<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

SEKTOR KEUANGAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMI: SEBUAH KAUSALITAS

Oct 28, 2011 1 comments
Hipotesis Patrick (1966) mengidentifikasi terdapat dua kemungkinan hubungan kausal antara sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Hubungan kausal yang pertama disebut “demand following”, yang memandang demand untuk jasa keuangan sebagai dependen dalam growth of real output, commercialization, modernisasi agrikultur serta sektor yang memberi penghidupan lainnya. Jadi pembentukan institusi keuangan, aset dan utang berhubungan dengan jasa keuangan adalah sebuah respon terhadap demand oleh investors dan penyimpan dalam ekonomi riil (Patrick, 1966: 174).

Hubungan kausal kedua antara peran sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi diistilahkan “supply leading” oleh Patrick (1966). “Supply leading” mempunyai dua fungsi: untuk mentransfer sumber daya traditional low-growth sectors ke modern high-growth sectors dan untuk meningkatkan serta menstimulasi respon yang berkaitan dengan wirausaha (entrepreneurial response) (Patrick, 1966: 175). Hal ini mengimplikasikan bahwa pembentukan institusi keuangan dan jasa-jasa keuangan terjadi karena adanya kenaikan permintaan terhadap peralihan sektor tersebut. Ketersediaan jasa keuangan menstimulasi permintaan akan jasa tersebut oleh para pengusaha dalam modern growth-inducing sectors.

Kemunculan yang selanjutnya disebut teori endogenous economic new growth (Romer, 1986, 1990) telah memberikan dorongan baru terhadap hubungan antara pertumbuhan dan perkembangan keuangan seperti model-model yang mengasumsikan bahwa perilaku tabungan secara langsung mempengaruhi tidak hanya keseimbangan tingkat income tetapi juga tingkat pertumbuhan (Greenwood and Jovanovic, 1990; Bencivenga dan Smith, 1991).

Dengan demikian pasar keuangan mempunyai pengaruh kuat dalam aktifitas ekonomi riil. Hermes (1994) menyatakan bahwa teori financial liberalization dan teori new growth pada dasarnya mengasumsikan bahwa financial development mendorong pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, Murinde dan Eng (1994: 393) serta Luintel dan Khan (1999: 383) menyatakan bahwa sejumlah model endogenous growth menunjukkan hubungan dua arah (two-way relationship) antara financial development and economic growth. Jelas terlihat bahwa perdebatan pada arah kausalitas antara financial development and economic growth tetap terjadi, meskipun adanya kemunculan teori new growth. Hubungan bi-directional antara economic growth and financial development inilah yang melatar-belakangi studi ini.

Oleh karena itu, permasalahan dalam penelitian ini sesuai dengan hipotesis Patrick (1966) adalah apakah sektor keuangan menyebabkan pertumbuhan ekonomi ataukah pertumbuhan pertumbuhan ekonomi menyebabkan pertumbuhan sektor keuangan. Dari ide Granger Causality, maka terdapat kemungkinan bahwa perkembangan historis sektor finansial mempunyai kemampuan prediktif signifikan secara statistik untuk pertumbuhan ekonomi sekarang atau sebaliknya. Jika Financial development masa lalu menyebabkan pertumbuhan ekonomi sekarang dalam arti Granger, menunjukkan adanya kausalitas supply leading. Jika pertumbuhan ekonomi masa lalu menyebabkan Financial development sekarang maka menunjukkan bahwa terdapat kausalitas demand following. Definisi ini mempunyai analogi hipotesis Patrick. Jika terdapat dua tipe kausalitas secara simultan maka dapat dikatakan adanya hubungan feedback antara mereka. Ketika terdapat kedua tipe kausalitas, maka dikatakan bahwa hubungan tersebut adalah independen.

BANK RUNS

Oct 27, 2011 0 comments
Putaran krisis ekonomi dan keuangan global paska kehancuran Lehman Brothers menimbulkan kekacauan dan kepanikan di pasar keuangan global, termasuk industri perbankan di Indonesia. Di berbagai negara, aliran dana dan kredit terhenti, transaksi dan kegiatan ekonomi sehari-hari terganggu. Aliran dana keluar (capital outflow) terjadi besar-besaran. Indonesia yang saat krisis tidak memberlakukan penjaminan dana nasabah secara menyeluruh, menderita capital outflow lebih parah dibanding negara-negara tetangga yang menerapkan penjaminan dana nasabah secara penuh (blankeet guarantee). Aliran dana keluar itu membuat likuiditas di dalam negeri semakin kering dan bank-bank mengalami kesulitan mengelola arus dananya (Bank Indonesia: Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia, 2010).

