<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Premature Sign Off Audit Procedures

Nov 8, 2012 0 comments
In the recent case of an audit on the company, as Enron, WorldCom in USA (Duska and Brenda, 2003) Kimia Farma and closure of Public Accounting Firm in Indonesia (www.bapepamlk.depkeu.go.id) becomes an great issue for public accounting profession and formidable challenge to improve image of audit profession in providing quality audits. A good of Quality Audit in principle can be achieved if auditors apply standards and principles of auditing, behaving freely without impartial (Independent), obedient to the law and comply with professional codes of ethics. Reduction of audit quality is defined implementation of audit quality reduction is done deliberately by auditor (Coram, et al, 2004). Kane and Velury (2005), defines quality audit as capacity of external auditors to detect materiality and irregularities form. Russell (2000), mentions that quality audit is a function of quality assurance which will be used to compare actual conditions with which they should.

Reduction of Quality Audit behavior or Reduced Audit Quality is an action taken by auditors during contract in which these perform can reduce accuracy and effectiveness audit evidence collection (Malone and Robers, 1996). This behavior can occur because there is a dilemma between costs inherent in audit process and quality, faced by auditors in audit environment (Kaplan, 1995). On one hand, auditor must meet Professional Standards to achieve a high level of audit quality that can be achieved by performing audit procedures. But on the other hand, auditors face cost barriers that make to degrade quality of audits. In addition, barriers of time may be one factor leading to lower quality audit, due to limited time auditor is required to complete all audit procedures, it affects auditor's actions are intentionally not doing all the existing audit procedures.

Various studies with respect to quality of audits have been conducted among others researcher. Kelly and Margheim (1990), mentions that decline in audit quality is result of pressure. Otley and Pierce (1995), explains that some auditors dysfunctional behaviors such as Premature Sign-Off Audit Procedures are a few behaviors that tend to lead to problems behaviors as auditors, which will affect the quality loss audit and trends of lowering public confidence in accounting profession and eventually kill profession itself.

Debate Stock Exchange Commission (SEC) in discussion of Effectiveness Audit, has been established by American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) has recommended that dysfunctional Behavior is a problem that requires sustained attention (Public Oversight Board, 2000). The survey has been conducted on senior Big Six auditor in Ireland have confirmed that 89% involved with some form of behavior lowers quality of audits in Premature Sign-Off Audit Procedures, while 12% were participating in under-reporting of Time and more other (Otley and Pierce, 1995). This condition would require attention by practitioners and institutions in implementation audit, auditor can maintain quality of her work.

Studies Cohen Commission (1978), Rhoden (1978), Alderman and Deitrick (1982), and Raghunathan (1991) detect reasons why auditors perform premature sign-off of audit procedures, auditing of limited period of time specified, perception of audit procedures performed not important (low risk), no material audit procedures, audit procedures that are less understood, audit report submission deadline, as well as influence of auditors' boredom.

Heriningsih (2002) found a significant relationship between time pressure and audit risk of premature sign-off of audit procedures. However, this study can not prove that level of materiality may be associated with premature termination of audit procedures.

Survey conducted by Conram, et.al., (2000), against 106 senior auditor general explained that budget time pressures providing greatest influence on behavior of reduced quality audit and associated with audit risk. This results explained that under conditions of low level of audit risk of error associated with an increase in audit quality reduction acts as a whole.

Otley and Pierce (1996), explaining that managers tend to perform reduced quality audit compared to increase budget time. However, different results presented by Houston (1999), that senior audit time budget less influence on risk of client in terms of audit fee pressure. Malone and Roberts (1996), found no relationship between level of time budget pressures and a decrease in audit quality.

Auditors are often confronted by presence of time pressure. Time pressure consists of time budget pressure and time deadline pressure. When time budget that has been specified could be achieved, it will not cause conflicts, so possibility of dysfunctional behaviors will not be done. Previous studies showed significant association of time pressure in explaining dysfunctional behaviors (Kelley and Margheim, 1990; Carcello et al, 1996; Otley and Pierce, 1996a; Willett and Page, 1996; Pierce and Sweeney, 2004; McNamara et al , 2005). In these studies, time pressure operationalized as attainment of time budget (time budget attainability).

The existence of time pressure causes a person is required to complete a job soon and if it is not achieved it will lead to conflict because of time allowed for an elapsed and quality of audit work may be interrupted and it will lead to dysfunctional behaviors. Previous research on time pressure associated with dysfunctional behavior has been done by Pierce and Sweeney (2004) and Kelley et al, (1999), DeZoort and Lord (1997), (Eden, 1982) and results showed there is a significant relationship.

Weningtyas et.al, (2006) found evidence of a significant relationship between time pressure, risk audits, materiality and review procedures and quality control of termination of audit procedures. The results of study Weningtyas et al proved that time pressure and audit risk associated positively with cessation of auditing procedures, so greater time pressure and audit risk faced by auditors, greater tendency of auditors to conduct audits termination procedures. While materiality and reviews procedure and quality control is negatively related to termination behavior of audit procedures, so that lower materiality and review procedures and quality control behavior of lower termination of audit procedures.

This study was motivated by Conram et.al., (2000), Heriningsih (2002) and Suryanita, et.al, (2007). Previous studies testing audit procedures that are often stopped by auditors and examine relationship between time pressure, audit risk, materiality and reviews procedure and quality control have an impact on decision to conduct an audit procedure termination. These studies there are inconsistencies between study results Herningsih (2002) and Suryanita et.al., (2006) in assessing relationship between materiality of termination of audit procedures.

Herningsih (2002) found no significant relationship between materiality of termination of audit procedures, while Suryanita et.al., (2006) could prove the relationship. This research can be assured results of previous studies on relationship between materiality of termination of audit procedures.
This study refers to termination of audit procedures above. This study involves auditor respondents who worked in Semarang. Semarang as it is one big cities in Indonesia and has quite a lot of public accounting firm so it is quite representative for this study, and to find out how much time pressure faced by auditors in Semarang effect on performance, because there a various result of time pressure that faced by auditors in different regions (Suryanita et al, 2007).

Theoritical Framework of Premature Sign-off Audit

Nov 7, 2012 0 comments
A good of Quality Audit in principle can be achieved if auditors apply standards and principles of auditing, behaving freely without impartial (Independent), obedient to the law and comply with professional codes of ethics. Reduction of audit quality is defined implementation of audit quality reduction is done deliberately by auditor (Coram, et.al, 2004). Kane and Velury (2005), defines quality audit as capacity of external auditors to detect materiality and irregularities form. Russell (2000), mentions that quality audit is a function of quality assurance which will be used to compare actual conditions with which they should.


Attribution Theory
Attribution theory will provide an explanation of how to determine cause or motive of person's behavior. This theory was directed to develop an explanation of the ways we judge people differently, depending on the meaning of what we associate to a particular behavior. This theory refers to how one explains causes of behavior of others or himself (Luthans, 1998), which determined whether from internal or external (Robert, 1996) it will show its effect on individuals.

Cause of this behavior in social perception, better known as dispositional attributions (internal causes), and situational attributions (external causes) (Robert, 1996). Internal causes tend to refer to aspects of individual behavior, something that has existed in a person such as a personal trait, self-perception, ability and motivation. While external causes more referring to the environment that affect a person's behavior, such as social conditions, social values, public opinion as well as contextual factors audits (audit risk, Materiality and reviews procedures and quality control).

Based on above it can be concluded that attribution theory can be used as a basis for finding such factors as contextual factors audit (audit risk, Materiality and reviews procedures and quality control) cause why auditors did sign off prematurely. By knowing factors that cause an auditor to sign off prematurely, then the trigger factors of premature sign-off can be minimized, so that auditor wishes to make a premature sign-off can be reduced.

Inverted U Theory
Inverted U theory is most widely used model to explain relationship between pressure and performance. According to Robbins (2006), the logic underlying theory of an inverted U that stress at low to moderate levels stimulates body and improve ability to react. In this condition individual is usually able to do the job better, more intensive or faster. But if too much stress will place demands that can not be achieved or someone constraints, resulting in decreased performance. While stress is defined as a condition in which individuals face the opportunities, constraints (constrains), or demands (demands) associated with what is really wanted and results are perceived as something that is uncertain but important (Robbins, 2006).

Inverted U Curve: Relationship Between Stress and Performance

Model of inverted U theory also describes reaction to stress from time to time and to changes in stress intensity. Theoretical model of an inverted U got a lot of criticism from researchers such as Otley and Pierce (1996), which found no evidence of an inverted U curve relationship; Kelley and Margheim (1990), which examines relationship between time budget pressure by dysfunctional behavior auditors found no significant results statistically to support inverted U theory. Likewise, results of research conducted by Pierce and Sweeney (2004), who found a linear relationship between time budget pressure and dysfunctional behaviors. Robbins (2006), also mentioned that this model does not get much support empirically. Linear relationship is basis of this research in linking between work pressure and risk of error auditor.

Research in psychology conducted by Djatmiko (2007), mentions that relationship between stress and performance is not a linear but rather an inverted U curve, this is due to body's physiological response to stress conditions would interfere with an individual's performance. Distress at each level will cause performance degradation, so that optimal performance is achieved at individual precisely highest stress levels. In this study, relationship between pressure and quality of performance is linear, where rate of premature sign-off will occur at time budget pressures lowest and highest.

Reduced Audit Quality
As professionals, auditors are required to use his professional skills with a meticulous and thorough in carrying out audit (IAI, 2001, section 230.01). The use of professional skills with careful and thorough skepticism requires auditor to carry out their professional and must disclose in reasonable condition of company being audited based on an evaluation of evidence obtained during the course of auditing. In an effort to obtain sufficient competent audit evidence, then prior to conducting an audit of CPA is required to create and develop an audit program in writing. Audit program is a collection of audit procedures to be implemented during audit process.

The existence of reduction quality audit behavior (RQA) is also called "irregular auditing practice" (Willett and Page, 1996) in auditing literature is evidence that implementation of audit procedures in accordance with the audit program is not always implemented by auditor. RQA behavior is defined "as the actions undertaken auditor during audit assignment which reduces the effectiveness of audit evidence collected" (Malone and Robert, 1996, p. 49). Thus, evidence gathered during audit is unreliable, wrong or inadequate in quality and quantity (Herrbach, 2001). The evidence is not quite as competent and reasonable basis for auditor in detecting errors and irregularities are adrift on the audited financial statements.

RQA behavior is a serious problem, because they reduce quality of audits directly (Otley and Pierce, 1996a; McNair, 1991). As stated by McNair (1991, p. 642):
This type of behavior, namely a failure to exercise due care, can in the extreme undermine integrity of the audit process. The inability to monitor true effort is perhaps the most critical exposure, or danger, faced by an audit management held accountable for audit integrity by the public.

Studies behavior of earlier RQA mainly focused on one type of behavior that is considered most serious RQA is premature discontinuation of audit procedures (premature sign-off) [eg. Alderman and Deitrick, 1982; Margheim and Company, 1986; Raghunathan, 1991 ]. Premature termination of audit procedure is an act performed by auditor does not implement or ignore one or more of required audit procedures, but the auditor documenting all audit procedures have been completed in full (Alderman and Deitrick, 1982; Raghunathan, 1991).

Rhode results (1978) in Alderman and Deitrick (1982) showed the majority (nearly 60 percent) of respondents admitted they sometimes make premature termination of audit procedures. Results of subsequent studies conducted Alderman and Deitrick (1982) and Raghunathan (1991) confirm these findings.

Findings of subsequent studies conducted by Kelley and Margheim (1990), Malone and Robert (1996), Otley and Pierce (1996a), Herrbach (2001) and Pierce and Sweeney (2004) shows in addition to premature termination of audit procedures, various forms of other actions performed auditors in implementation of audit programs that could potentially reduce the quality of audits.

Keabsahan Bukti Audit, Keyakinan Auditor dan Risiko Audit

Dec 23, 2011 9 comments
Kualitas audit, diukur dengan kebenaran penilaian persuasive atas bukti, secara langsung tergantung pada apakah bukti yang digunakan untuk merekonstruksi realitas yang relevan sesuai nilai keabsahan bukti tersebut (David Flint, 1988 dalam Ulfert Gronewold, (2006). Sejalan dengan itu, standar auditing profesional menyebutkan bahwa bukti audit harus cukup dan memadai (relevan dan handal) untuk memberikan dasar memadai untuk audit opinion (ISA 500, 2005). Relevan dan kehandalan bukti dokumen, terkait erat dengan nilai keabsahan bukti, walupun ada beberapa pengecualian (Caster, 1996). Flint (1988) menunjukkan: "teori bukti audit merupakan inti dari teori audit”. Pengembangan kerangka teori membutuhkan identifikasi dan analisis karakteristik bukti audit dan interpretasi teori probabilitas dan statistik inferensi dalam kaitannya dengan nilai persuasif dari berbagai jenis bukti audit.

