Perlunya Pembangunan Ekowisata Dieng.
Dalam pembangunan Nasional dijelaskan bahwa kepariwisataan bertujuan untuk menggalakkan perekonomian Nasional dan Daerah. Kebijaksanaan pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah ini diarahkan menjadi andalan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, sekaligus dapat berperan dalam menciptakan peluang lapangan kerja dan kesempatan kerja. Pembangunan sektor kepariwisataan diharapkan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.
Salah satu penyebabnya adalah model pengelolaan, terutama menyangkut aspek penguasaan wilayah kawasan yang secara administratif masuk dalam beberapa wilayah pemerintah kabupaten (Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara) serta peluang-peluang pemanfaatannya. Ditambah lagi, pengelolaan kawasan Dieng, baik sebagai situs bersejarah maupun objek wisata, berbenturan dengan kepentingan lain, misalnya pertanian, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), pabrik pengalengan jamur dan carica, serta pemukiman. Oleh karena itu dibutuhkan model pengelolaan yang terpadu, profesional, dan mampu memahami serta mengakomodasi beragam kepentingan, meliputi aspek administratif, arkeologi, budaya, lingkungan, ekonomi, dan aspek sosial.
Disamping itu, kawasan Dataran Tinggi Diengmasuk dalam wilayah administrasi dua pemerintah kabupaten (Kabupaten Wonosobodan Banjarnegara), yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan atas pengelolaan kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng diantara kedua pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng sebaiknya dikembangkan dan dikelola secara profesional, terkendali, terintegrasi, terpadu serta berkesinambungan berdasarkan rencana yang matang, dengan memperhatikan serta mengakomodir kelompok kepentingan, dalam konteks keadilan dan kebersamaan, dalam rangka memberikan manfaat ekonomi secara optimal tanpa menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang serius. Pengelolaan pariwisata tanpa terencana dengan baik dapat saja memberikan manfaat ekonomi untuk jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai masalah, baik terhadap lingkungan maupun sosial budaya.
Untuk meningkatkan pengelolaan potensi daya tarik objek di kawasan Dieng, maka diperlukan suatu model pengelolaan ekowisata yang efektif. Pengelolaan sektor pariwisata hendaknya menerapkan konsep ekowisata yaitu suatu konsep pariwisata yang mencerminkan wawasan lingkungan dan mengikuti kaidah-kaidah keseimbangan dan kelestarian, dan dapat meningkatkan kualitas hubungan antar manusia, kualitas hidup masyarakat setempat dan menjaga kualitas lingkungan. Oleh karena kawasan Dataran Tinggi Dieng merupakan kawasan yang strategis, mempunyai potensi yang signifikan dalam memberikan manfaat ekonomi dalam skala spasial, regional maupun nasional, serta memiliki kompleksitas permasalahan yang pelik menyangkut kepentingan beberapa pemerintah daerah dalam pengelolaannya, maka dibutuhkan suatu model untuk merumuskan Pengelolaan Terpadu Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng.