Situasi krisis ketika itu berdampak pada bank-bank berskala besar di Indonesia. Pada bulan Oktober 2008, terdapat tiga bank besar BUMN yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI meminta bantuan likuiditas dari Pemerintah masing-masing sebesar 5 (lima) triliun rupiah. Total dana untuk menginjeksi ketiga bank tersebut sebesar 15 (lima belas) triliun rupiah. Dana tersebut bersumber dari uang pemerintah yang berada di Bank Indonesia. Bantuan likuiditas itu dipakai untuk memperkuat cadangan modal bank atau memenuhi komitmen kredit infrastruktur tanpa harus terganggu likuiditasnya. Maksud dari adanya bantuan likuiditas pemerintah ini agar ketiga bank pemerintah tadi tidak perlu mencari pinjaman dari luar negeri.

Ketika bank pemerintah yang secara umum mempunyai risiko kegagalan permasalahan likuiditas lebih kecil dari bank non pemerintah (swasta), maka akan sangat memungkinkan permasalahan serupa juga terjadi pada bank non pemerintah. Berdasar data dari statistik perbankan Indonesia, bank-bank swasta menengah dan kecil yang mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Dana itu lari ke luar negeri atau bank-bank besar, bahkan sampai ada nasabah yang menarik simpanan pada safe deposit box karena takut banknya ditutup. Kesulitan bank-bank menengah-kecil itu semakin diperparah ketika salah satu sumber pendanaan yang biasanya sangat didanalkan, yakni dana antar bank atau Pasar Uang Antar Bank (PUAB), berhenti mengalir atau macet.

Terdapat potensi kerentanan apabila terjadi flight to quality atau capital outflow yang mengakibatkan bank-bank menengah-kecil akan mengalami kesulitan likuditas (Kajian Stabilitas Keuangan, 2009).

Kenyataan pahit tersebut masih diperburuk lagi dengan penurunan kualitas aset-aset yang dipegang bank. Hal ini pada akhirnya akan memukul modal bank, karena surat-surat berharga yang dikuasai bank seperti Surat Utang Negara (SUN) nilainya merosot tajam. Di lain pihak, kenaikan yield atau penurunan harga SUN telah menyebabkan penurunan nilai aset bersih dalam neraca bank, asuransi, dana pensiun, dan reksadana yang memiliki SUN. Penurunan nilai aset menimbulkan kerugian yang selanjutnya menggerus kecukupan modal (CAR) lembaga keuangan tersebut.

Pada sisi lain, indek tekanan perbankan (Banking Pressure Index) yang dikeluarkan oleh Danareksa Research Institute serta indek stabilitas keuangan (Financial Stability Index) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia masuk dalam ambang batas kritis. Banking Pressure Index per Oktober 2008 sebesar 0,9 atau lebih tinggi dari ambang normal 0,5. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan terhadap sistem perbankan yang cukup tinggi dan potensi terjadinya kegagalan (default) yang sangat besar.

Grafik 1.1.
Banking Pressure Index Indonesia
Sumber: Danareksa Institute, 2009.

Kondisi ambang batas juga dapat dilihat pada indek stabilitas keuangan (Financial Stability Index) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Financial Stability Index per November 2008 sebesar 2,43 atau di atas angka indikatif maksimum 2,0. Kedua indikator ini menunjukkan sistem perbankan dan sistem keuangan nasional dalam keadaan genting.
Grafik 1.2.
Financial Stability Index
Sumber: Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia, 2010.

Sementara itu, lemahnya pasokan dana di masyarakat, membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana (rupiah dan valas) yang mereka miliki guna mengantisipasi munculnya kewajiban seperti penarikan dana tunai deposan secara mendadak. Guna mempertahankan penghimpunan dana, Bank memberikan promosi untuk mempertahankan dana masyarakat melalui penawaran tingkat suku bunga tinggi khususnya deposito (dari 6 persen menjadi 12 persen per tahun). Perang bunga antar bank pun semakin tidak terhindarkan. Situasi ini akan berdampak pada kenaikkan tingkat bunga kredit yang memberatkan dunia usaha (Bank Indonesia: Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia.
Grafik 1.3.
Perkembangan Kredit dan DPK Perbankan

Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, 2009.

Dalam kondisi biaya dana (cost of funds) yang semakin mahal, tiada pilihan bagi bank-bank untuk memangkas laba usaha mereka guna mempertahankan eksistensi keberlangsungan usaha dalam dunia perbankan nasional. Bila merujuk data statistik BI per Desember 2008, laba bank-bank umum setelah pajak mengalami penurunan tajam dibandingkan dengan perolehan laba sebulan sebelumnya (Nopember) yang membukukan sebesar Rp 30,61 triliun. Penurunan laba ini terutama disebabkan beban biaya (cost of funds) yang semakin tinggi.