Auditor menggunakan bukti audit untuk menarik kesimpulan tentang realitas yang relevan, yang tidak dapat diamati lagi. Seberapa baik pengakuan yang benar dari realitas yang relevan dapat dicapai dengan nilai keabsahan bukti, yang pada gilirannya tergantung pada akurasi dari bukti dan proses pembuatan bukti serta evaluasi kognitif oleh auditor (Ulfert Gronewold, 2006).

Untuk menilai keabsahan bukti memerlukan tahapan (1) auditor menerima bukti dari sumber. (2) mengetahui sumber pengolahan bukti, (3) karakteristik bukti sendiri, (4) membangun laten yang harus dievaluasi oleh auditor dan (5) meminta informasi lisan tentang situasi pembuatan bukti (Ulfert Gronewold, 2006), yang selanjutnya merekontruksi bukti-bukti tersebut. Keandalan sumber faktor penting dari nilai probative bukti yang mengacu pada idependensi, integritas, kepentingan diri sendiri, atau motivasi dari sumber, sementara yang lain berurusan dengan kualifikasi, kompetensi, atau kemampuan sebagai dimensi kedua sumber reliability (Kissinger, 1974 dan Knuppe, 1984).

Abdolmahammadi & Owhoso (2000) menyelidiki efek petunjuk etis dan pengalaman terhadap perkiraan auditor tentang risiko penipuan. Para subjek (80 manajer audit dan 80 senior audit) diberi materi penelitian, yang terdiri dari sejumlah rekening dan tagihan pinjaman berisi kesalahan-kesalahan. Separuh subjek menerima materi yang juga termasuk suatu petunjuk etika-positif yang menunjukkan bahwa perusahaan mengambil risiko terkait dengan perbaikan tujuan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam rancangan penelitian (tingkat pengalaman; petunjuk etika atau tanpa petunjuk), para subjek ditempatkan secara random ke salah satu dari empat sel. Setelah membaca materi, para subjek memperkirakan kemungkinan risiko penipuan pada suatu skala dari 0 sampai 100.

Memakai ANOVA, Abdolmahammadi & Owhoso menemukan (1) adanya petunjuk etika secara signifikan mengurangi perkiraan risiko penipuan menurut para senior audit (kurang pengalaman), tetapi tidak adanya perkiraan risiko penipuan menurut para manajer audit (lebih pengalaman), dan (2) perkiraan risiko penipuan menurut para senior audit secara signifikan lebih rendah daripada para manajer audit ketika ada petunjuk etika.

Dalam studi terkait, Owhoso (2002) memakai data yang sama yang disajikan oleh Abdolmahammadi & Owhoso untuk menyelidiki efek jenis kelamin auditor (berinteraksi dengan pengalaman dan adanya petunjuk etika positif) terhadap perkiraan auditor tentang risiko penipuan, tetapi tidak ditemukan adanya efek jenis kelamin.

Chung & Monroe (2001) mengetes hipotesis selektivitas dalam suatu konteks auditing. Hipotesis selektivitas menyatakan bahwa wanita kelihatannya lebih mempertimbangkan semua petunjuk dalam tugas dengan kerumitan tinggi dan karena itu, melakukan pertimbangan lebih tepat dibandingkan dengan pria yang kelihatannya lebih mempertimbangkan hanya beberapa petunjuk. Para peserta (100 pria dan 58 wanita) diminta untuk menentukan apakah saldo persediaan disajikan secara wajar berdasarkan suatu naratif hipotetis. Kerumitan tugas dipandang tinggi atau rendah tergantung pada banyaknya petunjuk yang tercakup dalam naratif. Hasilnya mendukung hipotetis dengan mengungkapkan interaksi signifikan antara jenis kelamin dengan kerumitan-tugas (rendah atau tinggi tergantung pada banyaknya petunjuk tentang saldo rekening persediaan dalam suatu naratif), arahnya menunjuk bahwa wanita melakukan pertimbangan sedikit lebih tepat dalam tugas dengan kerumitan tinggi.

Integritas dan Keyakinan Auditor
Penilaian audit tentang klien akan dipengaruhi oleh pendekatan yang dilakukan, perencanaan program audit, penilaian risiko dan menginterpretasikan bukti audit (Hironori dan Mock, 2011; Bell et.al., 2005). Sebaiknya audit melakukan penilaian risiko berbasis kepercayaan, yaitu "penilaian risiko yang berasal dari keyakinan yang dibenarkan, seperti penekanan pada originalitas bukti dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penilaian auditor (Ashton dan Ashton 1995; Bell dan Wright 1995; Trotman 1996; Nelson dan Tan 2005). Penilaian risiko dengan menggunakan fungsi keyakinan secara potensial lebih informatif dibandingkan mereka yang menggunakan probabilitas. Sehingga beberapa tahun terakhir ini, semakin banyak audit menekankan penilaian resiko audit pada tingkat keyakinan oleh auditor (Hironori dan Mock, 2011).

Dewan Pengawas Perusahaan Akuntansi Publik (PCAOB 2007), menekankan kembali pentingnya penilaian risiko di bidang audit. Mengingat risiko-praktek audit yang berorientasi dalam beberapa tahun terakhir, jika auditor gagal untuk menilai risiko klien secara tepat, kesimpulan yang keliru mungkin terjadi. Lebih jauh lagi, bahkan jika auditor menilai risiko klien tidak tepat, sulit untuk mencapai pengendalian mutu yang efektif dan untuk memonitor tim audit secara efektif, jika auditor gagal untuk mengekspresikan dan mengkomunikasikan penilaian risiko secara akurat.

Peran utama auditor adalah untuk memberikan tinjauan pihak ketiga yang independen dan obyektif pada laporan keuangan (Messier et.al., 2006.). Independensi auditor adalah kualitas yang dianggap oleh banyak orang sebagai landasan profesi audit karena, tanpa itu kepercayaan publik bisa hilang. Keputusan audit yang dipengaruhi oleh terganggunya independensi dapat menyebabkan penurunan kualitas audit. Selanjutnya, ketika kualitas audit berkurang, maka ada probabilitas untuk pelaporan keuangan yang tidak tepat, dan dapat berdampak negatif pada semua stakeholder. Penemuan pelaporan yang tidak tepat dapat menurunkan nilai kepentingan pemegang saham dan kreditur, meningkatkan klien audit, biaya modal, meningkatkan biaya bagi regulator untuk mengembalikan kepercayaan investor, dan menyebabkan kerugian reputasi auditor dan profesi (Johnstone et.al., 2001). Dalam kerangka kerja mereka untuk memahami anteseden dan konsekuensi dari gangguan independensi, Johnstone et.al., (2001) mengusulkan bahwa hubungan interpersonal antara auditor dan klien merupakan salah satu insentif bagi auditor yang memungkinkan independensi mereka menjadi terganggu.

Selanjutnya, mempercayai hubungan antara auditor dan klien dapat memepengaruhi obyektivitas auditor (Latham et.al., 1998). dan pada akhirnya dapat mempengaruhi keputusan auditor. Namun, karena kurangnya penelitian, sehingga sedikit yang diketahui mengenai apakah auditor mengembangkan kepercayaan klien dan apakah kepercayaan yang mempengaruhi keputusan mereka.

William A. Kerler (2005), meneliti tentang pengaruh kepercayaan auditor (audit trust) terhadap manajemen klien dan keputusan audit. Hasilnya menunjukkan bahwa auditor memiliki keyakinan yang lebih tinggi pada manajemen klien setelah auditor mempunyai pengalaman positif memuaskan secara keseluruhan bekerja dengan klien, dibandingkan dengan pengalaman negatif tidak memuaskan secara keseluruhan.
Pada penelitian tentang apakah keyakinan auditor mempengaruhi keputusan audit terhadap klien mereka. Hasil penelitian menunjukkan hubungan negatif antara keyakinan auditor dan penilaian risiko penipuan. Secara khusus, tingkat kepercayaan rendah terkait dengan tingkat risiko yang lebih tinggi, dan sebaliknya. Kesimpulannya menunjukkan bahwa keyakinan auditor pada manajemen klien mempengaruhi keputusan audit (Kerler, 2005).

Kerangka keyakinan dari Nooteboom (1996), kepercayaan auditor pada manajemen klien terdiri dari dua dimensi. kepercayaan kompetensi mengacu pada keyakinan dalam kemampuan manajemen untuk melakukan menurut perjanjian, sedangkan keyakinan goodwill mengacu pada kepercayaan pada niat manajemen untuk melakukan sesuai dengan perjanjian (Nooteboom 1996). Keyakinan goodwill, selanjutnya juga disebut hanya sebagai trust, adalah fokus dari studi ini dan keyakinan dikonseptualisasikan sebagai auditor dalam niat baik manajemen.

Keyakinan pada manajemen klien sebagai hasil kerja sama auditor dengan manajemen selama audit sebelumnya tidak berkembang, maka akan dianggap mempengaruhi kepercayaan auditor pada resiko audit (Kerler, 2005). Hasil studi kasus Kerler (2005) percobaan pada 89 auditor profesional menunjukkan bahwa auditor mempercayai manajemen klien lebih setelah pengalaman yang positif dan memuaskan secara keseluruhan bekerja dengan manajemen selama keterlibatan audit sebelumnya, dibandingkan dengan pengalaman negatif tidak memuaskan secara keseluruhan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kepercayaan auditor adalah negatif terkait dengan penilaian risiko penipuan, dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi berkaitan dengan risiko rendah, dan sebaliknya. Bersamaan dengan itu, hasilnya menunjukkan bahwa auditor memang membangun kepercayaan pada manajemen klien dan kepercayaan ini dapat mempengaruhi keputusan audit.

Hasil penelitian Johnstone et.al., (2001) terhadap kepercayaan yang berlebihan pada manajemen klien adalah tidak etis karena akan merusak objektivitas auditor dan skeptisme professional, dan dapat terganggunya independensi auditor. Selain itu keputusan audit mungkin akan terpengaruh dan terganggu independensinya karena terkait dengan insentif yang diterima auditor, misalnya membuat keputusan yang ambigu dengan mendukung salah satu metode pelaporan yang disukai klien (Kadous et.al., 2003).

Model Risiko Audit (Audit Risk Model)

Dec 22, 2011 2 comments
Penilaian risiko audit adalah proses rekursif (recursive) penelurusuran bukti (evidence-drive) untuk menentukan keyakinan dan menilai akan keaslian dan kebenaran bukti audit guna mendukung penerbitan opini audit (Bell et.al., 2005). Risiko audit merupakan salah satu yang menjadi perhatian auditor dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawab profesionalnnya dan kemungkinan adanya resiko audit. Risiko audit dapat ditimbulkan dari tingkat penemuan yang direncanakan dalam menghadapi irregularties, misalnya (1) Related party transaction (transaksi perusahaan induk dan anak atau transaksi antar keluarga); (2) Client misstate (klien melakukan penyimpangan); (3) Kualitas komunikasi (klien tidak kooperatif); (4) Initial audit (klien baru pertama kali diaudit); (5) Klien bermasalah.

Risiko auditing berarti auditor menerima tingkat ketidak-pastian tertentu dalam pelaksanaan audit. Auditor harus menyadari bahwa ada ketidak-pastian mengenai kualitas bahan bukti, keefektifan pengendalian intern klien dan ketidak-pastian apakah laporan keuangan memang telah disajikan secara wajar setelah diaudit (Richard W.H, Michael F. Peters & Jamei H. Pratt, 1999). Risiko penemuan yang direncanakan adalah resiko bahwa bahan bukti yang dikumpulkan dalam gagal menemukan kekeliruan yang melewati jumlah yang dapat ditoleransi apabila kekeliruan semacam itu timbul.

Risiko bawaan adalah penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melewati batas toleransi sebelum memperhitungkan faktor keefektifan pengendalian intern. Risiko pengendalian adalah ukuran penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segemen audit yang melewati batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien.

Risiko audit yang diterima adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangan salah saji secara material, walaupun audit telah selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan. Risiko audit sering disepadankan dengan keyakinan audit atau resiko audit yang dapat diterima (Arens, 2003). Keayakinan menyeluruh adalah komplementer dari resiko audit, yaitu satu minus resiko audit, misalnya resiko audit yang dapat diterima 2 % sama dengan keyakinan audit yang dapat diterima 98 %.

Dalam melaksanakan tugas audit sangat diperlukan pemeberian opini akuntan yang sesuai dengan kriteria-kreteria yang ditetapkan SPAP agar hasil audit tidak menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemberian opini akuntan harus didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Dalam pengumpulan bukti audit, auditor harus senantiasa menggunakan skeptisme professional (SPAP, SA seksi 230), yaitu seksi 230), yaitu sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit agar diperoleh bukti-bukti yang meyakinkan sebagai dasar dalam pemberian opini akuntan.

Palmrose (1988) mencatat bahwa gugatan terhadap sebuah perusahaan audit dapat merusak reputasinya dengan memberikan sinyal negatif tentang kualitas pelayanan perusahaan audit. Jamie Pratt (1994), meneliti proses penyaringan dan penilaian risiko litigasi dan rekomendasi mereka untuk rencana audit dan biaya klien dipengaruhi oleh karakteristik klien tertentu. Penelitian Jamie Pratt (1994) ini merekomendasikan perlu dilakukan penelitan lanjutan tehadap penilaian resiko auditor.

