-strategy view", pertama, apakah transaksi berulang memakan biaya transaksi cukup tinggi. Jadi, pelaku memilih berbuat atau bertindak dengan kejujuran dalam segala kasus, karena, secara rata-rata, perolehan kesempatan yang diikhlaskan lebih rendah dari biaya transaksi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus per-kasus.

Pendekatan kedua, yaitu pensyaratan biaya transaksi, yang menjelaskan mengapa orang untuk selalu berlaku dengan kejujuran (Azar, 2004; Güth et.al., 1990; Bolle, 1995, 1996; Roth et.al., 1991; Roth, 1995, p.258-260; Camerer & Thaler, 1995), yaitu bertindak penuh penolakan pembagian uang yang diusulkan kalau pembagiannya dianggap “tidak adil.” Dan akan memakan biaya nol, menurut pandangan integritas-sebagai-strategi (Posner, 2002).

2. Pandangan Integritas-sebagai-selera
Pada pandangan integritas-sebagai-selera (the integrity-as taste view) menjelaskan gejala integritas dengan biaya transaksi mendekati nol, dengan menempatkan kejujuran pada fungsi tujuan, yaitu, sebagai suatu selera biasa (Andreoni, 1988; Rabin, 1993; Levine, 1908). Menurut pandangan “integritas-sebagai-selera”, kejujuran bisa dikorbankan ketika intensitas godaan meningkat. Pandangan kejujuran-sebagai-selera diikhtisarkan dalam kiasan klisé “setiap orang punya harga”, yang diartikan setiap pengorbanan integritas (kejujuran) memerlukan tambahan biaya.

Pandangan ini menjelaskan integritas-sebagai-selera, yaitu bisa berubah, untuk menjelaskan watak kejujuran yang terputus-putus (Dowell, Godfarb, and Griffith, 1998). Yaitu, mereka memodelkan kelurusan sebagai pilihan yang terputus-putus (Hirshleifer & Riley, 1992; Robert Moffit,1983). Yaitu, tentang kesinambungan versus keterputusan perilaku, atau tentang kesinambungan versus keterputusan diri, model mereka mempertanyakan orang biasanya mengalami rasa malu ketika ia menjual kejujurannya? (Dowell, Godfarb, dan Griffith 1998). Kegagalan utama pandangan kejujuran-sebagai-selera adalah bukan karena melanggar yang dikehendaki, (Stiegler & Becker, 1977), akan tetapi menimbulkan ketidaknyaman lain yaitu rasa malu dan kebertahanan-hidup.

Rasa malu bukan sebagai kelainan, rasa malu adalah ketidak-nyamanan yang muncul ketika orang menjual suatu barang khusus, yaitu kejujuran. Jadi, ketika pandangan integritas-sebagai-selera bertahan, rasa malu tidak berbeda dari ketidak-nyamanan lain yang muncul ketika orang menjualnya, misalnya suatu hidangan atau jasa tenaga kerja, di mana orang akan melepaskan kenikmatan hidangan atau kenikmatan karena tidak usah bekerja. “Penjualan” kejujuran adalah aneh karena sama dengan menjatuhkan konteks jual-beli barang biasa. “Penjualan” kejujuran tak menambah keluaran sosial. Yang menjadi masalah adalah apakah pelaku telah terikat pada internalisasi biaya orang lain.

Kalau ada kejujuran, pelaku terikat untuk mentaati hak orang lain seperti disebutkan oleh hukum. Keterikatan ini sama dengan menyatakan bahwa pendapatan orang lain adalah bagian dari pendapatan si pelaku. Jadi, sebenarnya si pelaku tidak bisa meningkatkan pendapatannya dengan mengorbankan pendapatan orang lain, karena begitu hukum ditegakkan, maka ia harus membayar kembali pihak yang dirugikan. Ini menjelaskan mengapa “penjualan” kejujuran, meskipun, menyakitkan, tetapi tidak dihargai meskipun "suap"nya amat tinggi – sedangkan penjualan barang-barang lain biasanya dihargai ketika harga pengambilannya cukup tinggi.