Selain itu, sumber pemicu kerugian serta risiko kegagalan bank lainnya adalah transaksi valuta asing, terutama dolar AS. Pelemahan rupiah terhadap dolar AS periode September ke Desember 2008 berakibat pada transaksi valuta asing perbankan. Ketika rupiah melemah sebagai imbas dari krisis global, hal tersebut akan sangat memukul sisi permodalan serta kas bank. Dalam suasana seperti itu, tingkat kepercayaan nasabah bank pun goyah yang diperlihatkan dengan aksi runs. Di tengah situasi krisis, sebuah isu kecil dapat menjadi pemicu dan pemacu sebuah krisis besar seperti yang terlihat pada aksi runs nasabah pasca penutupan 16 (enam belas) bank di tahun 1997/1998. Bank runs terjadi jika sebagian besar nasabah menarik dananya sesegera mungkin karena kekhawatiran bahwa bank tidak dapat membayar dananya dalam jumlah penuh dan tepat waktu. Penarikan dana secara bersamaan tersebut dapat menimbulkan permasalahan kekurangan likuiditas bagi bank dan pada lanjutannya dapat menimbulkan kebangkrutan bank. Selain itu, bank runs yang terjadi pada salah satu bank dapat menimbulkan negative externality terhadap perbankan secara keseluruhan, yaitu dapat menjalar dengan cepat ke bank lainnya (contagion effect) atau systemic risk (Simorangkir, 2006).

Fenomena bank runs sebenarnya bukan terjadi pada akhir-akhir ini saja, melainkan telah terjadi sejak manusia memperkenalkan sistem perbankan modern. Kejadian bank runs dan bank panics terjadi di negara-negara berkembang maupun di negara-negara maju. Selain itu, bank runs dan bank panics tidak hanya terjadi sekali saja, tetapi terdapat kecenderungan pengulangan di beberapa negara. Menurut Kemmerer (1910) dalam Simorangkir (2006), antara tahun 1890 dan 1908 terdapat 21 kejadian bank panics di Amerika Serikat (AS).

Perkembangan terakhir juga menunjukkan bahwa antara tahun 1981 hingga tahun 1992 kembali terjadi banking crisis. Krisis perbankan di negara-negara lain juga menunjukkan fenomena yang sama. Menurut Demirguc-Kunt dan Detragiachhe (1997) setidaknya terdapat 29 negara yang mengalami krisis perbankan pada era di atas tahun 1980-an.

Sementara itu, Indonesia juga mengalami pola yang sama. Pada tahun 1992, beberapa perbankan Indonesia pernah mengalami bank runs dan terakhir pada tahun 1997/1998 merupakan krisis perbankan terparah dalam sejarah perbankan nasional. Bank runs yang terjadi di Indonesia pada akhir tahun 1997 tidak jauh berbeda dengan negara lainnya dan bahkan dalam beberapa hal krisis perbankan yang terjadi di Indonesia memberikan dampak yang lebih parah terhadap perekonomian. Krisis perbankan yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997/1998 merupakan akibat dari kebijakan Pemerintah untuk menutup 16 bank pada November 1997. Di tengah tidak adanya asuransi deposito dan jaminan Pemerintah, kebijakan ini telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Kepanikan masyarakat telah mendorong terjadinya penarikan-penarikan tunai dana perbankan yang cukup besar dan pemindahan dana dari bank-bank yang dianggap lemah ke bank-bank yang dinilai kuat. Sebagai akibatnya, beberapa bank yang sebelumnya tergolong sehat dan sumber utama pemasok dana juga ikut terkena dampak krisis kepercayaan tersebut sehingga berubah posisinya menjadi peminjam dana di pasar uang antar bank (PUAB) (Kurniati dan Permata, 2009).

Menurut Kurniati dan Permata (2009), kepanikan seperti itu membuat bank-bank cenderung menahan likuiditas, baik rupiah maupun valuta asing (valas), untuk keperluan likuiditasnya masing-masing. Kondisi seperti ini akan membahayakan bank-bank yang tidak memiliki kekuatan likuiditas yang cukup. Lebih mengerikan lagi, jika kemudian muncul rumor atau berita negatif mengenai kegagalan bank dalam settlement kliring/real time gross settlement (RTGS), hal ini akan dengan cepat memicu terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bank runs.

Kondisi ini diperparah lagi dengan depresiasi nilai tukar rupiah yang cukup besar sehingga kewajiban valuta asing bank membengkak cukup besar. Berbagai perkembangan ini tidak saja memperlemah kondisi likuiditas bank, tetapi juga memperlemah rentabilitas dan solvabilitas bank. Kondisi ini tercermin dari meningkatnya kredit yang tergolong tidak lancar dan turunnya rentabilitas bank. Walaupun bank runs di Indonesia telah berlangsung tujuh tahun yang lalu, dampaknya masih dirasakan sampai saat ini. Fungsi intermediasi perbankan saat ini masih belum berjalan normal, walaupun Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah penyehatan perbankan seperti restrukturisasi perbankan yang menyeluruh.