Integritas terkait dengan risiko audit, berupa resiko kecurangan, yang tekait dengan konsep kredibilitas sumber. Hubungan ini kemudian diperpanjang dari penilaian risiko untuk pengumpulan bukti audit yang direkomendasikan, serta biaya yang direkomendasikan auditor. Resiko audit didefinisikan sebagai "probabilitas bahwa auditor akan menderita kerugian atau cedera pada praktek profesionalnya" (Brumfield et.al., 1983), termasuk biaya yang terkait dengan litigasi, sanksi yang dikenakan oleh regulator, asuransi, dan reputasi professionalnya. Model deteksi resiko audit Richard W. Houston dan Michael F. Peters (1999) tersebut digambarkan sebagai berikut :

Detection Risk = Acceptable Audit Risk / (Inherent Risk x Control Risk)

Keterangan :
Detection Risk = Risiko Deteksi
Acceptable Audit Risk = Risiko Audit Diterima
Inherent Risk = Risiko Inheren x Control Risk = Pengendalian Risiko

Risiko audit yang dapat diterima (Accepted Audit Risk/AAR) adalah probabilitas bahwa auditor bersedia untuk menerima bahwa mereka akan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. AAR diatur oleh auditor. Risiko inheren (inherent risk/IR) adalah probabilitas bahwa saldo akun atau golongan transaksi yang mengandung salah saji material sebelum mempertimbangkan efektifitas sistem pengendalian internal. IR dinilai oleh auditor. Control Risk (CR) adalah probabilitas bahwa salah saji material tidak dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh sistem pengendalian internal. CR dinilai oleh auditor. Resiko Deteksi (detection risk/DR) adalah tingkat risiko yang dapat ditoleransi prosedur audit tidak akan mendeteksi.

Jenny Goodwin (1999), meneliti tentang sensitivitas auditor terhadap integritas sumber bukti, konsistensi bukti dan interaksi antara kedua faktor tersebut, yang hasilnya menyebutkan, integritas, konsistensi dan interaksi keduanya, signifikan dalam menjelaskan penilaian auditor dan hanya faktor integritas adalah penentu signifikansi dari penilaian auditor, dengan demikian menambah wawasan lebih lanjut tentang pengaruh integritas terhadap keputusan audit. Evaluasi bukti adalah bagian fundamental setiap audit. Ini adalah elemen yang kompleks dan vital dalam proses pengambilan keputusan, auditor membutuhkan pertimbangan mengenai kualitas dan kuantitas bukti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan seperti kecukupan, kompetenssi dan biaya (Lin et.al., 1984).

Faktor yang dapat mempengaruhi hasil evaluasi bukti audit adalah kehandalan atau kredibilitas sumber bukti itu, apakah bukti dari sumber yang berbeda atau yang bersifat berbeda adalah konsisten, dan interaksi antara keduanya Hirst (1994), baik sumber bukti internal maupun bukti eksternal serta konsistensi bukti dari sumber yang berbeda tersebut. Jenny Goodwin (1999), menyebutkan integritas perlu dievaluasi untuk menentukan tinggi atau rendahnya kualitas bukti yang diberikan oleh sumbernya.

Kaplan dan Reckers (1984); Bernardi (1994); Peecher,(1996) telah memeriksa respon auditor terhadap integritas manajemen klien dalam berbagai situasi, hasil penelitian ini menghasikan kesimpulan yang samar-samar. Peecher (1996) menemukan bahwa integritas manajemen mempengaruhi penerimaan distorsi 'penjelasan klien. Bernardi (1994) menemukan bahwa sebagian besar auditor tampaknya tidak peduli dengan integritas klien ketika mengevaluasi kemungkinan salah saji dalam neraca.

Rogers dan Shoemaker (1971), menyatakan bahwa kredibilitas adalah derajat dimana sumber atau saluran komunikasi dianggap sebagai dapat dipercaya dan kompeten oleh penerima secara objektif. Joyce dan Biddle (1981) menemukan bahwa auditor harus sensitif terhadap objektivitas bukti. Sementara Hirst (1994) menemukan interaksi antara kompetensi dan objektivitas merupakan faktor signifikan hanya ketika kompetensi sumber tinggi.

Benardi (1994a), menunjukkan karakteristik keberadaan resiko meningkat, ketika informasi tentang integritas klien mengesankan : (1) Manajemen operasional dan keputusan pendanaan didominasi oleh satu orang. (2) Perilaku manajemen terhadap terhadap laporan keuangan terlalu agresif. (3) Manajemen menekankan pada proyeksi laba tidak pada smestinya. (4) Reputasi manajemen dalam komunikasi bisnis sangat rendah. (5) Profitabilitas entitas relative terhadap industri yang tidak memadai atau tidak konsisten. (6) Sensitivitas hasil operasi tergantung pada faktor-faktor ekonomi (yaitu inflasi, suku bunga dan pengangguran) tinggi. (7) Arah perubahan dalam industry entitas menurun, dengan banyak kegagalan bisnis.

Apostolou, Hassell, Webber (2000), memakai para profesional untuk mengklasifikasi faktor-faktor risiko tentang motif atau kesempatan, dan beberapa studi akademis telah menempatkan kejujuran angka ketiga, misalnya, Loebbecke, Eining, & Willingham (1989) mengklasifikasi faktor-faktor rasional tentang motif, kesempatan, dan sikap. Dengan menyajikan rumus P(MI) = f(C,M,A), dimana probabilitas ketidak-benaran P(MI), (C) kondisi atau kesempatan, (M) motif, dan (A) sikap atau nilai etis si pelaku.

Ada tiga komponen kunci dalam model risiko, yaitu: risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko deteksi. Risiko inheren didefinisikan sebagai "kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi ke salah saji material, baik secara individu atau bila digabungkan dengan salah saji dalam saldo lain atau kelas terlepas dari pengendalian internal yang berhubungan. Resiko Pengendalian didefinisikan sebagai reyang terjadi dan tidak akan dicegah atau dideteksi dan diperbaiki secara tepat waktu oleh akuntansi dan sistem pengendalian internal.

Deteksi resiko didefinisikan sebagai risiko bahwa prosedur substantif auditor tidak mendeteksi salah saji material.Resiko bawaan dan risiko resiko pengendalian yang berada dalam perusahaan dan penilaian auditor. Resiko deteksi terletak pada auditor. Luasnya pengujian substantif yang dilakukan oleh auditor adalah fungsi dari penilaian tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian dalam perusahaan (SAS.300, 1995), namun secara keseluruhan resiko audit adalah resiko dari memberikan pendapat (opini) yang salah (Fearnley, Beattie, and Brandt, 2005).

Resiko deteksi, yaitu titik di mana auditor mengidentifikasi masalah, mengidentifikasi masalah tidak berarti bahwa pendapat yang wajar akan diberikan. Jika pada kenyataannya, auditor tidak memiliki kompetensi atau idependensi, maka mereka tidak dapat dengan benar melakukan audit secara benar selama pelaksanaan audit dan pendapat yang tidak wajar dapat diberikan (Fearnley, Beattie, and Brandt, 2005). Risiko berbasis klien biasa, seperti resiko bawaan, resiko Motivasi dan resiko pengendalian, telah banyak dilakukan penelitian (Fearnley, Beattie, and Brandt, 2005). Dalam penelitian menggunakan model resiko audit (Stella Fearnley, ViVien A. Beattie, Richard Brandt, 2005) yang berbasis akuntan sebagai pelaku auditor, seperti yang divisulaisasikan berikut :
Gambar 2.1
Model Resiko Audit (Audit Risk Model)

Definisi independensi yang paling terkenal dalam literatur akademis adalah DeAngelo (1981, 186): "probabilitas bersyarat pelaporan pelanggaran ditemukan. kemampuan untuk menahan tekanan klien" (Knapp 1985); "sikap / keadaan pikiran" (Schuetze 1994); "fungsi karakter dengan integritas dan kunci menjadi kepercayaan " (Magill dan Previts ,1991 dalam Fearnley, Beattie, and Brandt, 2005). Dalam pedoman etika profesional mengacu pada integritas, objektivitas, dan independensi, akan tetapi tidak ada definisi yang ditawarkan tentang integritas dan independensi, namun obyektivitas didefinisikan sebagai keadaan pikiran yang telah mempertimbangkan semua pertimbangan yang relevan yang terkait tugas (Fearnley, Beattie, and Brandt, 2005).

Fearnley, Beattie, and Brandt (2005) membagi independen menjadi yaitu independensi pikiran dan independensi penampilan. Independensi pikiran didefinisi-kan sebagai keadaan pikiran yang memungkinkan penyediaan pendapat tanpa dipengaruhi oleh pengaruh yang kompromi pertimbangan profesional, memungkin-kan seorang individu untuk bertindak dengan integritas, obyektifitas dan skeptisisme profesional." Independen penampilan didefinisikan oleh IFAC sebagai "menghindari fakta dan keadaan yang sangat signifikan bahwa pihak ketiga yang wajar dan informasi, memiliki pengetahuan dari semua informasi yang relevan, cukup untuk menyimpulkan bahwa anggota tim audit terjamin integritas, obyektifitas atau skeptisisme profesionalnya.

Ponemon dan Gabhart (1990), menemukan bahwa ancaman terbesar terhadap perilaku independen adalah risiko kehilangan klien. Hal ini konsisten dengan Beattie et.al., (1999) yang menemukan, dari survei kuesioner di Inggris AEPs dan FD, bahwa dua faktor yang paling sering dikutip dianggap melemahkan independensi auditor adalah penghasilan mitra tergantung pada retensi klien tertentu dan 10 persen atau lebih dari total pendapatan perusahaan berasal dari satu klien.

Fearnley, Beattie, and Brandt (2005) dalam penelitiannya dengan judul Auditor "Independence and Audit Risk : A Reconseptualization", membenarkan perlunya perhatian terus-menerus oleh regulator di seluruh dunia untuk peningkatan integritas dari audit dan khususnya pengamanan independensi auditor. Disarankan pula bahwa regulator perlu mempertimbangkan (1) bagaimana perusahaan audit memastikan bahwa mitra memiliki standar etika yang tinggi, yang mengurangi risiko independensi dikompromikan, (2) bagaimana perusahaan audit memastikan bahwa mitra tidak dalam tekanan dari dalam perusahaan untuk mempertahankan klien dengan mengorbankan independensi; (3) bagaimana perusahaan memastikan bahwa prosedur audit mutu internal kontrol yang efektif, sehingga independensi dikompromikan akan terdeteksi;(4) bagaimana perusahaan audit memastikan bahwa tetap berada pada skeptisisme profesional dan tidak menjadi terlalu percaya klien mereka ; (5) bagaimana perusahaan audit memastikan bahwa tidak dalam intimidasi dan bullying dari klien, dan (6) bahwa komite audit dan direktur non-eksekutif tidak selalu mengandalkan dukungan auditor.

Integrity Theory, Probative Value dan Audit Risk

Dec 21, 2011 0 comments
Penilaian integritas manajemen meliputi nilai-nilai etika ke dalam pengungkapan penuh dan kewajaran informasi keuangan dan ketika integritas manajemen yang dinilai tinggi, diharapkan resiko yang akan dinilai pada tingkat yang lebih rendah (Sneathen dan Brian, 2003). Rogers dan Shoemaker (1971), menyatakan bahwa integritas adalah derajat dimana sumber atau saluran komunikasi dianggap sebagai dapat dipercaya dan kompeten oleh penerima secara objektif. Joyce dan Biddle (1981) menemukan bahwa auditor seharusnya sensitif terhadap objektivitas bukti. Sementara Hirst (1994) menemukan interaksi antara kompetensi dan objektivitas merupakan faktor signifikan hanya ketika kompetensi sumber dinilai tinggi.

Lebih lanjut Hirst (1994) menyebutkan bahwa, faktor yang dapat mempengaruhi hasil evaluasi bukti audit adalah kehandalan atau kredibilitas sumber bukti itu, apakah bukti dari sumber yang berbeda atau yang bersifat berbeda adalah konsisten, dan interaksi antara keduanya, baik sumber bukti internal maupun bukti eksternal serta konsistensi bukti dari sumber yang berbeda tersebut. Sedangkan Jenny Goodwin (1999), menyebutkan integritas dievaluasi sebagai tinggi atau rendah berkaitan dengan bukti yang diberikan oleh sumber bukti.

Evaluasi bukti adalah bagian fundamental setiap audit. Ini adalah elemen yang kompleks dan vital dalam proses pengambilan keputusan, auditor membutuhkan pertimbangan mengenai kualitas dan kuantitas bukti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan seperti kecukupan, kompetenssi dan biaya (Lin et.al., 1984).