Pariwisata
Pariwisata tidak bisa dilepaskan sebagai salah satu sektor pembangunan yang menyeluruh. Itu sebabnya, penyelenggaraan pariwisata harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat, hak budaya lokal, aspek konservasi sumber daya, pendidikan dan pelatihan, promosi, akuntabilitas, serta pemantauan dan evaluasi. Penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan dikatakan siap apabila ada yang menyelenggarakan, dikelola, dan penerapan pariwisata. Penyelenggara pariwisata adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat. Setiap penyelenggara pariwisata mempunyai peran masing-masing. Pemerintah pusat berperan sebagai sebagai fasilitator dan pemerintah daerah sebagai dinamisator. Swasta dan masyarakat berperan sebagai operator. Sedangkan pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Ketiga pelaku (pemerintah, swasta dan masyarakat) dengan empat perannya tersebut tidak saja harus memiliki persepsi dan komitmen yang disepakati bersama tentang pariwisata berkelanjutan, tetapi juga harus saling mendukung menurut fungsi, skala, pengendalian, sifat kelembagaan, bentuk kelembagaan dan spesifikasinya. Sumberdaya utama pariwisata adalah alam dan budaya. Sumberdaya alam harus dipelihara agar dapat memberi manfaat keberlanjutan. Sumberdaya alam adalah modal utama yang menjadi daya tarik wisatawan. Sumber daya budaya, seperti yang berhubungan dengan sejarah, kepurbakalaan, adat istiadat, kearifan lokal serta teknologi tradisional, merupakan aset bangsa yang yang memiliki potensi keragaman untuk dikembangkan menjadi daya tarik baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional. Penyelenggaraan pariwisata membutuhkan sumber daya manusia yang dapat menjalankan usaha secara etis dan profesional, terampil dan mampu menyelenggarakan kegiatan pariwisata sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan etika bisnis nasional dan internasional serta memiliki kreativitas dan inovasi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Pariwisata sangat bersifat multisektor dan multidisiplin. Oleh karenanya dalam konteks proses penyelenggaraan kepariwisataan, koeksistensi peran kelembagaan beserta perangkat hukumnya serta konseps pariwisata berkelanjutan harus dapat digambarkan dalam tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Basis utama pariwisata berkelanjutan terletak pada partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat melindungi seluruh kepentingannya, baik sumber dayaalam maupun budayanya. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyatakan pendapatnya untuk menerima atau menolak pengembangan pariwisata di daerahnya.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pariwisata harus dipandang sebagai suatu sistem. Dalam sistem tersebut tercakup barbagai komponen yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi, meliputi pasar, perjalanan, destinasi dan pemasaran. Oleh karena itu perlu adanya sinergi kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pariwisata. Penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan yang multisektor dan multidisiplin akan berhasil apabila di dalam penyelenggaraannya didasari oleh berbagai perangkat kebijakan yang terpadu antar berbagai kebijakan sektoral, baik yang terkait langsung maupun tidak.
Ekowisata
Pengertian ekowisata sampai saat ini masih diperdebatkan, dan paling tidak terdapat definisi ekowisata seperti yang dikemukakan oleh Fannell (1999), Fannell danEagles (1990), The International Ecotourism Society (1991) dan WorldConservation Union (1996). Selain itu, beberapa definisi lain muncul setelah tahun 1999 seperti Wood (2002). Fannell dan Eagles (1990) menyebutkan bahwa ekowisata merupakan wisata alam daerah yang berfokus di konservasi (proctectedareas), yang memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat lokal, konservasi dan pendidikan. TIES (1991) mendefinisikan sebagai ekowisata perjalanan bertanggung jawab untuk menikmati keindahan alam yang menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sedangkan WorldConservation Union (1996) menyebutkan bahwa ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab secara ekologis, mengunjungi wilayah yang masih asli untuk menikmati dan menghargai keindahan alam (termasuk kebudayaan lokal) dan mempromosikan konservasi. Di samping itu, perjalanan itu memiliki efek negatif paling minimum serta menyediakan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan pariwisata.
Sedangkan Fannell (1999) mendefinisikan ekowisata sebagai wisata berbasis alam yang berkelanjutan dengan fokus pengalaman dan pendidikan tentang alam, dikelola dengan sistem pengelolaan tertentu dan memberi dampak negatif paling rendah pada lingkungan, tidak bersifat konsumtif dan berorientasi lokal (dalam halkontrol, manfaat/keuntungan yang dapat diambil dan skala usaha). Wood (2002) mendefinisikan bahwa ekowisata adalah kegiatan wisata yang bertanggung-jawab yang berbasis utama pada kegiatan wisata alam, dengan mengikutsertakan pula sebagian kegiatan wisata pedesaan dan wisata budaya. Selain itu, ekowisata juga merupakan kegiatan wisata yang dilakukan dalam skala kecil untuk pengunjung wisata.