Pengalaman empiris menunjukkan bahwa bank runs dan bank panics dapat terjadi pada suatu negara. Hal ini dimaklumi karena bank merupakan lembaga kepercayaan yang berfungsi menghimpun dana dari surplus unit dan menyalurkannya ke defisit unit dalam bentuk kredit (financial intermediation). Sesuai dengan sifatnya, bank cenderung menempatkan dana dengan jangka waktu yang relatif panjang dibandingkan dengan jangka waktu sumber dananya (liquidity missmatch). Untuk meminimalkan biaya, bank cenderung akan memegang alat likuid yang tidak menghasilkan, seperti kas. Dalam hal terjadi penarikan dana besar-besaran (bank runs) karena ketidakpercayaan terhadap bank maka bank akan mengalami kesulitan likuiditas dalam memenuhi penarikan nasabahnya. Ketidakmampuan bank dalam memenuhi penarikan nasabahnya akan mendorong nasabah lain untuk menarik dananya sehingga semakin memperburuk kondisi keuangan bank.

Beberapa penelitian teoritis dan empiris menunjukkan bahwa penyebab bank runs beragam sesuai dengan kondisi suatu negara. Terdapat penelitian yang menunjukkan bahwa faktor self-fullfilling prophecy merupakan penyebab utama dari bank runs. Sementara itu, penelitian lain menyimpulkan faktor fundamental ekonomi dan kinerja bank lebih dominan sebagai penyebab dari bank runs. Selain itu, terdapat juga penelitian yang menyimpulkan bahwa penyebab atau determinan bank runs adalah kombinasi dari semua faktor, yaitu self-fullfilling prophecy, fundamental bank dan makro ekonomi. Fundamental bank yaitu kondisi dari dalam (intern) bank tersebut yang meliputi aspek likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.

Kondisi keuangan bank yang buruk akan mengakibatkan bank tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nasabah dan selanjutnya kondisi tersebut akan mengurangi kepercayaan terhadap bank. Ketidakpercayaan terhadap bank akan mendorong nasabah menarik dananya secara bersamaan dan selanjutnya dapat menimbulkan risiko sistemik ke bank lainnya/banking crisis(D’amato, et.al, 1997).

Kondisi makro ekonomi merupakan faktor-faktor eksternal dan bersifat makro berupa peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar bank dan mempengaruhi semua bank sehingga tidak dapat dikendalikan oleh bank. Inflasi dan nilai tukar tidak berpengaruh signifikan dalam mempengaruhi bank runs. Kondisi tersebut dapat terjadi karena peristiwa bank runs bersifat shock temporer sementara fundamental ekonomi merupakan variabel keputusan yang digunakan pengelola bank dalam jangka dimensi waktu yang lebih panjang dari dimensi waktu bank runs (Simorangkir, 2006).

Secara institusional, penutupan hampir separuh jumlah bank di Indonesia pada tahun 1997 yaitu sebanyak 16 bank dilikuidasi dan 45 lainnya bermasalah, tahun 1999 sebanyak 38 bank ditutup, tahun 2004 Bank Dagang Bali dan Bank Aspac dilikuidasi, tahun 2005 Bank Global ditutup, bulan April 2009 Bank Indonesia mencabut ijin usaha Bank IFI Pada semester II 2008 terdapat 2 (dua) permasalahan di perbankan yang banyak mendapat perhatian. Yang pertama adalah pengambil alihan Bank Century oleh LPS dan yang kedua adalah penutupan Bank Indover (Bank Indonesia: Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia, 2010).

Penelitian teoritis telah banyak dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya bank runs, tetapi penelitian empiris dengan menggunakan data individual bank sangat jarang dilakukan karena terdapatnya keterbatasan data karena ketentuan kerahasian bank. Misalnya, Demirguc-Kunt dan Detrigiache (1997) menggunakan pendekatan multivariate logistic dengan menggunakan data panel negara-negara maju dan berkembang. Penelitian dengan menggunakan data individual bank dilakukan oleh D’amato, et.al. (1997) untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi bank runs pada tahun 1995 di Argentina.

Penelitian bank runs di Indonesia dilakukan oleh Sugema (2003) dengan menggunakan model logit dari bank yang solvent dan insolvent. Hasil penelitian, walaupun tidak konklusif, menunjukkan bahwa krisis perbankan di Indonesia karena faktor fundamental dan nasib buruk (bad luck). Penelitian lainnya dilakukan oleh Sugiarto (2003), tetapi penelitian ini lebih menekankan kepada pengaruh contagion krisis keuangan suatu negara terhadap negara lainnya, khususnya krisis keuangan yang terjadi di negara-negara Asia, termasuk Indonesia.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Simorangkir (2006) menunjukkan bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga dan pertumbuhan kredit berpengaruh signifikan terhadap bank runs. Sementara itu, komponen rentabilitas (ROA), permodalan (CAR), LDR serta komponen makro ekonomi yaitu inflasi, indeks produksi, dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD) secara statistik tidak berpengaruh signifikan terhadap bank runs.