Berkaitan dengan hal itu, Jenny Goodwin (1999), meneliti tentang sensitivitas auditor terhadap integritas sumber bukti, konsistensi bukti dan interaksi antara kedua faktor tersebut, yang hasilnya menyebutkan, integritas, konsistensi dan interaksi keduanya, signifikan dalam menjelaskan penilaian auditor dan hanya faktor integritas adalah penentu signifikansi dari penilaian auditor yang dengan demikian menyediakan wawasan lebih lanjut tentang dampak integritas manajemen terhadap keputusan audit.

Integritas klien tidak hanya berdampak pada penilaian auditor tentang risiko kesalahan laporan keuangan, juga dampak evaluasi auditor terhadap kredibilitas sumber saat memeriksa bukti audit yang diberikan oleh klien (Beaulieu 2001). Dan integritas klien dapat memberikan penjelasan tambahan dalam memprediksi sifat prosedur audit (Sneathen, dan Brian, 2003).

Sementara studi Kaplan dan Reckers (1984); Bernardi (1994); Peecher (1996), telah memeriksa respon auditor terhadap integritas manajemen klien dalam berbagai situasi, hasil penelitian ini menemukan bahwa integritas manajemen mempengaruhi penerimaan distorsi penjelasan klien. Bernardi (1994) menemukan bahwa sebagian besar auditor tampaknya tidak sensitif dengan integritas klien ketika mengevaluasi kemungkinan salah saji dalam neraca.

Integritas klien mempengaruhi risiko kecurangan, terutama dalam kasus klien baru, dan ketika auditor melihat integritas klien rendah, auditor dapat meningkatkan jumlah bukti audit yang dikumpulkan, sehingga biaya audit yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penilaian integritas klien diharapkan dapat dihubungkan dengan risiko bisnis, sejauh bukti-bukti audit, dan akhirnya biaya audit karena kekhawatiran tentang penipuan (Beaulieu, 2001).

Kualitas audit, diukur dengan kebenaran penilaian persuasive atas bukti, secara langsung tergantung pada apakah bukti yang digunakan untuk merekonstruksi realitas yang relevan sesuai nilai keabsahan bukti tersebut (David Flint, 1988 dalam Ulfert Gronewold, (2006). Sejalan dengan itu, standar auditing yang profesional menyebutkan bahwa bukti audit harus cukup dan memadai (relevan dan handal) untuk memberikan dasar memadai untuk audit opinion (ISA 500, 2005). Relevan dan kehandalan bukti dokumen, terkait erat dengan nilai keabsahan bukti (Caster, 1996).
Flint (1988) menunjukkan: teori bukti audit merupakan inti dari teori audit.

Pengembangan kerangka teori membutuhkan identifikasi dan analisis karakteristik bukti audit dan interpretasi teori probabilitas dan statistik inferensi dalam kaitannya dengan nilai persuasif dari berbagai jenis bukti audit. Auditor menggunakan bukti audit untuk menarik kesimpulan tentang realitas yang relevan, yang tidak dapat diamati lagi. Seberapa baik pengakuan yang benar dari realitas yang relevan dapat dicapai dengan nilai keabsahan bukti, yang pada gilirannya tergantung pada akurasi dari bukti dan proses pembuatan bukti serta evaluasi kognitif oleh auditor (Ulfert Gronewold, 2006).

Kekuatan bukti direpresentasikan secara eksklusif dengan konsep "nilai keabsahan" bukti, sehingga untuk menilai keabsahan bukti memerlukan tahapan (1) auditor menerima bukti dari sumber. (2) mengetahui sumber pengolahan bukti, (3) karakteristik bukti sendiri, (4) membangun laten yang harus dievaluasi oleh auditor dan (5) meminta informasi lisan tentang situasi pembuatan bukti (Ulfert Gronewold, 2006).

Integritas dan Perilaku
Integritas perilaku (Tony Simons, 2002) berasal dari sifat seseorang, menggambarkan pola persepsi keselarasan antara kata-kata dan perbuatan, dimana waktu sekarang dianggap sifat yang menarik dari masa lalu. Dweck & Leggett (1988) menyatakan bahwa ada dua tipe manusia: (1) penganut teori entitas dan (2) penganut teori inkremental. Penganut teori entitas membentuk kesimpulan kuat dari perilaku yang diamati yang dipakai untuk memperkirakan perilaku mendatang. Sedangkan penganut teori inkremental tak menyimpulkan ciri khas dari perilaku, dan karena itu, tidak berusaha memperkirakan perilaku mendatang.

Teori integritas, berkaitan dengan kejujuran, sedangkan kejujuran adalah kenyamanan jenis tertentu yang biasanya timbul dari melihat kebelakang, tindakan dari waktu ke waktu yang mempertahankan keutuhan diri (Lewis, 1995b; Tangey, 1990). Kejujuran diri dikuatkan ketika “diri-sekarang” menghormatinya, ketika terdapat pilihan untuk tidak menghormatinya, suatu keterikatan yang dibuat oleh “diri-masa-lalu.” Tindakan sekarang untuk menghormati tidak mempunyai arti tanpa mangacu pada konteks, yaitu keterikatan atau janji yang dibuat oleh diri-masa-lalu ketika diri-sekarang bisa melanggar, (Khalil, 2004).

Integritas tekait dengan masalah menjaga diri tetap utuh dan tidak menjadi rusak dan berkenaan peragaan kekuatan kemauan adalah suatu hubungan tertentu antara niat seseorang dengan tindakan yang sesuai: yaitu suatu masalah bertindak dengan niat berhubung dengan adanya hambatan serius terhadap tindakan (Leanne Olson, 2008). Studi yang mengkaji apakah teori integritas bisa menjelaskan perbedaan antara pertimbangan dan keputusan auditor intern, hasilnya integritas dapat pertimbangan dan keputusan yang diambil dalam ketidak-pastian tentang hubungan antara petunjuk dengan kejadian” (Libby 1981, 4).

Teori Integritas (Dweck & Leggett 1988) adalah suatu teori dari literatur psikologi sosial yang menguraikan mengapa orang-orang yang berbeda (yaitu, para pengamat) menafsirkan hubungan berbeda antara petunjuk dan kejadian yang berhubungan dengan perilaku mereka yang diamati. Teori integritas menyatakan ada dua tipe manusia dikategorikan menurut bagaimana anggapan yang mendasari seseorang mempengaruhi pertimbangan: (1) penganut teori entitas dan (2) penganut teori inkremental (Stephanie F.Watson, 2004).

Ketika mempertimbangkan suatu ciri khas pribadi tertentu, misalnya, kecerdasan, moralitas, para penganut teori entitas membentuk kesimpulan kuat dari perilaku yang diamati yang dipakai untuk memperkirakan perilaku mendatang. Seorang penganut teori entitas beranggapan bahwa ciri khas pribadi tertentu berbeda antara orang perorang, tetapi di dalam seseorang tertentu tetap konstan. Seseorang yang memegang teori entitas tentang kejujuran; yaitu, ia beranggapan bahwa sementara seseorang mungkin memperlihatkan kejujuran yang lebih atau kurang dari orang lain, kejujuran seseorang adalah konstan dan tidak berubah sepanjang waktu. Karena itu, bila seseorang, mengamati seseorang memperlihatkan kejujuran rendah, ia akan beranggapan bahwa orang itu mempunyai kejujuran rendah, dan akan memakai anggapan untuk memperkirakan bahwa orang itu akan berlaku serupa diwaktu mendatang.

Ketika mempertimbangkan ciri khas pribadi yang sama, seorang penganut teori inkremental tidak membentuk kesimpulan, dan karena itu, tidak membuat perkiraan tentang perilaku mendatang. Seorang penganut teori inkremental
beranggapan bahwa ciri khas pribadi tertentu berbeda di antara manusia maupun di dalam diri manusia. Teori inkremental tentang kejujuran; yaitu, ia beranggapan bahwa tingkat kejujuran yang diperagakan dalam tindakan-tindakan seseorang mudah disesuaikan, dibentuk dan bisa berubah. Penganut teori inkremental, mengamati perilaku sesorang, tidak akan membentuk suatu anggapan tentang kejujuran orang yang diamati dan tidak akan berusaha untuk memperkirakan bagaimana orang itu akan bertindak diwaktu mendatang.

McConnell (2001) mempelajari bagaimana orang-orang membentuk kesan sosial (suka atau tak suka) berdasarkan perilaku orang-orang yang diamati. Kesimpulan McConnell adalah bahwa penganut teori entitas membobot petunjuk yang mereka terima sebelumnya lebih berat daripada yang mereka terima kemudian, tetapi penganut teori inkremental tidak demikian. Karena itu, penganut teori entitas membentuk kesan sosial berdasarkan pengamatan sebelumnya.

Gervey, Chiu, Hong, dan Dweck (1999) menyelidiki dampak ciri terkait-watak terhadap pengambilan keputusan sebagai suatu fungsi teori integritas ketika menentukan salah atau tidak-salah-nya seseorang tersangka pembunuh. penganut teori entitas kelihatan lebih banyak memakai petunjuk tentang keterhormatan terdakwa dalam menentukan bersalah atau tidaknya. Ketika keterhormatan rendah (atau tinggi), maka persentase lebih tinggi (atau lebih rendah) para penganut teori entitas menyimpulkan salah daripada ketika keterhormatan tinggi (atau rendah); penganut teori inkremental kemungkinan sama-sama menyimpulkan salah, tanpa peduli bagaimanapun keterhormatan-nya.

Integritas dan Resiko Audit
Perencanaan audit dirancang untuk menjadi panduan guna mencerna adanya kemungkinan resiko audit (Cushing et.al., 1995). Arens dan Loebbecke (1997) menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat tentang apakah auditor harus, atau tidak seharusnya, menyesuaikan risiko audit yang dapat diterima untuk perbedaan dalam risiko audit. Disebutkan bahwa beberapa auditor percaya bahwa risiko audit yang dapat diterima harus lebih rendah untuk klien yang tingkat resiko bisnis yang tinggi, sementara yang lainnya tidak.

Richard, Peters dan J. Pratt (1999) berpendapat bahwa perbedaan sifat, keadaan yang mendasari timbulnya risiko audit akan menyebabkan respon yang berbeda oleh auditor. Dalam beberapa kasus, auditor akan menyesuaikan rencana audit dengan keadaan yang mendasarinya dan ini menggambarkan perilaku auditor. Sebaliknya Benardhi (2009), menyatakan rendahnya integritas klien tidak selalu menimbulkan penipuan, tetapi auditor harus menggunakan program minimum atau menerapkan prosedur audit yang lebih ketat.

Nieschwietz, Schultz, & Zimbelman (2000) memberikan suatu tinjauan-ulang tentang perkiraan auditor, dibantu & tanpa dibantu mesin, tentang risiko penipuan, dan bagaimana pengendusan penipuan mempengaruhi rencana audit dan mengesankan bahwa perusahaan-perusahaan audit sebaiknya mempertimbangkan suatu pendekatan pemakaian model untuk memperkirakan penipuan. Nieschwietz, Schultz, & Zimbelman (200), menyatakan bahwa kerumitan tugas perkiraan risiko, karena “manusia mempunyai kesulitan mencapai ketepatan tinggi ketika mengambil keputusan rumit” (Nieschwietz, Schultz, & Zimbelman 2000, 238).

Zimbelman (1997), seharusnya auditor memperkirakan risiko penipuan manajemen secara terpisah dan bagaimana pengaruhnya terhadap perhatian para auditor pada faktor-faktor risiko, waktu audit yang direncanakan, dan tipe-tipe test audit yang direncanakan. Dengan memakai piranti lunak, telah melakukan deteksi: (1) melakukan perkiraan menyeluruh tentang risiko; (2) melakukan perkiraan terpisah tentang risiko kesalahan, kemudian risiko penipuan; atau (3) melakukan perkiraan terpisah tentang risiko penipuan, kemudian risiko kesalahan. Zimbleman (1997) menemukan bahwa para auditor yang harus melakukan perkiraan risiko penipuan dan risiko kesalahan menghabiskan lebih banyak waktu membaca faktor-faktor (petunjuk) risiko penipuan dan menganggarkan lebih banyak jam untuk kasus risiko tinggi maupun risiko rendah (yaitu, tidak ada selisih jam antara kasus risiko tinggi dengan risiko rendah). Juga, tidak ada efek ditemukan tentang tipe test audit yang direncanakan.

Glover, Prawitt, Schultz, dan Zimbleman (2003), mengulangi yang dilakukan Zimbleman (1997), menemukan bahwa para auditor dengan kasus risiko tinggi kemungkinan besar akan menambah luasnya tes audit daripada yang dengan kasus risiko rendah. Lagi, tidak ada bukti bahwa para auditor mengubah tipe pengujian-pengujian yang direncanakan dan memperlihatkan bahwa kebutuhan yang meningkat dan perhatian auditor telah membawa kepada suatu perubahan dalam bagaimana audit direncanakan.