Kalau alasan mengapa orang tidak menghargai kerja dengan pengorbanan rasa malu, sebagaimana orang menghargai kerja dengan pengorbanan tenaga kerja: Pelaku tidak jujur hendaknya paling tidak meyakinkan kepada dirinya sendiri, karena punya alasan, yaitu, berbohong ketika perolehan dengan memanfaatkan kesempatan lebih besar daripada biaya terduga, daripada mengorbankan rasa malu, walau harus menyembunyikan dirinya sendiri (Grant & Crawley, 2002). Mengapa orang berusaha menyembunyikan tindakan memanfaatkan kesempatan dari diri sendiri, walau menyembunyikan fakta dan kejanggalan kognitif (cognitive dissonance) [Akerlof & Dickens, 1982; Witt, 1986; Hirshleifer, 1987; Frank, 1987; Güt & Yaari, 1992; Gintis, 2000].

3. Pandangan integritas-sebagai-sifat
Pandangan integritas-sebagai-sifat (the integrity-as trait view), menjelaskan kebertahanan hidup dan menyoroti rasa malu. Rasa malu bisa dipandang sebagai biaya emosi atau kejiwaan yang mencegah orang berbuat tidak jujur. Yaitu, dapat dilihat sebagai alat “terikat-kuat” yang menetap dalam mahluk hidup untuk mendukung sifat kejujuran. Penalaran tersebut memakai apa yang bisa disebut orang sebagai “seleksi sosial” dan bukan seleksi alam. yaitu, bagian dari populasi yang sama seperti halnya setiap orang menyukai sifat kejujuran daripada sifat pengelabuan. Menurut penalaran ini, kalau pelaku yang jujur dalam populasi melampaui suatu ambang kritis, maka mereka akan membayar barang publik yang lebih mahal (Margolis, 1991).

Pandangan integritas-sebagai-sifat bisa menjelaskan pencarian-alasan-diri sebagai upaya pelaku untuk menghindari rasa sakit karena malu, punya kue dan juga memakannya, di sini, mahluk hidup tersebut benar-benar mampu mengirimkan petunjuk kepercayaan, merasa sakit karena malu (Elias L.Khalil, 2005).

Ide integritas-sebagai-sifat yang “terikat-kuat” masih diragukan untuk bisa dimulai, bagaimana menjelaskan bahwa, para pelaku menganggap tidak pantas meniadakan kejujuran, tanpa menimbulkan rasa malu, dalam keadaan tertentu. Misalnya, kalau pelaku menjadi yakin bahwa satu-satunya cara untuk bertahan hidup adalah dengan main curang, mereka tidak perlu khawatir akan keterikatan dengan diri-masa-lalu, dan mereka akan main curang tanpa menimbulkan rasa malu. Jadi, rasa malu bukan suatu tanggapan otomatis yang “terikat-kuat.” Rasa malu, sepertinya dapat dibangkitkan atau ditangguhkan tergantung pada keadaan sekarang. Kelainan lain yang menghadang pandangan kejujuran-sebagai-sifat, bagaimana pelunturan sifat jujur bisa terjadi hanya kalau populasi sudah mencapai suatu rasio kritis pelaku jujur dan menjelaskan asal kejujuran.

Kejujuran, rasa malu, dan pencarian-alasan-diri, menyangkut pilihan dari waktu ke waktu dan pilihan dalam ketidak-pastian (Elser, 1986). Teori ini terkait dengan perilaku moral, pengertian Immanual Kant (1969) tentang “perintah tegas” yaitu kewajiban moral yang berlaku bagi siapapun. Bagi Kant, perintah tegas alias kewajiban moral tersebut sama dengan bertindak sesuai dengan tugas sebagaimana dikatakan. Tetapi pada dasarnya, kewajiban moral tidak tergantung pada kesukaan, kecenderungan, perasaan, atau tujuan tertentu seseorang.