Teori penyebab bank runs karena proses self-fulfilling telah lama dikenal dalam pustaka bank runs. Friedman dan Schwartz (1963) mengemukakan bahwa panik terutama berasal dari ketidakpercayaan terhadap sektor perbankan. Panik yang terjadi pada sistem perbankan mengakibatkan nasabah menarik dananya. Model ini didasarkan atas teori Nash equilibrium ketika economic agent akan menarik dananya secara besar-besaran karena mereka percaya bahwa seluruh populasi akan mengalami bank runs dan hal ini merupakan strategi optimal. Akan tetapi, model yang dikemukakan di sini tidak menjelaskan bagaimana bank runs terjadi. Model ini lebih bersifat sunspot (exogenous) models.

Selanjutnya Diamond dan Dybvig (1983) mengembangkan model Friedman dan Schwartz (1963). Model yang dikembangkan oleh Diamond dan Dybvig tersebut merupakan model yang sangat penting dan berpengaruh luas dalam model bank runs. Hasil tersebut mengemukakan bahwa bank runs yang terjadi merupakan respon rasional dari keyakinan nasabah. Jika nasabah berpikir bahwa bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk memenuhi penarikan nasabah, maka bank runs akan terjadi. Sesuatu bank akan menghadapi penarikan besar-besaran jika cukup banyak individual yang percaya bahwa nasabah lainnya juga akan menarik dananya. Sehubungan dengan informasi yang tidak lengkap maka bank sehat juga dapat terkena bank runs jika pada bank tidak sehat terjadi penarikan dana besar-besaran (bank runs). Dengan demikian, bank runs yang terjadi akibat dari terdapatnya multiple equilibria.

Mengingat dampak bank runs di Indonesia cukup parah dan berlangsung cukup lama, maka penelitian mengenai bank runs merupakan suatu pekerjaan yang menantang. Di samping itu, penelitian mengenai bank runs masih sangat terbatas karena banyaknya hambatan dalam mendapatkan data yang lengkap mengenai kondisi keuangan perbankan sebagai akibat terbentur pada undang-undang kerahasian bank. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan Sugema (2003), Demirguc-Kunt dan Detragiache (1997) dan D’Amato et.al. (1997), penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model panel data dinamis dengan menggunakan dana pihak ketiga sebagai proxy dari variabel bank runs, faktor fundamental bank dan makro ekonomi sebagai variabel independen.


Model Penumbuhan Klaster Bisnis UKM Berbasis Sektor Riil

0 comments
UMKM telah memberikan kontribusi yang penting dan besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan pendapatan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, pemberdayaan dan pengembangan yang berkelanjutan perlu dilakukan agar UMKM tidak hanya tumbuh dalam jumlah tetapi juga berkembang dalam kualitas dan daya saing produknya. Salah satu pendekatan untuk mengembangkan UKM yang dianggap berhasil adalah melalui pendekatan kelompok. Dalam pendekatan kelompok, dukungan (baik teknis maupun keuangan) disalurkan kepada kelompok UKM bukan per individu UKM. Pendekatan kelompok diyakini lebih baik karena (1) UKM secara individual biasanya tidak sanggup menangkap peluang pasar dan (2) Jaringan bisnis yang terbentuk terbukti efektif meningkatkan daya saing usaha karena dapat saling bersinergi. Bagi pemberi dukungan, pendekatan kelompok juga lebih baik karena proses identifikasi dan pemberdayaan UKM menjadi lebih fokus dan efisien. Dari kasus berhasil (success story) yang ditemui, pengembangan UKM dalam kelompok berhasil meningkatkan kapasitas daya saing usaha UKM, mengoptimalkan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam setempat, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan nilai tambah UKM.

Kajian literatur awal menunjukkan bahwa di masa lalu telah terdapat program pengembangan UKM berbasis kelompok yang dilakukan dalam kerangka program pemerintah seperti melalui (1) extension workers, (2) penyediaan motivator kepada kelompok usaha, (3) pemberian dukungan teknis melalui unit pelayanan teknis dan BDS, (4) pelaksanaan trade fairs untuk mengembangkan jejaring pemasaran UKM, (5) pembuatan trading house, dan lain-lain. Beberapa nama juga telah dikaitkan dengan model pendekatan kelompok ini misalnya: Sentra UKM, Klaster, Perkampungan Industri Kecil (PIK), Lingkungan Industri Kecil (LIK), Enclave, Agropolitan dan lain sebagainya. Lembaga/Instansi yang melaksanakan upaya ini pun beragam, mulai dari Pemerintah melalui Departemen-Departemen dalam pemerintahan hingga kelompok-kelompok masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat.