Apostolou, Hassell, Webber, dan Sumners (2001), melakukan suatu studi yang memeriksa aturan keputusan atau pembobotan petunjuk yang dipakai oleh para auditor untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor risiko yang disajikan menunjukkan motif, kesempatan, dan/atau rasionalisasi, hasilnya ciri khas manajemen, 58,2%. Bedard dan Graham (2002) menyelidiki apakah orientasi (positif atau negatif) bantuan keputusan yang dipakai selama suatu audit mempunyai suatu efek terhadap bagaimana para auditor memperkirakan risiko dan merencanakan audit. Dengan menggunakan analisis regresi, Bedard & Graham (2002) menemukan bahwa ketika memakai suatu bantuan keputusan negatif, para auditor mengidentifikasi lebih banyak faktor risiko dan bahwa perencanaan test substantif lebih terikat langsung dengan risiko yang teridentifikasi.

Church, McMillan, & Schneider (1998) meneliti efek risiko mendasar (inherent risk), risiko kontrol (control risk), dan kerangka keputusan (struktur tugas auditing) atas bagaimana seseorang auditor intern mempertimbangkan penipuan. Dengan menggunakan tiga indikator: (1) risiko mendasar tinggi atau rendah; (2) risiko kontrol tinggi atau rendah; dan (3) setelah suatu uraian tentang suatu kenaikan tidak terduga pada tagihan (receivables), Setelah membaca kasus tersebut, disajikan tiga tingkatan risiko: (1) penipuan, (2) kesalahan, (3) lingkungan. Analisis tentang tanggapan menunjukkan bahwa apakah seorang auditor intern memilih untuk mengikuti penjelasan menipu dipengaruhi secara signifikan oleh tingkat-tingkat risiko mendasar dan risiko kontrol, tetapi bukan oleh kerangka keputusan.

Church, McMillan, & Schneider (2001a, 2001b) melakukan percobaan untuk menentukan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pertimbangan auditor intern terhadap pelaporan keuangan menipu. Church, McMillan, & Schneider menemukan bahwa para auditor intern kelihatannya lebih menyimpulkan, penipuan ketika pendapatan tidak terduga positif; efek ini lebih tegas ketika akad hutang bersifat membatasi. Tidak ditemukan adanya kaitan tentang bonus berbasis-pendapatan. Church, McMillan, & Schneider (2001) juga menyelidiki kaitan antara kesimpulan penipuan dengan pengalaman (masa tugas, sebagai auditor intern maupun sebagai auditor ekstern), tetapi tak ditemukan adanya kaitan motif dan kesempatan. Namun demikian, studi-studi ini tidak menyelidiki efek intgritas (kejujuran) klien terhadap kemungkinan untuk menyimpulkan penipuan.

Beaulieu (2001) menyelidiki efek integritas manajemen terhadap keempat variabel: (1) perkiraan risiko usaha, (2) perkiraan risiko gabungan; (3) sejauh mana bukti audit yang diajukan, dan (4) bayaran audit yang diajukan. Variabel tanggapan diukur pada suatu skala 11 angka di mana 10 (atau 0) menunjukkan bahwa variabel akan jauh lebih tinggi (atau lebih rendah) daripada yang dari perusahaan rata-rata di industri yang sama. Memakai analisis jalur (path analysis), Beaulieu (2001) menyimpulkan bahwa integritas berhubungan terbalik dengan risiko usaha dan risiko gabungan secara langsung, dan berhubungan terbalik tidak langsung (melalui risiko) dengan pengajuan bukti audit dan bayaran audit.

Studi Tentang Integritas dan Resiko Audit
Studi yang dilakukan oleh Ulfert Gronewold (2006) tentang Nilai Keabsahan Bukti Audit, Auditor menggunakan bukti audit untuk menarik kesimpulan tentang realitas yang relevan, yang tidak dapat diamati lagi yang memepengaruhi resiko audit. Semua penulis mempertimbangkan keandalan sumber bukti yang mengacu pada integritas, independensi dan motivasi dari sumber, sementara yang lain berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, atau kemampuan sebagai dimensi kedua sumber reliability.

Kualifikasi dan kompetensi (pengalaman, pengetahuan) auditor adalah penting, karena memberikan auditor untuk menarik kesimpulan atas status kebenaran bukti. Mautz dan Sharaf (1961) menggambarkan kebutuhan skeptisisme profesional dalam evaluasi bukti. Flint (1988) menunjukkan pentingnya kerangka pertanyaan yang tepat oleh auditor untuk menghindari kesalah pahaman penafsiran.

Probative Value Nilai Keabsahan Bukti Audit

Dec 11, 2011 0 comments
Manipulasi laporan keuangan seperti Enron, Worldcom, atau Parmalat mengungkapkan bahwa informasi yang diberikan oleh laporan keuangan tidak selalu sesuai dengan kenyataan. Setidaknya dalam kasus Parmalat, serta dalam kasus Comroad dan FlowTex di Jerman, terjadi pengelolaan dokumen palsu dan penerimaan aktiva untuk transaksi yang tidak ada. Skandal ini menglustrasikan dengan jelas bahwa tidak cukup bergantung pada dokumen, penerimaan, atau representasi manajemen untuk menjadi apa yang nampak dari kinerja mereka. Sebaliknya, auditor harus keluar dari fa-Cade dan mempertanyakan kebenaran informasi yang diterima. Menanggapi perkembangan ini, setter standard telah memperketat standar audit profesional. Reaksi tersebut adalah untuk memperkuat kebutuhan skeptisisme profesional, dari evaluasi kritis bukti audit, dan secara eksplisit mempertimbangkan kemungkinan terjadinya fraud. Fraud mungkin bisa terjadi, auditor independen kembali diperlukan untuk menilai apakah laporan keuangan telah sesuai dengan standar dan memberikan kewajaran posisi keuangan entitas yang diaudit, hasil usaha, dan cash flows.

Namun, tidak ada teori atau kerangka kerja dengan yang kriteria yang ideal, yang membantu auditor dalam memenuhi tugasnya dalam mengevaluasi kebenaran informasi yang berfungsi sebagai bukti audit. Jadi, penentu standar audit baru saja berpindah ke tangan auditor. Auditor praktis ditinggalkan sendirian dan harus menyelesaikan masalah secara sendiri.

Untuk memenuhi standar profesional, situasi nyata dan transaksi riil entitas harus dipertimbangkan secara eksplisit selama audit. Hal ini harus dilakukan verifikasi bahwa laporan keuangan tidak hanya benar (yaitu sesuai PSAK) mencerminkan isi catatan akuntansi dan penerimaan, tetapi juga secara akurat mewakili kondisi yang mendasari permasalahan entitas. Dengan kata lain, harus ada perbandingan sistematik antara urusan yang sebenarnya (realitas yang "relevan") dan keadaan oleh manajemen dalam laporan keuangan (Gambar 1). Laporan Keuangan terutama mengacu pada fakta-fakta masa lalu dan transaksi yang ordinarily tetap tidak terjadi sampai pelaksanaan audit, sehingga hal tersebut tidak dirasakan langsung oleh auditor. Dari sudut pandang transaksi masa lalu yang tersembunyi di balik dinding imajinatif seperti yang diilustrasikan pada gambar di bawah.

Gambar 1.
The Auditor's "Recognition of Reality Problem"

Untuk membandingkan laporan dengan realitas yang mendasarinya dan menilai kebenaran laporan keuangan, auditor bergantung pada indikasi untuk menarik kesimpulan tentang realitas. Ini berarti bahwa auditor membutuhkan informasi tentang realitas, yang terletak "di depan dinding" (Gambar 2). Informasi tersebut biasanya disebut "bukti audit" dan mengacu pada semacam "jejak" mengenai realitas yang relevan, misalnya dokumen yang disiapkan dalam rangka transaksi, laporan individu yang mengamati fakta tangan pertama, dan sebagainya.
Gambar 2
The Auditors' Recognition Problem - The Way Out
Dalam Gambar 2, "bukti" yang dimasukkan untuk menjelaskan bahwa istilah tersebut tidak merujuk ke bagian informasi yang tentu sangat handal atau yang memverifikasi realitas yang relevan untuk mendapat keyakinan. Sebaliknya, dalam studi ini, “bukti (audit)" digunakan sebagai istilah netral yang berkaitan dengan kehandalan dan digunakan secara sinonim dengan istilah tersebut “informasi (audit)". Kualitas dan kekuatan bukti direpresentasikan secara eksklusif dengan konsep "nilai keabsahan". Bukti biasanya menunjukkan keadaan. Namun, sebagai realitas yang relevan tetap yang tidak teramati, auditor hanya dapat secara tidak langsung menarik kesimpulan tentang realitas berdasarkan bukti dan nilai keabsahan nya. Hanya jika auditor dengan benar merekonstruksi realitas yang relevan, berarti auditor tersebut mampu menilai kebenaran laporan keuangan dan menilai apakah laporan tersebut mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Rekonstruksi yang benar dari realitas yang relevan tergantung pada kesesuaian, misalnya nilai keabsahan dari bukti yang digunakan untuk menarik kesimpulan tentang realitas tersebut.

Memahami Pentingnya Nilai Keabsahan Bukti Audit Untuk Praktek Dan Teori
Ilustrasi sebelumnya menunjukkan bahwa mengukur nilai keabsahan bukti adalah yang paling penting dalam praktek audit. "Kualitas bukti sejauh itu akan menentukan syarat-syarat pendapat auditor atau laporan audit, sehingga tugas yang sangat penting bagi auditor adalah untuk menilai maksud, arti dan persuasif bukti bagi masalah yang berhubungan." Kualitas audit, diukur dengan kebenaran penilaian, secara langsung bergantung pada apakah bukti yang digunakan untuk merekonstruksi realitas yang relevan tersebut sesuai dan apakah nilai keabsahan bukti tersebut adalah benar-benar dievaluasi. Jadi pemahaman yang baik tentang faktor-faktor dan proses yang menghalangi nilai keabsahan bukti audit sangat penting.

Sejalan dengan hal itu, standar auditing profesional mempersyaratkan bahwa bukti audit harus cukup dan memadai untuk memberikan dasar yang memadai dalam memberikan opini audit. Sementara kecukupan adalah ukuran kuantitas bukti, kesesuaian merujuk pada kualitas, yang hal itu sendiri didefinisikan sebagai yang relevansi dan kehandalan dalam menyediakan dukungan untuk pernyataan laporan audit atau dalam mendeteksi salah saji dokumen. Konsep kesesuaian ini terkait erat dengan nilai keabsahan bukti. Namun, meskipun penting dan mengalami kesulitan dalam menilai keabsahan, terdapat sedikit sekali panduan dalam standar pada tugas ini. Hanya sumber, sifat, dan sikap individu di bawah bukti yang diperoleh disebutkan sebagai faktor yang mempengaruhi kehandalan, dan beberapa aturan sementara pada keandalan bukti audit tunduk pada pengecualian yang disebutkan.

Masalah sebenarnya adalah, bahwa landasan teori yang dibentuk telah hilang. Jika seperti teori yang tersedia, akan sangat mudah untuk mendapatkan rekomendasi yang tepat dan cukup beralasan bagi auditor dalam standar profesional. Untuk audit secara umum, sampai saat ini tidak dapat “mencover semua" teori. Hanya teori-teori parsial yang menangani bidang-bidang masalah tertentu yang tersedia. Hal yang sama berlaku untuk topik nilai keabsahan bukti audit, yang harus dipertimbangkan sebagai topik utama dalam teori audit – yang tidak mampu "mencover semua" theory. Sebaliknya, untuk mencakup seluruh bidang masalah, rantai mata teori parsial yang memadai harus diterapkan. Flint menunjukkan: "Teori bukti audit merupakan inti dari teori audit. Pengembangan kerangka teori membutuhkan identifikasi dan analisis karakteristik bukti audit dan interpretasi teori probabilitas serta statistik inferensi dalam kaitannya dengan nilai persuasif dari berbagai jenis bukti audit. Meskipun pada tingkat yang sangat umum, laporan tersebut menyebutkan dua dasar "elemen" yang diperlukan untuk mengembangkan suatu "teori" pada bukti audit: Di satu sisi pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor dalam menentukan nilai keabsahan bukti, dan pada sisi lain pendekatan kuantitatif, model matematis yang didirikan pada nilai keabsahan.

Model yang baik yang dikembangkan sampai saat ini hanya ada di dalam aliran penelitian kuantitatif. Mereka memungkinkan menggabungkan nilai-nilai keabsahan barang bukti perorangan untuk mengukur keseluruhan nilai keabsahan (terutama aplikasi dari probabilitas dan keyakinan-fungsi-teori). Namun, model ini memerlukan nilai-nilai keabsahan dari setiap item bukti yang akan diberikan sebagai masukan. Bagaimana nilai-nilai ini harus ditentukan, tetap tidak terjawab dalam model, karena mereka tidak dirancang untuk memecahkan pertanyaan ini. Memang, sampai saat ini tidak ada teori yang menyeluruh untuk mengarah pada probative value item tunggal bukti. Artinya, elemen penting dari rantai teori parsial untuk memahami dan menjelaskan nilai keabsahan bukti audit sangat lemah, yang melemahkan seluruh rantai, setelah diketahui bahwa sebuah rantai hanya sekuat unsur terlemah.