Bagi Kant, kewajiban moral itu mempunyai kekuatan “hukum moral” dalam pengertian “tugas”. Kalau tugas seseorang adalah memenuhi suatu janji, maka itu merupakan kewajiban moral, bukan “perintah hipotetis.” Suatu perintah hipotetis adalah apa yang menurut ekonom adalah efisiensi, yaitu, pilihan cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan mengingat akibat yang diharapkan. Kant membolehkan tindakan yang berasal dari rasa atau pengejaran kebahagiaan, yang disebutnya sebagai tujuan yang “dibolehkan” (Kant, 1969). Tujuan-tujuan demikian dibolehkan dalam pengertian bahwa secara moral tidak berbeda (adiaphora), yaitu, tidak terlarang menurut hukum moral. Misalnya, apakah orang memberi makan dirinya dengan daging atau ikan, atau dengan bir atau anggur, adalah tindakan tidak berbeda secara moral.

Serupa dengan Kant, Amital Etzioni (1986) mengatakan bahwa orang hendaknya membedakan tujuan hakiki, yang menghasilkan “kenyamanan kenikmatan”, dari tujuan idaman, yang menghasilkan “’kenyamanan’ moral.” “Kenyamanan kenikmatan”-nya Etzioni (1986) tampaknya sesuai dengan tujuan yang dibolehkan Kant, sedangkan “’kenyamanan’ moral”-nya Etzioni sama dengan tujuan wajibnya Kant (Harsanyi, 1955; Sen, 1977, 1995; Hirschman, 1985).

Amartya Sen (1977, 1995) memandang tugas, atau yang disebutnya sebagai keterikatan, sebagai “kontra preferensi” dalam arti bahwa mempunyai sumber moral lebih tinggi yang terikat untuk mengurangi kesejahteraan. Sen (1995) menyebut perbedaan antara preferensi “etis” dengan preferensi “subjektif”-nya John Harsany, menyatakan apa yang disukai orang “berdasarkan pertimbangan sosial, bukan pribadi, dengan menunjuk pada moralitas lebih tinggi (Jane Mansbridge,1998).

McConnell (2001) memperlihatkan bahwa teori integritas mempunyai dampak pada seseorang dalam pertumbuhan sosial, terbukti bahwa orang akan memakai pertimbangan itu dalam suatu keputusan, Gervey et.al., (1999). Dalam konteks auditing, adalah suatu praktik umum untuk memperkirakan kejujuran para klien. Perkiraan itu adalah suatu faktor potensial dalam pertimbangan dan keputusan tentang kekuatan lingkungan kontrol, sistem kontrol intern, dan risiko kesalahan dan penipuan. Cressey (1953) mengembangkan segitiga penipuan, yang menunjukkan bahwa tiga unsur (motif, kesempatan yang tertangkap, dan suatu kecenderungan untuk merasionalkan) harus ada untuk terjadinya penipuan.

Motif dan kesempatan adalah ciri khas lingkungan, yang telah dipelajari oleh banyak peneliti. Misalnya, Apostolou, Hassell, dan Webber (2000) memakai para profesional untuk mengklasifikasi faktor-faktor risiko tentang motif atau kesempatan. Juga, Church, McMillan, dan Schneider (1998, 2001a, 2001b) melakukan suatu percobaan antara-subjek untuk menentukan apakah adanya faktor-faktor risiko penipuan mempengaruhi pertimbangan pelaporan keuangan auditor intern.

Namun demikian, hanya dua studi tentang penipuan telah menyelidiki unsur ketiga segitiga Cressey (1953), kecenderungan untuk merasionalkan, yang merupakan ciri khas pelaku penipuan. Menurut Cressey (1950), kecenderungan untuk merasionalkan adalah suatu kelemahan moral dan suatu variabel tersembunyi. Meskipun tersembunyi, para auditor memang melakukan suatu perkiraan tentang variabel tersembunyi ini ketika memperkirakan kejujuran manajemen (AICPA 1996, 2002). Loebbecke, Eining, dan Willingham (1989) meminta para auditor dengan pengalamannya untuk mengklasifikasi indikator-indikator penipuan sesuai dengan kemampuan mereka untuk mengidentifikasi kesempatan, motif, dan sikap (si pelaku) untuk melakukan penipuan. Bealieu (2001) menyelidiki efek kejujuran manajemen terhadap risiko, prosedur, dan bayaran audit.