Kementerian Negara Koperasi dan UKM secara intensif melaksanakan pengembangan UKM melalui pendekatan kelompok ini sejak akhir tahun 2000 dengan didirikannya BPS-KPKM dan dilaksanakannya program Sentra UKM pada tahun 2001. Di beberapa negara yang menjadi rujukan, Klaster bisnis telah menjadi mekanisme yang ampuh untuk mengatasi keterbatasan UKM dalam hal ukuran usaha dan untuk mencapai sukses dalam lingkungan pasar dengan persaingan yang senantiasa meningkat. Langkah kolaboratif yang melibatkan UKM dan perusahaan besar, lembaga pendukung publik dan swasta serta pemerintah lokal dan regional, semuanya akan memberikan peluang untuk mengembangkan keunggulan lokal yang spesifik dan daya saing perusahaan yang tergabung dalam klaster. Berbeda dengan Jaringan Bisnis yang merupakan sistem tertutup yang ditujukan untuk mengembangkan proyek bersama, Klaster bisnis merupakan suatu sistem terbuka yang melibatkan lebih banyak pelaku dan merupakan kelompok perusahaan yang saling terhubung dan berdekatan secara geografis dengan institusi-institusi terkait dalam suatu bidang tertentu.

Pembentukan klaster menjadi isu yang penting karena (sekali lagi) secara individual UKM seringkali tidak sanggup menangkap peluang pasar yang membutuhkan jumlah volume produksi yang besar, standar yang homogen dan penyerahan yang teratur. UKM seringkali mengalami kesulitan mencapai skala ekonomis dalam pembelian input (seperti peralatan dan bahan baku) dan akses jasa-jasa keuangan dan konsultasi. Ukuran kecil juga menjadi suatu hambatan yang signifikan untuk internalisasi beberapa fungsi pendukung penting seperti pelatihan, penelitian pasar, logistik dan inovasi teknologi; demikian pula dapat menghambat pembagian kerja antar perusahaan yang khusus dan efektif secara keseluruhan fungsi-fungsi tersebut merupakan inti dinamika perusahaan.

Beberapa contoh keuntungan yang dapat ditarik dari sebuah kerjasama dalam klaster adalah:
  • Melalui kerjasama horisontal, misalnya bersama UKM lain menempati posisi yang sama dalam mata rantai nilai (value chain) secara kolektif perusahaan-perusahaan dapat mencapai skala ekonomis melampaui jangkauan perusahaan kecil secara individual, dan dapat memperoleh input pembelian curah, mencapai skala optimal dalam penggunaan peralatan dan mengabungkan kapasitas produksi untuk memenuhi order skala besar.
  • Melalui integrasi vertikal (dengan UKM lainnya maupun dengan perusahaan besar dalam mata rantai pasokan), perusahaan-perusahaan dapat memfokuskan diri ke bisnis intinya dan memberi peluang pembagian tenaga kerja eksternal.
    Kerjasama antar perusahaan juga memberikan kesempatan tumbuhnya ruang belajar secara kolektif untuk meningkatkan kualitas produk dan pindah ke segmen pasar yang lebih menguntungkan.
  • Terakhir, jaringan bisnis diantara perusahaan, penyedia jasa layanan usaha (misal institusi pelatihan, sentra teknologi, dan lain-lain) dan perumus kebijakan lokal, dapat mendukung pembentukan suatu visi pengembangan lokal bersama dan memperkuat tindakan kolektif untuk meningkatkan daya saing UKM.
Dengan demikian Klaster bisnis dapat menjadi alat yang baik untuk mengatasi hambatan akibat ukuran UKM dan berhasil mengatasi persaingan dalam suatu lingkungan pasar yang semakin kompetitif.

Integritas Klien dan Keyakinan Audit

Oct 11, 2011 0 comments
Kasus tertangkap tangan pejabat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap Rp 272 juta, dianggap telah melukai integritas dan kredibilitas BPK dimata publik (Arif Nuralam, 2010, Direktur Eksekutif Indonesia Budgeting Center/IBC). Keadaan ini menunjukkan betapa pentingnya masalah integritas dan standar penilaian integritas bagi auditor, termasuk akuntan professional (Mawar Saron, 2008), dan penguatan integritas para pejabat publik jelas tidak bisa ditunda lagi (Azyumardi Azra, 2008).

Kasus tersebut sebenarnya menyangkut integritas kedua belah pihak, baik bagi auditor maupun bagi kliennya (Libby, 1981). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2010) menyebutkan bahwa, untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin, karena (1) integritas mendasari timbulnya pengakuan professional, (2) Integritas tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip, (3) Integritas adalah bentuk standar teknis dan etika, (4) Integritas adalah prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional. Ketika auditor akan memulai suatu rangkaian audit, penilaian integritas klien seharusnya menjadi pertimbangan utama (COSO, 2004), karena integritas merupakan elemen utama dalam pengendalian intern.

Demikian juga Muatz dan Sharaf (1961) menyebutkan bahwa penilaian perilaku klien akan mempengaruhi strategi audit, walaupun rendahnya integritas klien tidak selalu menimbulkan masalah penipuan (Bernardi, 2000). Evaluasi bukti adalah bagian fundamental setiap audit, kompleks dan vital dalam proses pengambilan keputusan, auditor membutuhkan pertimbangan mengenai kualitas dan kuantitas bukti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan seperti kecukupan, kompetenssi dan biaya (Lin, et.al., 1984). Sampai saat ini, auditor tetap pada pendirian awal bahwa objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti adalah inti dari audit (Ulfert Gronewold, 2003). Chow et.al., (1987), Van Peursem dan Pratt (1993), dan Kelly (1991) menemukan bahwa, evaluasi integritas klien dianggap oleh auditor sebagai salah satu langkah yang paling sulit dalam proses audit.