Oleh karena itu, setiap studi harus menempatkan penekanan pada bagian dari masalah, misalnya pada nilai keabsahan item tunggal dari bukti audit, karena meningkatkan elemen terlemah dari rantai teori janji-janji kontribusi terbesar terhadap kekuatan secara keseluruhan. Sebelum melakukan studi ini, terdapat langkah pertama dari masalah evaluasi bukti yang tersebar secara luas. Setelah Mautz / Sharaf mempersembahkan sebuah studi mereka "Filsafat Audit" untuk konsep bukti, beberapa penulis berurusan dengan aspek spesifik dari topik. Namun, sebuah sintesis dari hasil penelitian yang terisolasi masih jatuh tempo. Akibatnya, penelitian audit sampai hari ini hampir tidak diperhatikan dalam literature. Jadi, untuk kemajuan ilmu pengetahuan di bidang audit, penting untuk mensintesis temuan yang sudah ada dengan review terstruktur. Membuat seni keadaan eksplisit merupakan langkah persiapan yang diperlukan untuk penelitian di masa depan.

Sebelum melakukan peninjauan, kerangka konseptual terlebih dahulu disajikan. Hal ini adalah model dari faktor-faktor yang menentukan nilai keabsahan bukti audit, yang juga menggambarkan hubungan antara mereka. Kerangka tersebut berfungsi sebagai tahap awal dalam pengembangan teori dan harus merangsang penelitian empiris di masa depan. Untuk review yang dilakukan dalam studi ini, kerangka tersebut akan digunakan sebagai referensi untuk menunjukkan temuan studi sebelumnya.

Integrity Theory dan Corruption Behavioral dalam Konteks Auditing

Dec 2, 2011 0 comments
Integritas, menurut kamus Random House College Dictionary (1975), didefinisikan sebagai kepatuhan pada prinsip-prinsip moral dan etika. Integritas seseorang dipandang sebagai memiliki integritas, jika seseorang dapat melihat keselarasan yang jelas antar kata dan perbuatan (Tony Simons, 2002). Integritas perilaku adalah kenyamanan jenis tertentu yang biasanya timbul dari melihat-kebelakang, tindakan dari waktu ke waktu yang mempertahankan keutuhan diri. Integritas diri dikuatkan ketika “diri-sekarang” menghormatinya, ketika terdapat pilihan untuk tidak menghormatinya (Elias L.Khalil, 2005). Ketika integritas “terjual”, maka yang didapat adalah rasa malu (Cohen & Nisbett, 1994, 1997). Rasa malu (shame) adalah ketidak-nyamanan jenis tertentu yang timbul dari sebagian besar – bukan semua – pelanggaran kejujuran (Tangey, 1990).

Kelurusan, kejujuran, kehormatan, dan rasa malu beragam di antara berbagai orang dan di antara budaya (Cohen & Nisbett, 1994, 1997). Sebuah perbuatan dilakukan terhadap seorang anggota lain mungkin dianggap tidak jujur, tetapi kalau dilakukan terhadap orang luar, mungkin dianggap “pintar.” Perbedaan ini mungkin adalah salah satu aspek solidaritas etnis atau klan dan yang menyangkut keganjilan historis maupun budaya (Mosquera et.al., 2002).

Rasa malu (shame) terjadi ketika seseorang menganggap tindakannya sebagai kegagalan menyangkut standar, peraturan, dan tujuannya. Orang yang mengalami rasa malu ingin bersembunyi, ingin menghilang atau ingin mati. Itu merupakan keadaan negatif dan menyakitkan, yang juga mengacaukan perilaku yang berlangsung dan membuat kacau pikiran dan tidak mampu berbicara. Tubuh orang yang malu tampak mengkeret, seolah-olah hendak menghilang dari mata sendiri atau orang lain. Karena kuatnya keadaan emosi ini, dan serangan menyeluruh terhadap jaringan diri, satu-satunya yang bisa dilakukan kalau mengalami keadaan demikian adalah berusaha melepaskan diri darinya (Lewis, 1995a, Lewis, 1995b).

Kejujuran bisa “dijual” hanya jika biaya penegakan hukum cukup tinggi. Kalau biaya transaksi penegakan hukum nol, maka kejujuran akan mempunyai “harga” nol. Jadi, kejujuran adalah barang bukan-biasa, jangan korbankan karena kekayaan yang didapat (suap) akan mengorbankan pihak lain (Coase, 1937). Biaya transaksi penjualan kejujuran adalah pemanfaatan kesempatan (Williamson, 1975) adalah rasa malu yaitu suatu pelanggaran keterikatan yang mengikat atau konsistensi dari waktu ke waktu, yaitu, kejujuran.

Kejujuran adalah tentang konsistensi diri-masa-lalu dan diri-sekarang, maka ia adalah penjagaan identitas, yang bisa dianggap sebagai persediaan modal (= modal saham). George Akerlof dan Rachel Kranton (2000) menggambarkan identitas adalah fungsi batasan lingkungan historis dan budayanya. Penjagaan identitas, dan penghindaran rasa malu, begitu berpusat pada manusia dan kesehatan mental fisik sehingga kegagalannya mungkin membawa kepada gangguan kepribadian ganda, (Lewis [1995a, b).

Penjagaan identitas berpusat pada strategi pencarian-alasan-diri (Broucek, 1991; Schneider, 1992; Miller, 1996). Pencarian-alasan-diri (self-rationalzation) adalah sama dengan penguluran-berlebihan secara naratif untuk meyakinkan dirinya bahwa dirinya tak mengorbankan kejujuran demi suatu pendapatan lebih tinggi atau kenikmatan yang lebih besar, dengan menganggap seakan-akan orang lain tidak jujur dan bahkan jahat, (Hanah Arendt, 1976).

Para psikolog sosial telah mengumpulkan banyak temuan empiris tentang rasa malu dan patologi yang bisa dihasilkannya (Buss, 1980; Nathanson, 1992; Morrison, 1996; Lansky & Morrison, 1997; Gilbert & Andrews, 1998; Lewis & Haviland-Hone, 2000; Seidler, 2000; Tangney & Dearing, 2002]. Para sosiolog telah mempelajari gejala rasa malu terkait dengan kekerasan dan penyimpangan sosial (Scheff 1990; Retzinger, 1991; Scheff & Retzinger, 1991). Sedangkan, para antropolog telah mengidentifikasi rasa malu sebagai perekat penting solidaritas bersama (Gilmore, 1987; Hans, 1991). Beberapa ilmuwan politik juga telah menyoroti bagaimana rasa malu melahirkan kecongkakan dan mengejar kekuatan politik (Fisher, 1992). Para ekonom telah mulai memberikan perhatian kepada rasa malu, khususnya dengan istilah seperti “kejujuran hati,” “kepercayaan,” “keadilan,” “pembalasan,” dan seterusnya, (Fher & Gächter di Ben-Ner & Putterman, 1998; Levine, 1998; Khalil, 2003a).

Biaya kejujuran adalah perolehan yang diikhlaskan untuk memanfaatkan kesempatan. Tetapi biaya seperti itu adalah suatu biaya kesempatan yang bukan-biasa. Artinya, kejujuran adalah suatu produk-sampingan dari suatu pilihan atas beberapa alternatif yang diambil dalam suatu konteks dan karena itu kejujuran tidak bisa dikurangi dan dimasukkan ke salah satu alternatif, (Russell, 1956). Kejujuran sebagai konteks mengharuskan bahwa ia tidak bisa terpisah sama sekali dari landasannya, sebagaimana arti sebuah kalimat tidak bisa berdiri sendiri dari kata-kata yang membentuk kalimat itu, (Khalil, 2005).

Asumsi Teori Integritas
Teori integritas mempunyai tiga paham, integritas sebagai strategi (the integrity-as-strategy view) , integritas sebagai selera (the integrity-as taste view), dan integritas sebagai sifat (the integrity-as trait view), (Khalil, 2003).

1. Pandangan Integritas-Sebagai-Strategi
Pandangan integritas-sebagai-strategi (the integrity-as-strategy view), menggambarkan integritas sebagai suatu batasan yang efektif-biaya yang dipungut oleh pelaku untuk memperoleh kepercayaan orang secara berulang (Tullock, 1985; Acelrod & Dion, 1988), tetapi cukup untuk menguatkan bahwa biaya diperoleh melampaui biaya untuk bekerja sama (Kreps et.al., 1982), para pelakunya bertindak dengan kejujuran karena mereka adalah orang-orang egois yang mendapat pencerahan.

Ada dua pendekatan dalam penjelasan "the integrity-as-strategy view", pertama, apakah transaksi berulang memakan biaya transaksi cukup tinggi. Jadi, pelaku memilih berbuat atau bertindak dengan kejujuran dalam segala kasus, karena, secara rata-rata, perolehan kesempatan yang diikhlaskan lebih rendah dari biaya transaksi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus per-kasus.

Pendekatan kedua, yaitu pensyaratan biaya transaksi, yang menjelaskan mengapa orang untuk selalu berlaku dengan kejujuran (Azar, 2004; Güth et.al., 1990; Bolle, 1995, 1996; Roth et.al., 1991; Roth, 1995, p.258-260; Camerer & Thaler, 1995), yaitu bertindak penuh penolakan pembagian uang yang diusulkan kalau pembagiannya dianggap “tidak adil.” Dan akan memakan biaya nol, menurut pandangan integritas-sebagai-strategi (Posner, 2002).

2. Pandangan Integritas-sebagai-selera
Pada pandangan integritas-sebagai-selera (the integrity-as taste view) menjelaskan gejala integritas dengan biaya transaksi mendekati nol, dengan menempatkan kejujuran pada fungsi tujuan, yaitu, sebagai suatu selera biasa (Andreoni, 1988; Rabin, 1993; Levine, 1908). Menurut pandangan “integritas-sebagai-selera”, kejujuran bisa dikorbankan ketika intensitas godaan meningkat. Pandangan kejujuran-sebagai-selera diikhtisarkan dalam kiasan klisé “setiap orang punya harga”, yang diartikan setiap pengorbanan integritas (kejujuran) memerlukan tambahan biaya.

Pandangan ini menjelaskan integritas-sebagai-selera, yaitu bisa berubah, untuk menjelaskan watak kejujuran yang terputus-putus (Dowell, Godfarb, and Griffith, 1998). Yaitu, mereka memodelkan kelurusan sebagai pilihan yang terputus-putus (Hirshleifer & Riley, 1992; Robert Moffit,1983). Yaitu, tentang kesinambungan versus keterputusan perilaku, atau tentang kesinambungan versus keterputusan diri, model mereka mempertanyakan orang biasanya mengalami rasa malu ketika ia menjual kejujurannya? (Dowell, Godfarb, dan Griffith 1998). Kegagalan utama pandangan kejujuran-sebagai-selera adalah bukan karena melanggar yang dikehendaki, (Stiegler & Becker, 1977), akan tetapi menimbulkan ketidaknyaman lain yaitu rasa malu dan kebertahanan-hidup.

Rasa malu bukan sebagai kelainan, rasa malu adalah ketidak-nyamanan yang muncul ketika orang menjual suatu barang khusus, yaitu kejujuran. Jadi, ketika pandangan integritas-sebagai-selera bertahan, rasa malu tidak berbeda dari ketidak-nyamanan lain yang muncul ketika orang menjualnya, misalnya suatu hidangan atau jasa tenaga kerja, di mana orang akan melepaskan kenikmatan hidangan atau kenikmatan karena tidak usah bekerja. “Penjualan” kejujuran adalah aneh karena sama dengan menjatuhkan konteks jual-beli barang biasa. “Penjualan” kejujuran tak menambah keluaran sosial. Yang menjadi masalah adalah apakah pelaku telah terikat pada internalisasi biaya orang lain.

Kalau ada kejujuran, pelaku terikat untuk mentaati hak orang lain seperti disebutkan oleh hukum. Keterikatan ini sama dengan menyatakan bahwa pendapatan orang lain adalah bagian dari pendapatan si pelaku. Jadi, sebenarnya si pelaku tidak bisa meningkatkan pendapatannya dengan mengorbankan pendapatan orang lain, karena begitu hukum ditegakkan, maka ia harus membayar kembali pihak yang dirugikan. Ini menjelaskan mengapa “penjualan” kejujuran, meskipun, menyakitkan, tetapi tidak dihargai meskipun "suap"nya amat tinggi – sedangkan penjualan barang-barang lain biasanya dihargai ketika harga pengambilannya cukup tinggi.

Kalau alasan mengapa orang tidak menghargai kerja dengan pengorbanan rasa malu, sebagaimana orang menghargai kerja dengan pengorbanan tenaga kerja: Pelaku tidak jujur hendaknya paling tidak meyakinkan kepada dirinya sendiri, karena punya alasan, yaitu, berbohong ketika perolehan dengan memanfaatkan kesempatan lebih besar daripada biaya terduga, daripada mengorbankan rasa malu, walau harus menyembunyikan dirinya sendiri (Grant & Crawley, 2002). Mengapa orang berusaha menyembunyikan tindakan memanfaatkan kesempatan dari diri sendiri, walau menyembunyikan fakta dan kejanggalan kognitif (cognitive dissonance) [Akerlof & Dickens, 1982; Witt, 1986; Hirshleifer, 1987; Frank, 1987; Güt & Yaari, 1992; Gintis, 2000].