Secara konseptual, ekowisata dapat di defenisikan sebagai suatu konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan yang bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan yang konservatif, sehingga memberikan manfaat ekonomi kepadamasyarakat setempat (Dirjen Parawisata, 1995).
Pengembangan kawasan wisata Dieng yang bersifat ekowisata, harus berpedoman pada:
Steele (1993) menggambarkan kegiatan ekowisata sebagai proses ekonomi yang memasarkan ekosistem yang menarik dan langka. Berdasarkan definisi Steele (1993) ini maka Low Choy dan Heillbronn (1996) merumuskan adanya lima faktor batasan yang mendasar dalam penentuan prinsip utama ekowisata, yaitu :
Kelima prinsip utama tersebut merupakan dasar untuk pelaksanaan kegiatan ekowisata yang berkelanjutan. Basis utama ekowisata berkelanjutan terletak pada partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat melindungi seluruh kepentingannya, baik sumber daya alam maupun budayanya. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyatakan pendapatnya untuk menerima atau menolak pengembangan wisata, ekowisata di daerahnya. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kegiatan ekowisata yang berbasis pada masyarakat adalah sebagai berikut:
Dalam pembangunan Nasional dijelaskan bahwa kepariwisataan bertujuan untuk menggalakkan perekonomian Nasional dan Daerah. Kebijaksanaan pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah ini diarahkan menjadi andalan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, sekaligus dapat berperan dalam menciptakan peluang lapangan kerja dan kesempatan kerja. Pembangunan sektor kepariwisataan diharapkan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.
Salah satu penyebabnya adalah model pengelolaan, terutama menyangkut aspek penguasaan wilayah kawasan yang secara administratif masuk dalam beberapa wilayah pemerintah kabupaten (Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara) serta peluang-peluang pemanfaatannya. Ditambah lagi, pengelolaan kawasan Dieng, baik sebagai situs bersejarah maupun objek wisata, berbenturan dengan kepentingan lain, misalnya pertanian, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), pabrik pengalengan jamur dan carica, serta pemukiman. Oleh karena itu dibutuhkan model pengelolaan yang terpadu, profesional, dan mampu memahami serta mengakomodasi beragam kepentingan, meliputi aspek administratif, arkeologi, budaya, lingkungan, ekonomi, dan aspek sosial.
Disamping itu, kawasan Dataran Tinggi Diengmasuk dalam wilayah administrasi dua pemerintah kabupaten (Kabupaten Wonosobodan Banjarnegara), yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan atas pengelolaan kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng diantara kedua pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng sebaiknya dikembangkan dan dikelola secara profesional, terkendali, terintegrasi, terpadu serta berkesinambungan berdasarkan rencana yang matang, dengan memperhatikan serta mengakomodir kelompok kepentingan, dalam konteks keadilan dan kebersamaan, dalam rangka memberikan manfaat ekonomi secara optimal tanpa menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang serius. Pengelolaan pariwisata tanpa terencana dengan baik dapat saja memberikan manfaat ekonomi untuk jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai masalah, baik terhadap lingkungan maupun sosial budaya.
Untuk meningkatkan pengelolaan potensi daya tarik objek di kawasan Dieng, maka diperlukan suatu model pengelolaan ekowisata yang efektif. Pengelolaan sektor pariwisata hendaknya menerapkan konsep ekowisata yaitu suatu konsep pariwisata yang mencerminkan wawasan lingkungan dan mengikuti kaidah-kaidah keseimbangan dan kelestarian, dan dapat meningkatkan kualitas hubungan antar manusia, kualitas hidup masyarakat setempat dan menjaga kualitas lingkungan. Oleh karena kawasan Dataran Tinggi Dieng merupakan kawasan yang strategis, mempunyai potensi yang signifikan dalam memberikan manfaat ekonomi dalam skala spasial, regional maupun nasional, serta memiliki kompleksitas permasalahan yang pelik menyangkut kepentingan beberapa pemerintah daerah dalam pengelolaannya, maka dibutuhkan suatu model untuk merumuskan Pengelolaan Terpadu Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng.