Namun studi lain menunjukkan bahwa integritas klien tidak signifikan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk Kaplan dan Reckers (1984) dan Wright (1992). Studi Reckers dan Shultz (1993) juga menunjukkan bahwa auditor secara individu tidak mungkin lebih berhati-hati terhadap potensi adanya penipuan. Kurangnya kehati-hati ini dapat terjadi karena auditor tidak sepenuhnya mengintegrasikan informasi tentang penipuan dalam perkiraan mereka tentang kemungkinan untuk penipuan yang ada (Joyce dan Biddle, 1981). Friedberg et.al.,(1989) meneliti kepentingan relatif dari faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif ketika menilai batas materialitas, mereka menemukan faktor-faktor kualitatif yang harus dipertimbangkan ketika mengevaluasi materialitas yaitu integritas manajemen.

Ponemon dan Gabhart (1993) menemukan bahwa integritas klien terkait dengan penilaian resiko auditor. Anderson dan Marchant (1989) mempelajari hubungan antara penilaian auditor atas kemungkinan penipuan dan penilaian risiko menggunakan integritas klien. Mereka menemukan bahwa, ketika membuat penilaian mengenai integritas dan kemampuan (ability) klien, perilaku positif (negatif) mempunyai nilai diagnostik yang lebih besar. Demekian juga, ketika memberikan penilaian perilaku positif dan negatif pada integritas klien, auditor akan berkonsentrasi pada perilaku negatif, sedangkan perilaku positif digunakan dalam evaluasi kemampuan (ability) klien. Joyce and Biddle (1981), mengontrol evaluasi integritas manajemen terjadi dalam tahap perencanaan audit.

Bernardi (1994a) menyatakan bahwa auditor membuat hipotesis tentang integritas klien selama tahap perencanaan audit. Selama audit, auditor harus menggunakan temuan mereka untuk melakukan revisi, mendukung atau menolak dugaan awal mereka tentang integritas klien. Bernardi (1994a) menemukan bahwa manajer terdeteksi penipuan pada tingkat yang lebih tinggi ketika ditemukan informasi tentang tinggi atau rendah integritasnya. Bernardi (1994a) menyarankan bahwa manajer yang moralnya tinggi, mungkin lebih mampu merevisi perkiraan risiko mereka sebelumnya, ketika diberi data yang bertentangan dengan perkiraan awal tentang integritas klien mereka dan deteksi penipuan.

Faktor yang dapat mempengaruhi hasil evaluasi bukti audit adalah kehandalan atau credibility sumber bukti, apakah bukti dari sumber yang berbeda atau yang bersifat berbeda adalah konsisten, dan interaksi antara keduanya ( Hirst,1994), baik sumber bukti internal maupun bukti eksternal serta konsistensi bukti dari sumber yang berbeda tersebut. Jenny Goodwin (1999), menyebutkan integritas dievaluasi sebagai tinggi atau rendah berkaitan dengan bukti yang diberikan oleh sumber. Studi sebelumnya yang dilakukan oleh Kaplan dan Reckers,1984; Bernardi,1994; Peecher,1996) telah memeriksa respon auditor terhadap integritas manajemen klien dalam berbagai situasi, hasil studi tidak signifikan. Peecher (1996) menemukan bahwa integritas manajemen mempengaruhi penerimaan distorsi penjelasan klien.

Bernardi (1994) menemukan bahwa sebagian besar auditor tampaknya tidak peduli dengan integritas klien ketika mengevaluasi kemungkinan salah saji dalam neraca. Rogers dan Shoemaker (1971), menyatakan bahwa kredibilitas adalah derajat dimana sumber atau saluran komunikasi dianggap sebagai dapat dipercaya dan kompeten oleh penerima secara objektif. Joyce dan Biddle (1981) menemukan bahwa auditor sensitif terhadap objektivitas bukti. Sementara Hirst (1994) menemukan interaksi antara kompetensi dan objektivitas merupakan faktor signifikan, hanya ketika kompetensi sumber tinggi. Sedangkan, sampai saat ini, belum ada studi tentang sensitivitas auditor terhadap integritas, selain integritas manajemen (Jenny Goodwin,1999). Hasil studi Bernardi (1994) juga menunjukkan bahwa auditor tidak sensitif terhadap integritas klien dalam tugas deteksi penipuan. Jenny Goodwin (1999), secara khusus, menyarankan studi lebih lanjut tentang interaksi antara integritas sumber, konsistensi bukti dan independensi sumber.