3. Pandangan integritas-sebagai-sifat
Pandangan integritas-sebagai-sifat (the integrity-as trait view), menjelaskan kebertahanan hidup dan menyoroti rasa malu. Rasa malu bisa dipandang sebagai biaya emosi atau kejiwaan yang mencegah orang berbuat tidak jujur. Yaitu, dapat dilihat sebagai alat “terikat-kuat” yang menetap dalam mahluk hidup untuk mendukung sifat kejujuran. Penalaran tersebut memakai apa yang bisa disebut orang sebagai “seleksi sosial” dan bukan seleksi alam. yaitu, bagian dari populasi yang sama seperti halnya setiap orang menyukai sifat kejujuran daripada sifat pengelabuan. Menurut penalaran ini, kalau pelaku yang jujur dalam populasi melampaui suatu ambang kritis, maka mereka akan membayar barang publik yang lebih mahal (Margolis, 1991).

Pandangan integritas-sebagai-sifat bisa menjelaskan pencarian-alasan-diri sebagai upaya pelaku untuk menghindari rasa sakit karena malu, punya kue dan juga memakannya, di sini, mahluk hidup tersebut benar-benar mampu mengirimkan petunjuk kepercayaan, merasa sakit karena malu (Elias L.Khalil, 2005).

Ide integritas-sebagai-sifat yang “terikat-kuat” masih diragukan untuk bisa dimulai, bagaimana menjelaskan bahwa, para pelaku menganggap tidak pantas meniadakan kejujuran, tanpa menimbulkan rasa malu, dalam keadaan tertentu. Misalnya, kalau pelaku menjadi yakin bahwa satu-satunya cara untuk bertahan hidup adalah dengan main curang, mereka tidak perlu khawatir akan keterikatan dengan diri-masa-lalu, dan mereka akan main curang tanpa menimbulkan rasa malu. Jadi, rasa malu bukan suatu tanggapan otomatis yang “terikat-kuat.” Rasa malu, sepertinya dapat dibangkitkan atau ditangguhkan tergantung pada keadaan sekarang. Kelainan lain yang menghadang pandangan kejujuran-sebagai-sifat, bagaimana pelunturan sifat jujur bisa terjadi hanya kalau populasi sudah mencapai suatu rasio kritis pelaku jujur dan menjelaskan asal kejujuran.

Kejujuran, rasa malu, dan pencarian-alasan-diri, menyangkut pilihan dari waktu ke waktu dan pilihan dalam ketidak-pastian (Elser, 1986). Teori ini terkait dengan perilaku moral, pengertian Immanual Kant (1969) tentang “perintah tegas” yaitu kewajiban moral yang berlaku bagi siapapun. Bagi Kant, perintah tegas alias kewajiban moral tersebut sama dengan bertindak sesuai dengan tugas sebagaimana dikatakan. Tetapi pada dasarnya, kewajiban moral tidak tergantung pada kesukaan, kecenderungan, perasaan, atau tujuan tertentu seseorang.

Bagi Kant, kewajiban moral itu mempunyai kekuatan “hukum moral” dalam pengertian “tugas”. Kalau tugas seseorang adalah memenuhi suatu janji, maka itu merupakan kewajiban moral, bukan “perintah hipotetis.” Suatu perintah hipotetis adalah apa yang menurut ekonom adalah efisiensi, yaitu, pilihan cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan mengingat akibat yang diharapkan. Kant membolehkan tindakan yang berasal dari rasa atau pengejaran kebahagiaan, yang disebutnya sebagai tujuan yang “dibolehkan” (Kant, 1969). Tujuan-tujuan demikian dibolehkan dalam pengertian bahwa secara moral tidak berbeda (adiaphora), yaitu, tidak terlarang menurut hukum moral. Misalnya, apakah orang memberi makan dirinya dengan daging atau ikan, atau dengan bir atau anggur, adalah tindakan tidak berbeda secara moral.

Serupa dengan Kant, Amital Etzioni (1986) mengatakan bahwa orang hendaknya membedakan tujuan hakiki, yang menghasilkan “kenyamanan kenikmatan”, dari tujuan idaman, yang menghasilkan “’kenyamanan’ moral.” “Kenyamanan kenikmatan”-nya Etzioni (1986) tampaknya sesuai dengan tujuan yang dibolehkan Kant, sedangkan “’kenyamanan’ moral”-nya Etzioni sama dengan tujuan wajibnya Kant (Harsanyi, 1955; Sen, 1977, 1995; Hirschman, 1985).

Amartya Sen (1977, 1995) memandang tugas, atau yang disebutnya sebagai keterikatan, sebagai “kontra preferensi” dalam arti bahwa mempunyai sumber moral lebih tinggi yang terikat untuk mengurangi kesejahteraan. Sen (1995) menyebut perbedaan antara preferensi “etis” dengan preferensi “subjektif”-nya John Harsany, menyatakan apa yang disukai orang “berdasarkan pertimbangan sosial, bukan pribadi, dengan menunjuk pada moralitas lebih tinggi (Jane Mansbridge,1998).

McConnell (2001) memperlihatkan bahwa teori integritas mempunyai dampak pada seseorang dalam pertumbuhan sosial, terbukti bahwa orang akan memakai pertimbangan itu dalam suatu keputusan, Gervey et.al., (1999). Dalam konteks auditing, adalah suatu praktik umum untuk memperkirakan kejujuran para klien. Perkiraan itu adalah suatu faktor potensial dalam pertimbangan dan keputusan tentang kekuatan lingkungan kontrol, sistem kontrol intern, dan risiko kesalahan dan penipuan. Cressey (1953) mengembangkan segitiga penipuan, yang menunjukkan bahwa tiga unsur (motif, kesempatan yang tertangkap, dan suatu kecenderungan untuk merasionalkan) harus ada untuk terjadinya penipuan.

Motif dan kesempatan adalah ciri khas lingkungan, yang telah dipelajari oleh banyak peneliti. Misalnya, Apostolou, Hassell, dan Webber (2000) memakai para profesional untuk mengklasifikasi faktor-faktor risiko tentang motif atau kesempatan. Juga, Church, McMillan, dan Schneider (1998, 2001a, 2001b) melakukan suatu percobaan antara-subjek untuk menentukan apakah adanya faktor-faktor risiko penipuan mempengaruhi pertimbangan pelaporan keuangan auditor intern.

Namun demikian, hanya dua studi tentang penipuan telah menyelidiki unsur ketiga segitiga Cressey (1953), kecenderungan untuk merasionalkan, yang merupakan ciri khas pelaku penipuan. Menurut Cressey (1950), kecenderungan untuk merasionalkan adalah suatu kelemahan moral dan suatu variabel tersembunyi. Meskipun tersembunyi, para auditor memang melakukan suatu perkiraan tentang variabel tersembunyi ini ketika memperkirakan kejujuran manajemen (AICPA 1996, 2002). Loebbecke, Eining, dan Willingham (1989) meminta para auditor dengan pengalamannya untuk mengklasifikasi indikator-indikator penipuan sesuai dengan kemampuan mereka untuk mengidentifikasi kesempatan, motif, dan sikap (si pelaku) untuk melakukan penipuan. Bealieu (2001) menyelidiki efek kejujuran manajemen terhadap risiko, prosedur, dan bayaran audit.

Pertanyaan pertama dalam auditing adalah apakah para auditor akan memakai (yaitu, memberikan bobot kepada) petunjuk kejujuran dalam perkiraan mereka tentang risiko penyimpangan manajemen. Solomon dan Shields (1995) memeriksa selama duapuluh tahun penelitian dalam pertumbuhan auditing dan proses pengambilan keputusan, dan “ternyata konsisten dengan standar auditing profesional” (Solomon dan Shields 1995, 152). Pada Desember 2002, sebuah laporan tentang standar auditing berkaitan dengan mempertimbangkan penipuan dalam sebuah audit memandu auditor untuk “mengidentifikasi kejadian atau kondisi yang menunjukkan dorongan/tekanan untuk melakukan penipuan, kesempatan untuk melaksanakan penipuan, atau sikap/rasionalisasi untuk membenarkan suatu tindakan penipuan” (AICPA 2002, 31). Ketiga kategori menonjol sesuai dengan segitiga penipuan Cressey (1953). Merujuk pada panduan standar ini, para auditor seharusnya berusaha dan memberikan bobot pada informasi tentang “nilai-nilai tidak semestinya atau standar etika” (AICPA 2002, A.2) tentang para klien mereka.

Selain menggunakan petunjuk kejujuran terhadap perkiraan risiko penipuan menurut para auditor, studi ini juga akan menyelidiki apakah petunjuk kejujuran itu dipengaruhi oleh teori integritas yang dipegang oleh auditor. McConnell (2001) dan Gervey et.al., (1999) menyatakan bahwa teori integritas telah mempunyai suatu efek demikian terhadap pertimbangan sosial dan penilaian-penilaian yang dipakai untuk mempengaruhi keputusan. Gervey et.al., (1999), menyebut teori integritas juga mempunyai pengaruh terhadap tipe informasi tambahan yang diminta, dengan meminta informasi pribadi lebih banyak dibandingkan penganut teori inkremental. Studi ini menyelidiki apakah teori integritas menurut auditor mempengaruhi penilaian resiko audit dan keyakinan audit.

Pengaruh Teori Integritas
Dweck & Leggett (1988) mengembangkan model pengaruh teori yang bisa digeneralisasi, yang menjelaskan pola perilaku dan motivasi. Perkembangan model ini berawal dengan memeriksa perilaku pada anak-anak yang dihadapkan pada belajar (suatu tugas yang memperbaiki pengetahuan) dan mengerjakan (suatu tugas yang membuktikan pengetahuan yang ada). Ketika diberikan kesempatan untuk memilih suatu tugas (belajar atau mengerjakan), anak-anak yang beranggapan bahwa kecerdasan mereka tetap (baik tinggi atau rendah) mencari tugas mengerjakan, sementara anak-anak yang beranggapan bahwa mereka mempunyai suatu potensi untuk meningkatkan kecerdasan memilih belajar.

Hasilnya, Dweck & Leggett (1988) akhirnya berkesimpulan dua kelompok yang menyangkut anggapan tentang kecerdasan-diri: (1) para penganut teori entitas yang beranggapan bahwa kecerdasan mereka tetap dan hanya berusaha membuktikan apa yang sudah mereka ketahui; dan (2) para penganut teori inkremental yang beranggapan bahwa kecerdasan mereka bisa disesuaikan/ dibentuk dan berusaha untuk memperbaikinya.

Dweck & Leggett (1988) menggeneralisasi dua tipe orang: (1) para penganut teori entitas dan (2) para penganut teori inkremental. Para penganut teori entitas melihat ciri khas pribadi (misalnya, kecerdasan, moralitas) dan beranggapan bahwa ciri itu tetap pada orang; yaitu, orang yang berbeda mungkin mempunyai tingkat berbeda (yaitu, moralitas tinggi, moralitas rendah), tetapi di dalam seseorang tertentu, tingkat itu tidak berubah dari waktu ke waktu dan lebih mempunyai kepastian. Karena anggapan itu, para penganut teori entitas membentuk kesan tentang orang berdasarkan perilaku yang diamati dan akan memperkirakan perilaku mendatang sebagai serupa; secara umum, para penganut teori entitas menyesuaikan tujuan-tujuan pertimbangan berciri khas sebagai evaluatif, rigit (kaku), dan sulit diubah.

Para penganut teori inkremental melihat ciri khas pribadi, dan beranggapan bahwa bisa disesuaikan/dibentuk dalam tiap orang. Karena itu, mereka tidak menilai atau memperkirakan perilaku mendatang; tetapi mereka menyesuaikan tujuan-tujuan perkembangan berciri khas empati dan persistensi kepada perubahan dan untuk memperbaiki kecerdasannya. Dweck & Leggett (1988) menyatakan bahwa apakah seseorang adalah penganut teori entitas atau inkremental tergantung pada ciri khas pribadinya. Teori yang digeneralisasi ini telah dipakai oleh para peneliti dalam berbagai konteks berbeda, termasuk pada auditing sebagai suatu fungsi kunci evaluasi suatu sistem kontrol intern adalah memperkirakan integritas seseorang atau manajemen.

Gervey, Chiu, Hong, dan Dweck (1999) menyelidiki dampak ciri yang terkait watak pada pengambilan keputusan sebagai suatu fungsi pengaruh teori dalam suatu lingkungan hukum. Yaitu, ketika keterhormatan rendah (atau tinggi), perhatian lebih tinggi (atau lebih rendah) para penganut teori entitas menyimpulkan salah daripada ketika keterhormatan tinggi (atau rendah); para penganut teori inkremental tampaknya sama-sama menyimpulkan salah bagaimanapun keterhormatannya. Gervey et.al., (1999). menyimpulkan bahwa teori implisit watak moral bisa membentuk suatu kerangka untuk mengambil keputusan tentang orang lain.