Pariwisata
Pariwisata tidak bisa dilepaskan sebagai salah satu sektor pembangunan yang menyeluruh. Itu sebabnya, penyelenggaraan pariwisata harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat, hak budaya lokal, aspek konservasi sumber daya, pendidikan dan pelatihan, promosi, akuntabilitas, serta pemantauan dan evaluasi. Penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan dikatakan siap apabila ada yang menyelenggarakan, dikelola, dan penerapan pariwisata. Penyelenggara pariwisata adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat. Setiap penyelenggara pariwisata mempunyai peran masing-masing. Pemerintah pusat berperan sebagai sebagai fasilitator dan pemerintah daerah sebagai dinamisator. Swasta dan masyarakat berperan sebagai operator. Sedangkan pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Ketiga pelaku (pemerintah, swasta dan masyarakat) dengan empat perannya tersebut tidak saja harus memiliki persepsi dan komitmen yang disepakati bersama tentang pariwisata berkelanjutan, tetapi juga harus saling mendukung menurut fungsi, skala, pengendalian, sifat kelembagaan, bentuk kelembagaan dan spesifikasinya. Sumberdaya utama pariwisata adalah alam dan budaya. Sumberdaya alam harus dipelihara agar dapat memberi manfaat keberlanjutan. Sumberdaya alam adalah modal utama yang menjadi daya tarik wisatawan. Sumber daya budaya, seperti yang berhubungan dengan sejarah, kepurbakalaan, adat istiadat, kearifan lokal serta teknologi tradisional, merupakan aset bangsa yang yang memiliki potensi keragaman untuk dikembangkan menjadi daya tarik baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional. Penyelenggaraan pariwisata membutuhkan sumber daya manusia yang dapat menjalankan usaha secara etis dan profesional, terampil dan mampu menyelenggarakan kegiatan pariwisata sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan etika bisnis nasional dan internasional serta memiliki kreativitas dan inovasi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Pariwisata sangat bersifat multisektor dan multidisiplin. Oleh karenanya dalam konteks proses penyelenggaraan kepariwisataan, koeksistensi peran kelembagaan beserta perangkat hukumnya serta konseps pariwisata berkelanjutan harus dapat digambarkan dalam tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Basis utama pariwisata berkelanjutan terletak pada partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat melindungi seluruh kepentingannya, baik sumber dayaalam maupun budayanya. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyatakan pendapatnya untuk menerima atau menolak pengembangan pariwisata di daerahnya.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pariwisata harus dipandang sebagai suatu sistem. Dalam sistem tersebut tercakup barbagai komponen yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi, meliputi pasar, perjalanan, destinasi dan pemasaran. Oleh karena itu perlu adanya sinergi kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pariwisata. Penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan yang multisektor dan multidisiplin akan berhasil apabila di dalam penyelenggaraannya didasari oleh berbagai perangkat kebijakan yang terpadu antar berbagai kebijakan sektoral, baik yang terkait langsung maupun tidak.
Ekowisata
Pengertian ekowisata sampai saat ini masih diperdebatkan, dan paling tidak terdapat definisi ekowisata seperti yang dikemukakan oleh Fannell (1999), Fannell danEagles (1990), The International Ecotourism Society (1991) dan WorldConservation Union (1996). Selain itu, beberapa definisi lain muncul setelah tahun 1999 seperti Wood (2002). Fannell dan Eagles (1990) menyebutkan bahwa ekowisata merupakan wisata alam daerah yang berfokus di konservasi (proctectedareas), yang memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat lokal, konservasi dan pendidikan. TIES (1991) mendefinisikan sebagai ekowisata perjalanan bertanggung jawab untuk menikmati keindahan alam yang menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sedangkan WorldConservation Union (1996) menyebutkan bahwa ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab secara ekologis, mengunjungi wilayah yang masih asli untuk menikmati dan menghargai keindahan alam (termasuk kebudayaan lokal) dan mempromosikan konservasi. Di samping itu, perjalanan itu memiliki efek negatif paling minimum serta menyediakan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan pariwisata.