Pertanyaan pertama dalam auditing adalah apakah para auditor akan memakai (yaitu, memberikan bobot kepada) petunjuk kejujuran dalam perkiraan mereka tentang risiko penyimpangan manajemen. Solomon dan Shields (1995) memeriksa selama duapuluh tahun penelitian dalam pertumbuhan auditing dan proses pengambilan keputusan, dan “ternyata konsisten dengan standar auditing profesional” (Solomon dan Shields 1995, 152). Pada Desember 2002, sebuah laporan tentang standar auditing berkaitan dengan mempertimbangkan penipuan dalam sebuah audit memandu auditor untuk “mengidentifikasi kejadian atau kondisi yang menunjukkan dorongan/tekanan untuk melakukan penipuan, kesempatan untuk melaksanakan penipuan, atau sikap/rasionalisasi untuk membenarkan suatu tindakan penipuan” (AICPA 2002, 31). Ketiga kategori menonjol sesuai dengan segitiga penipuan Cressey (1953). Merujuk pada panduan standar ini, para auditor seharusnya berusaha dan memberikan bobot pada informasi tentang “nilai-nilai tidak semestinya atau standar etika” (AICPA 2002, A.2) tentang para klien mereka.

Selain menggunakan petunjuk kejujuran terhadap perkiraan risiko penipuan menurut para auditor, studi ini juga akan menyelidiki apakah petunjuk kejujuran itu dipengaruhi oleh teori integritas yang dipegang oleh auditor. McConnell (2001) dan Gervey et.al., (1999) menyatakan bahwa teori integritas telah mempunyai suatu efek demikian terhadap pertimbangan sosial dan penilaian-penilaian yang dipakai untuk mempengaruhi keputusan. Gervey et.al., (1999), menyebut teori integritas juga mempunyai pengaruh terhadap tipe informasi tambahan yang diminta, dengan meminta informasi pribadi lebih banyak dibandingkan penganut teori inkremental. Studi ini menyelidiki apakah teori integritas menurut auditor mempengaruhi penilaian resiko audit dan keyakinan audit.

Pengaruh Teori Integritas
Dweck & Leggett (1988) mengembangkan model pengaruh teori yang bisa digeneralisasi, yang menjelaskan pola perilaku dan motivasi. Perkembangan model ini berawal dengan memeriksa perilaku pada anak-anak yang dihadapkan pada belajar (suatu tugas yang memperbaiki pengetahuan) dan mengerjakan (suatu tugas yang membuktikan pengetahuan yang ada). Ketika diberikan kesempatan untuk memilih suatu tugas (belajar atau mengerjakan), anak-anak yang beranggapan bahwa kecerdasan mereka tetap (baik tinggi atau rendah) mencari tugas mengerjakan, sementara anak-anak yang beranggapan bahwa mereka mempunyai suatu potensi untuk meningkatkan kecerdasan memilih belajar.

Hasilnya, Dweck & Leggett (1988) akhirnya berkesimpulan dua kelompok yang menyangkut anggapan tentang kecerdasan-diri: (1) para penganut teori entitas yang beranggapan bahwa kecerdasan mereka tetap dan hanya berusaha membuktikan apa yang sudah mereka ketahui; dan (2) para penganut teori inkremental yang beranggapan bahwa kecerdasan mereka bisa disesuaikan/ dibentuk dan berusaha untuk memperbaikinya.