Pernyataan Standar Audit (SAS) 82 (AICPA, 1997) mensyaratkan bahwa auditor harus mendokumentasikan penilaian mereka tentang risiko penipuan. Selain itu, auditor juga harus peka tentang syarat untuk mendokumentasikan faktor menentukan risiko audit. Auditor pada awal atau sebelum melakukan pemeriksaan akan mengantisipasi dan mengevaluasi integritas klien, karena tingkat keyakinan akan integritas klien tersebut akan memberikan arahan guna penyesuaian program pemeriksaan dan potensi resiko yang mungkin akan diterima serta keyakinan akan keabsahan bukti yang akan dikumpulkan.

Bernardi (1997) mempelajari hubungan antara auditor, penilaian terhadap kemungkinan penipuan dengan integritas klien. Pada peringkat rendah (tinggi) meningkatkan integritas (penurunan) estimasi kemungkinan penipuan terdeteksi (tidak mendeteksi) oleh auditor. Dua efek tidak terduga terjadi sehubungan dengan probabilitas penipuan: (1) auditor pada kelompok integritas yang tinggi, yang terdeteksi penipuan, nilai probabilitas lebih tinggi dari kelompok kontrol dan (2) probabilitas perkiraan penipuan auditor dalam kelompok rendah, yang tidak mendeteksi penipuan, ada lebih tinggi dari kelompok kontrol auditor.

Goodwin (1999), menggunakan integritas auditor untuk menentukan sensitivitas terhadap sumber informasi audit, dan menyatakan bahwa integritas sumber informasi adalah variabel yang paling signifikan. Indah (2001), menemukan bahwa penilaian tentang integritas klien baru, yang negatif terkait dengan penilaian auditor pada tingkat risiko usaha untuk klien. Demikian pula, Ayers dan Kaplan (2003) menemukan bahwa penilaian terhadap risiko keterlibatan mengenai penerimaan klien baru secara bermakna dikaitkan dengan persepsi tentang integritas klien. Dan Johnstone serta Bedard (2004) menemukan bahwa persepsi integritas klien dikaitkan dengan keputusan tentang apakah akan menerima klien baru serta melanjutkan atau menghentikan jasa audit kepada klien tersebut.

Studi yang menguji hubungan antara penilaian auditor eksternal terhadap integritas manajemen, dan penilaian auditor terhadap risiko kekeliruan, perencanaan audit dan penemuan salah saji laporan keuangan, menunjukan terdapat hubungan antara integritas manajemen, perencanaan audit dan resiko audit (Dwight, Kizirian dan Brian, 2003). Demikian juga dengan Mock & Wright (1999) bahwa resiko audit mempunyai hubungan dengan perencanaan audit, sehingga auditor perlu penyesuaian keputusan mereka berdasarkan bukti tentang integritas manajemen (Beaulieu, 2001).

Penilaian integritas adalah komponen penting dari keputusan penerimaan klien baru (Ayers dan Kaplan 1998; Asare et al, 1994). Demikian juga setelah klien baru diterima, yaitu dalam tahap perencanaan, pertimbangan bila integritas klien di bawah normal, maka diperlukan penyesuaian tentang pengumpulan bukti audit, resiko audit, termasuk biaya audit. Integritas manajemen merupakan faktor penentu utama struktur resiko klien, sehingga auditor perlu memasukkan komponen resiko ke dalam penilaian audit (Dwight, Kizirian dan Brian, 2003). Ketika integritas manajemen dinilai rendah, maka auditor perlu memperbanyak bukti eksternal, demikian sebaliknya ketika integritas manajemen dinilai tinggi, diharapkan resiko dinilai pada tingkat yang lebih rendah.

Berdasar perspektif di atas, maka studi ini dimaksudkan membuktikan bagaimana pengaruh integritas terhadap bukti audit dan keyakinan audit (audit belief) dengan mediasi penilaian resiko audit dan bukti audit. Dewan Pengawas Perusahaan Akuntansi Publik (PCAOB 2007), menekankan kembali pentingnya penilaian risiko di bidang audit, karena, jika praktek audit gagal untuk menilai risiko klien secara tepat, kesimpulan yang keliru mungkin terjadi.

Penilaian risiko dengan menggunakan fungsi keyakinan secara potensial lebih informatif dibandingkan mereka yang menggunakan probabilitas (Hironori dan Mock, 2011). Ketika auditor berencana untuk menerima klien baru, yang penting mendapat perhatian adalah integritas klien, karena integritas akan mempengaruhi kemungkinan resiko yang dihadapi yaitu risiko penipuan dan kredibilitas sumber (Beaulieu, 2001). Penilaian integritas yang negatif secara tidak langsung terkait dengan penilaian bukti audit dan rekomendasi biaya (Beaulieu, 2001). Audit integritas juga merupakan petunjuk yang menyediakan informasi bagi auditor dalam menganalisis risiko dalam akuntansi sektor publik (Kathleen, 2008).

/ --- < Beberapa dikutip dari Rancangan Proposal Penelitian Jusmi Amit, SE., MBA., M.Si. > --- /