Sedangkan Fannell (1999) mendefinisikan ekowisata sebagai wisata berbasis alam yang berkelanjutan dengan fokus pengalaman dan pendidikan tentang alam, dikelola dengan sistem pengelolaan tertentu dan memberi dampak negatif paling rendah pada lingkungan, tidak bersifat konsumtif dan berorientasi lokal (dalam halkontrol, manfaat/keuntungan yang dapat diambil dan skala usaha). Wood (2002) mendefinisikan bahwa ekowisata adalah kegiatan wisata yang bertanggung-jawab yang berbasis utama pada kegiatan wisata alam, dengan mengikutsertakan pula sebagian kegiatan wisata pedesaan dan wisata budaya. Selain itu, ekowisata juga merupakan kegiatan wisata yang dilakukan dalam skala kecil untuk pengunjung wisata.
Secara konseptual, ekowisata dapat di defenisikan sebagai suatu konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan yang bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan yang konservatif, sehingga memberikan manfaat ekonomi kepadamasyarakat setempat (Dirjen Parawisata, 1995).
Pengembangan kawasan wisata Dieng yang bersifat ekowisata, harus berpedoman pada:
- Kawasan wisata bertumpu pada potensi alam yang dimiliki, berupa keunikan, kelangkaan, dan keindahan pemandangan alam sebagai nilai dasar kawasan tersebut.
- Kegiatan yang dikembangkan ditujukan untuk memberikan manfaat ekologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
- Merupakan tempat pendidikan kepada masyarakat yang dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam.
- Tidak berdekatan dengan kegiatan pertambangan dan jauh dari lokasi kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi pengembangan kawasan wisata.
Steele (1993) menggambarkan kegiatan ekowisata sebagai proses ekonomi yang memasarkan ekosistem yang menarik dan langka. Berdasarkan definisi Steele (1993) ini maka Low Choy dan Heillbronn (1996) merumuskan adanya lima faktor batasan yang mendasar dalam penentuan prinsip utama ekowisata, yaitu :
- Lingkungan; ekowisata bertumpu pada lingkungan alam, budaya yang relatif belum tercemar atau terganggu.
- Masyarakat; ekowisata harus memberikan manfaat ekologi, sosial dan ekonomi langsung kepada masyarakat.
- Pendidikan dan pengalaman; ekowisata harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam dan budaya dengan adanya pengalaman yang dimiliki.
- Manajemen; ekowisata harus dikelola secara baik dan menjamin.
- Berkelanjutan; ekowisata dapat memberikan sumbangan positip bagi keberlanjutan ekologi lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Kelima prinsip utama tersebut merupakan dasar untuk pelaksanaan kegiatan ekowisata yang berkelanjutan. Basis utama ekowisata berkelanjutan terletak pada partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat melindungi seluruh kepentingannya, baik sumber daya alam maupun budayanya. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyatakan pendapatnya untuk menerima atau menolak pengembangan wisata, ekowisata di daerahnya. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kegiatan ekowisata yang berbasis pada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan sumberdaya masyarakat lokal melalui program pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat lokal melalui penyedian sarana dan prasarana ekowisata. Wujud partisipasi penduduk lokal dapat dilakukan dengan cara antara lain: Penyediaan akomodasi. Transportasi. Telekomunikasi dan sebagainya.
- Mempromosikan peristiwa budaya masyarakat lokal dan berbagai elemennya sebagai salah satu upaya pengembangan ekowisata di daerah tersebut.
Klik tombol like di atas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Tautan ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form di bawah post ini.
Maturnuwun...
Terima Kasih telah mengunjungi Tautan ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form di bawah post ini.
Maturnuwun...
Comments :
Views All / Send Comment!
Post a Comment