Dweck & Leggett (1988) menggeneralisasi dua tipe orang: (1) para penganut teori entitas dan (2) para penganut teori inkremental. Para penganut teori entitas melihat ciri khas pribadi (misalnya, kecerdasan, moralitas) dan beranggapan bahwa ciri itu tetap pada orang; yaitu, orang yang berbeda mungkin mempunyai tingkat berbeda (yaitu, moralitas tinggi, moralitas rendah), tetapi di dalam seseorang tertentu, tingkat itu tidak berubah dari waktu ke waktu dan lebih mempunyai kepastian. Karena anggapan itu, para penganut teori entitas membentuk kesan tentang orang berdasarkan perilaku yang diamati dan akan memperkirakan perilaku mendatang sebagai serupa; secara umum, para penganut teori entitas menyesuaikan tujuan-tujuan pertimbangan berciri khas sebagai evaluatif, rigit (kaku), dan sulit diubah.

Para penganut teori inkremental melihat ciri khas pribadi, dan beranggapan bahwa bisa disesuaikan/dibentuk dalam tiap orang. Karena itu, mereka tidak menilai atau memperkirakan perilaku mendatang; tetapi mereka menyesuaikan tujuan-tujuan perkembangan berciri khas empati dan persistensi kepada perubahan dan untuk memperbaiki kecerdasannya. Dweck & Leggett (1988) menyatakan bahwa apakah seseorang adalah penganut teori entitas atau inkremental tergantung pada ciri khas pribadinya. Teori yang digeneralisasi ini telah dipakai oleh para peneliti dalam berbagai konteks berbeda, termasuk pada auditing sebagai suatu fungsi kunci evaluasi suatu sistem kontrol intern adalah memperkirakan integritas seseorang atau manajemen.

Gervey, Chiu, Hong, dan Dweck (1999) menyelidiki dampak ciri yang terkait watak pada pengambilan keputusan sebagai suatu fungsi pengaruh teori dalam suatu lingkungan hukum. Yaitu, ketika keterhormatan rendah (atau tinggi), perhatian lebih tinggi (atau lebih rendah) para penganut teori entitas menyimpulkan salah daripada ketika keterhormatan tinggi (atau rendah); para penganut teori inkremental tampaknya sama-sama menyimpulkan salah bagaimanapun keterhormatannya. Gervey et.al., (1999). menyimpulkan bahwa teori implisit watak moral bisa membentuk suatu kerangka untuk mengambil keputusan tentang orang lain.

McConnell (2001) memperlihatkan bahwa pengaruh teori mempunyai suatu dampak terhadap pertimbangan sosial yang dibentuk oleh orang, dan menawarkan bukti bahwa orang akan memakai pertimbangan itu dalam suatu keputusan. Stephanie F. Watson (1999), menemukan bahwa pengaruh teori pada perkiraan auditor intern tentang integritas manajemen bisa menjelaskan bagaimana auditor intern melakukan pertimbangan lain tentang kecenderungan manajemen untuk merasionalkan penipuan dan selanjutnya, perkiraan auditor tentang risiko penipuan manajemen

Cressey (1953) mengembangkan segitiga penyimpangan, yang memperlihatkan bahwa tiga unsur (motif, kesempatan yang tertangkap, dan kecenderungan untuk merasionalkan) harus ada untuk terjadinya penipuan. Karena itu, risiko adanya penyimpangan adalah suatu fungsi ketiga unsur tersebut:

Risiko Penyimpangan Aktual = f [motif + kesempatan yang tertangkap + kecenderungan untuk merasionalkan

Motif dan kesempatan adalah ciri khas lingkungan sedangkan kecenderungan untuk merasionalkan adalah ciri khas pelaku. Menurut Cressey (1950), kecenderungan untuk merasionalkan adalah suatu kelemahan moral dan suatu variabel kelemahan. Para auditor memang melakukan suatu perkiraan tentang variabel tersembunyi ini ketika memperkirakan kejujuran manajemen (AICPA 1996, 2002).

**Intisari Penelitian Jusmi Amit, SE., MBA., M.Si., Akt.