McConnell (2001) memperlihatkan bahwa pengaruh teori mempunyai suatu dampak terhadap pertimbangan sosial yang dibentuk oleh orang, dan menawarkan bukti bahwa orang akan memakai pertimbangan itu dalam suatu keputusan. Stephanie F. Watson (1999), menemukan bahwa pengaruh teori pada perkiraan auditor intern tentang integritas manajemen bisa menjelaskan bagaimana auditor intern melakukan pertimbangan lain tentang kecenderungan manajemen untuk merasionalkan penipuan dan selanjutnya, perkiraan auditor tentang risiko penipuan manajemen

Cressey (1953) mengembangkan segitiga penyimpangan, yang memperlihatkan bahwa tiga unsur (motif, kesempatan yang tertangkap, dan kecenderungan untuk merasionalkan) harus ada untuk terjadinya penipuan. Karena itu, risiko adanya penyimpangan adalah suatu fungsi ketiga unsur tersebut:

Risiko Penyimpangan Aktual = f [motif + kesempatan yang tertangkap + kecenderungan untuk merasionalkan

Motif dan kesempatan adalah ciri khas lingkungan sedangkan kecenderungan untuk merasionalkan adalah ciri khas pelaku. Menurut Cressey (1950), kecenderungan untuk merasionalkan adalah suatu kelemahan moral dan suatu variabel kelemahan. Para auditor memang melakukan suatu perkiraan tentang variabel tersembunyi ini ketika memperkirakan kejujuran manajemen (AICPA 1996, 2002).

**Intisari Penelitian Jusmi Amit, SE., MBA., M.Si., Akt.

Integritas Klien dan Keyakinan Audit

Oct 11, 2011 0 comments
Kasus tertangkap tangan pejabat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap Rp 272 juta, dianggap telah melukai integritas dan kredibilitas BPK dimata publik (Arif Nuralam, 2010, Direktur Eksekutif Indonesia Budgeting Center/IBC). Keadaan ini menunjukkan betapa pentingnya masalah integritas dan standar penilaian integritas bagi auditor, termasuk akuntan professional (Mawar Saron, 2008), dan penguatan integritas para pejabat publik jelas tidak bisa ditunda lagi (Azyumardi Azra, 2008).

Kasus tersebut sebenarnya menyangkut integritas kedua belah pihak, baik bagi auditor maupun bagi kliennya (Libby, 1981). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2010) menyebutkan bahwa, untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin, karena (1) integritas mendasari timbulnya pengakuan professional, (2) Integritas tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip, (3) Integritas adalah bentuk standar teknis dan etika, (4) Integritas adalah prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional. Ketika auditor akan memulai suatu rangkaian audit, penilaian integritas klien seharusnya menjadi pertimbangan utama (COSO, 2004), karena integritas merupakan elemen utama dalam pengendalian intern.

Demikian juga Muatz dan Sharaf (1961) menyebutkan bahwa penilaian perilaku klien akan mempengaruhi strategi audit, walaupun rendahnya integritas klien tidak selalu menimbulkan masalah penipuan (Bernardi, 2000). Evaluasi bukti adalah bagian fundamental setiap audit, kompleks dan vital dalam proses pengambilan keputusan, auditor membutuhkan pertimbangan mengenai kualitas dan kuantitas bukti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan seperti kecukupan, kompetenssi dan biaya (Lin, et.al., 1984). Sampai saat ini, auditor tetap pada pendirian awal bahwa objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti adalah inti dari audit (Ulfert Gronewold, 2003). Chow et.al., (1987), Van Peursem dan Pratt (1993), dan Kelly (1991) menemukan bahwa, evaluasi integritas klien dianggap oleh auditor sebagai salah satu langkah yang paling sulit dalam proses audit.

Namun studi lain menunjukkan bahwa integritas klien tidak signifikan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk Kaplan dan Reckers (1984) dan Wright (1992). Studi Reckers dan Shultz (1993) juga menunjukkan bahwa auditor secara individu tidak mungkin lebih berhati-hati terhadap potensi adanya penipuan. Kurangnya kehati-hati ini dapat terjadi karena auditor tidak sepenuhnya mengintegrasikan informasi tentang penipuan dalam perkiraan mereka tentang kemungkinan untuk penipuan yang ada (Joyce dan Biddle, 1981). Friedberg et.al.,(1989) meneliti kepentingan relatif dari faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif ketika menilai batas materialitas, mereka menemukan faktor-faktor kualitatif yang harus dipertimbangkan ketika mengevaluasi materialitas yaitu integritas manajemen.

Ponemon dan Gabhart (1993) menemukan bahwa integritas klien terkait dengan penilaian resiko auditor. Anderson dan Marchant (1989) mempelajari hubungan antara penilaian auditor atas kemungkinan penipuan dan penilaian risiko menggunakan integritas klien. Mereka menemukan bahwa, ketika membuat penilaian mengenai integritas dan kemampuan (ability) klien, perilaku positif (negatif) mempunyai nilai diagnostik yang lebih besar. Demekian juga, ketika memberikan penilaian perilaku positif dan negatif pada integritas klien, auditor akan berkonsentrasi pada perilaku negatif, sedangkan perilaku positif digunakan dalam evaluasi kemampuan (ability) klien. Joyce and Biddle (1981), mengontrol evaluasi integritas manajemen terjadi dalam tahap perencanaan audit.

Bernardi (1994a) menyatakan bahwa auditor membuat hipotesis tentang integritas klien selama tahap perencanaan audit. Selama audit, auditor harus menggunakan temuan mereka untuk melakukan revisi, mendukung atau menolak dugaan awal mereka tentang integritas klien. Bernardi (1994a) menemukan bahwa manajer terdeteksi penipuan pada tingkat yang lebih tinggi ketika ditemukan informasi tentang tinggi atau rendah integritasnya. Bernardi (1994a) menyarankan bahwa manajer yang moralnya tinggi, mungkin lebih mampu merevisi perkiraan risiko mereka sebelumnya, ketika diberi data yang bertentangan dengan perkiraan awal tentang integritas klien mereka dan deteksi penipuan.

Faktor yang dapat mempengaruhi hasil evaluasi bukti audit adalah kehandalan atau credibility sumber bukti, apakah bukti dari sumber yang berbeda atau yang bersifat berbeda adalah konsisten, dan interaksi antara keduanya ( Hirst,1994), baik sumber bukti internal maupun bukti eksternal serta konsistensi bukti dari sumber yang berbeda tersebut. Jenny Goodwin (1999), menyebutkan integritas dievaluasi sebagai tinggi atau rendah berkaitan dengan bukti yang diberikan oleh sumber. Studi sebelumnya yang dilakukan oleh Kaplan dan Reckers,1984; Bernardi,1994; Peecher,1996) telah memeriksa respon auditor terhadap integritas manajemen klien dalam berbagai situasi, hasil studi tidak signifikan. Peecher (1996) menemukan bahwa integritas manajemen mempengaruhi penerimaan distorsi penjelasan klien.

Bernardi (1994) menemukan bahwa sebagian besar auditor tampaknya tidak peduli dengan integritas klien ketika mengevaluasi kemungkinan salah saji dalam neraca. Rogers dan Shoemaker (1971), menyatakan bahwa kredibilitas adalah derajat dimana sumber atau saluran komunikasi dianggap sebagai dapat dipercaya dan kompeten oleh penerima secara objektif. Joyce dan Biddle (1981) menemukan bahwa auditor sensitif terhadap objektivitas bukti. Sementara Hirst (1994) menemukan interaksi antara kompetensi dan objektivitas merupakan faktor signifikan, hanya ketika kompetensi sumber tinggi. Sedangkan, sampai saat ini, belum ada studi tentang sensitivitas auditor terhadap integritas, selain integritas manajemen (Jenny Goodwin,1999). Hasil studi Bernardi (1994) juga menunjukkan bahwa auditor tidak sensitif terhadap integritas klien dalam tugas deteksi penipuan. Jenny Goodwin (1999), secara khusus, menyarankan studi lebih lanjut tentang interaksi antara integritas sumber, konsistensi bukti dan independensi sumber.

Pernyataan Standar Audit (SAS) 82 (AICPA, 1997) mensyaratkan bahwa auditor harus mendokumentasikan penilaian mereka tentang risiko penipuan. Selain itu, auditor juga harus peka tentang syarat untuk mendokumentasikan faktor menentukan risiko audit. Auditor pada awal atau sebelum melakukan pemeriksaan akan mengantisipasi dan mengevaluasi integritas klien, karena tingkat keyakinan akan integritas klien tersebut akan memberikan arahan guna penyesuaian program pemeriksaan dan potensi resiko yang mungkin akan diterima serta keyakinan akan keabsahan bukti yang akan dikumpulkan.

Bernardi (1997) mempelajari hubungan antara auditor, penilaian terhadap kemungkinan penipuan dengan integritas klien. Pada peringkat rendah (tinggi) meningkatkan integritas (penurunan) estimasi kemungkinan penipuan terdeteksi (tidak mendeteksi) oleh auditor. Dua efek tidak terduga terjadi sehubungan dengan probabilitas penipuan: (1) auditor pada kelompok integritas yang tinggi, yang terdeteksi penipuan, nilai probabilitas lebih tinggi dari kelompok kontrol dan (2) probabilitas perkiraan penipuan auditor dalam kelompok rendah, yang tidak mendeteksi penipuan, ada lebih tinggi dari kelompok kontrol auditor.

Goodwin (1999), menggunakan integritas auditor untuk menentukan sensitivitas terhadap sumber informasi audit, dan menyatakan bahwa integritas sumber informasi adalah variabel yang paling signifikan. Indah (2001), menemukan bahwa penilaian tentang integritas klien baru, yang negatif terkait dengan penilaian auditor pada tingkat risiko usaha untuk klien. Demikian pula, Ayers dan Kaplan (2003) menemukan bahwa penilaian terhadap risiko keterlibatan mengenai penerimaan klien baru secara bermakna dikaitkan dengan persepsi tentang integritas klien. Dan Johnstone serta Bedard (2004) menemukan bahwa persepsi integritas klien dikaitkan dengan keputusan tentang apakah akan menerima klien baru serta melanjutkan atau menghentikan jasa audit kepada klien tersebut.

Studi yang menguji hubungan antara penilaian auditor eksternal terhadap integritas manajemen, dan penilaian auditor terhadap risiko kekeliruan, perencanaan audit dan penemuan salah saji laporan keuangan, menunjukan terdapat hubungan antara integritas manajemen, perencanaan audit dan resiko audit (Dwight, Kizirian dan Brian, 2003). Demikian juga dengan Mock & Wright (1999) bahwa resiko audit mempunyai hubungan dengan perencanaan audit, sehingga auditor perlu penyesuaian keputusan mereka berdasarkan bukti tentang integritas manajemen (Beaulieu, 2001).

Penilaian integritas adalah komponen penting dari keputusan penerimaan klien baru (Ayers dan Kaplan 1998; Asare et al, 1994). Demikian juga setelah klien baru diterima, yaitu dalam tahap perencanaan, pertimbangan bila integritas klien di bawah normal, maka diperlukan penyesuaian tentang pengumpulan bukti audit, resiko audit, termasuk biaya audit. Integritas manajemen merupakan faktor penentu utama struktur resiko klien, sehingga auditor perlu memasukkan komponen resiko ke dalam penilaian audit (Dwight, Kizirian dan Brian, 2003). Ketika integritas manajemen dinilai rendah, maka auditor perlu memperbanyak bukti eksternal, demikian sebaliknya ketika integritas manajemen dinilai tinggi, diharapkan resiko dinilai pada tingkat yang lebih rendah.

Berdasar perspektif di atas, maka studi ini dimaksudkan membuktikan bagaimana pengaruh integritas terhadap bukti audit dan keyakinan audit (audit belief) dengan mediasi penilaian resiko audit dan bukti audit. Dewan Pengawas Perusahaan Akuntansi Publik (PCAOB 2007), menekankan kembali pentingnya penilaian risiko di bidang audit, karena, jika praktek audit gagal untuk menilai risiko klien secara tepat, kesimpulan yang keliru mungkin terjadi.

Penilaian risiko dengan menggunakan fungsi keyakinan secara potensial lebih informatif dibandingkan mereka yang menggunakan probabilitas (Hironori dan Mock, 2011). Ketika auditor berencana untuk menerima klien baru, yang penting mendapat perhatian adalah integritas klien, karena integritas akan mempengaruhi kemungkinan resiko yang dihadapi yaitu risiko penipuan dan kredibilitas sumber (Beaulieu, 2001). Penilaian integritas yang negatif secara tidak langsung terkait dengan penilaian bukti audit dan rekomendasi biaya (Beaulieu, 2001). Audit integritas juga merupakan petunjuk yang menyediakan informasi bagi auditor dalam menganalisis risiko dalam akuntansi sektor publik (Kathleen, 2008).

/ --- < Beberapa dikutip dari Rancangan Proposal Penelitian Jusmi Amit, SE., MBA., M.Si. > --- /